Pemerintah Hapus Pajak Hotel dan Restoran Selama 6 Bulan

Pemerintah akan menggelontorkan dana sebesar Rp 3,3 triliun kepada pemerintah daerah (pemda).

oleh Liputan6.com diperbarui 06 Mar 2020, 15:35 WIB
Diterbitkan 06 Mar 2020, 15:35 WIB
Pajak
Ilustrasi Foto Pajak (iStockphoto)

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah akan membebaskan pajak hotel dan restoran selama 6 bulan. Langkah pembebasan pajak ini untuk menangkal aksi Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) massal industri hotel dan restoran.

Menteri Koordinator bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, pemerintah akan menggelontorkan dana sebesar Rp 3,3 triliun kepada pemerintah daerah (pemda). Dana tersebut sebagai ganti kebijakan membebaskan pajak hotel dan restoran selama 6 bulan.

Adapun pembebasan pajak tersebut dilakukan untuk membantu hotel dan restoran yang mengalami kerugian di tengah penyebaran Virus Corona. Penggantian tersebut berlaku efektif apabila sudah ada aturan turunan dari Kementerian Keuangan berupa Peraturan Menteri Keuangan (PMK).

"Ini diberlakukan nanti dengan PMK. Ini kan temporary, bukan pembatalan. Jadi nanti pemerintah menalangi dengan dana sebesar Rp 3,3 triliun dengan Pemda," ujar Airlangga saat ditemui di Kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta, Jumat (6/3/2020).

Adapun dana Rp3,3 triliun tersebut merupakan pajak yang seharusnya didapatkan Pemda atas beroperasinya hotel dan restoran di daerah masing-masing. "Kalau pajak restoran dan hotel tidak ditarik, maka pemda kan ada potensi kehilangan pendapatan sebesar Rp 3,3 triliun. Nah ini yang diganti oleh pemerintah," jelasnya.

Pembebasan pajak tersebut, kata Airlangga, juga menjadi suatu amunisi menahan industri perhotelan melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) massal. Diharapkan, industri perhotelan tetap mampu bertahan walau kunjungan wisatawan menurun.

"Ya makanya pemerintah memberikan saluran keleluasaan untuk pembayaran pajak perhotelan dan restoran. Sehingga diharapkan dari situ ada cash flow tambahan untuk menahan PHK," tandasnya.

Reporter: Anggun P. Situmorang

Sumber: Merdeka.com

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

Virus Corona Mengganas, 40 Ribu Pesanan Kamar Hotel di Bali Batal

Ilustrasi Kamar Hotel
Ilustrasi kamar hotel. (iStockphoto)

Sebelumnya, Ketua Umum Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Hariyadi Sukamdani menytakan keganasan virus corona sangat berdampak terhadap industri pariwisata di Indonesia, khususnya di Bali.

Haryadi mengatakan tingkat hunian hotel di Bali menurun drastis. Hal ini tentunya sangat merugikan para pengusaha hotel.

"Bahkan kini terjadi 40 ribu pembatalan kamar hotel dengan total nilai kerugian sebesar Rp 1 triliun," kata Hariyadi seperti ditulis, Sabtu 29 Februari 2020.

Dia menjelaskan, di Bali, selama ini jumlah kunjungan wisatawan asal China sendiri mencapai 180 ribu dalam dua bulan terakhir dengan spending rata-rata USD 1.100 per orang.

Lalu Manado, biasanya tercatat 70 persen wisatawan yang datang dari China, tapi kini huniannya turun hingga 30-40 persen, dibandingkan sebelumnya.

Sementara itu, destinasi pariwisata yang tak terdampak banyak hanya di pulau Jawa dan Makassar. Hal ini dikarenakan masih banyaknya wisatawan domestik. "Kalau Jawa lebih stabil karena turisnya relatif pergerakan domastik lebih besar," ujarnya.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya