Pengaturan TUKS Timbulkan Ketidakpastian bagi Pelabuhan Umum

Pengaturan Terminal untuk Kepentingan Sendiri (TUKS) dalam melayani kepentingan umum akibatkan ketidakpastian bagi Pelabuhan Umum.

oleh Pipit Ika Ramadhani diperbarui 10 Mar 2020, 19:15 WIB
Diterbitkan 10 Mar 2020, 19:15 WIB
Aktivitas Bongkar Muat di JICT Tanjung Priok
Sebuah Kapal container bersandar di pelabuhan JICT, Jakarta Utara, Rabu (25/3/2015).Pelindo II mencatat waktu tunggu pelayanan kapal dan barang sudah mendekati target pemerintah. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta - Pengaturan Terminal untuk Kepentingan Sendiri (TUKS) dalam melayani kepentingan umum akibatkan ketidakpastian bagi Pelabuhan Umum yang telah mendapatkan konsesi dari Penyelenggara Pelabuhan.

Diungkapkan oleh General Manager IPC Tanjung Priok, Suparjo Kasnadi, hal tersebut dikarenakan, pertama, pengembalian atas investasi yang dilakukan oleh operator Pelabuhan Umum dapat berpengaruh terkait dengan TUKS dalam melayani kepentingan umum.

"Kedua, persyaratan bagi TUKS yang dapat melayani kepentingan umum tidak mewajibkan adanya rekomendasi ataupun Surat Pernyataan dari operator pelabuhan umum setempat, dimana yang dapat menyatakan bahwa terbatasnya kemampuan dermaga dan fasilitas lainnya yang ada di Pelabuhan umum yakni operator pelabuhan setempat" paparnya di Hotel Borobudur, Jakarta pada Selasa (10/03/2020).

Ketiga, Suparjo menambahkan masih banyaknya pengelola TUKS yang menggunakan perjanjian penggunaan tanah Pengelola Pelabuhan Umum (BUP) sebagai dasar bukti penguasaan tanah.

Untuk informasi, setelah berlakunya UU Nomor 17 tahun 2008, maka istilah DUKS (Dermaga Untuk Kepentingan Sendiri/UU No. 21 Tahun 1982 tentang Pelayaran) berubah menjadi Terminal Untuk Kepentingan Sendiri (TUKS). Pengertian TUKS dan DUKS adalah sama.

Sedangkan istilah Terminal adalah fasilitas pelabuhan yang terdiri atas kolam sandar dan tempat kapal bersandar dan tempat kapal bersandar atau tambat, tempat penumpukan, tempat menunggu dan naik turun penumpang dan/atau tempat bongkar muat barang.

Terminal Khusus (TERSUS) dan TUKS dibangun dan dioperasikan, hanya bersifat menunjang kegiatan pokok perusahaan. Pembangunan Pelabuhan hanya bertujuan untuk menunjang usaha pokok dari perusahaan tersebut. Kegiatan usaha pokok antara lain; pertambangan, energi, kehutanan, pertanian, perikanan, industri, pariwisata, dan dok dan galangan kapal.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

51 Pelabuhan Bersiap Layani Mudik Lebaran 2020

Penumpang Menumpuk di Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya
Ratusan penumpang menumpuk menunggu kedatangan kapal laut yang akan keluar Jawa Timur di Dermaga Gapura Surya Nusantara, Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya, Jawa Timur, Kamis (30/5/2019). PT Pelindo III memprediksi puncak arus mudik keluar Jawa Timur tgl 1 Juni 2019. (merdeka.com/Dwi Narwoko)

Jelang penyelenggaraan angkutan laut Lebaran 2020 (1441H), Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan melakukan persiapan sarana dan prasarana transportasi laut termasuk 51 pelabuhan yang akan dipantau dan diperkirakan mengalami lonjakan penumpang.

Untuk itu, Direktur Jenderal Perhubungan Laut, R. Agus H. Purnomo telah menerbitkan Surat Instruksi Dirjen Perhubungan Laut Nomor HK.211/2/4/DJPL/2020 tentang Persiapan Penyelenggaraan Angkutan Laut Lebaran Tahun 2020 (1441 H).

"Dirjen Hubla telah menginstruksikan kepada seluruh jajarannya untuk mulai melakukan persiapan terhadap sarana, prasarana, program, serta Sumber Daya Manusia (SDM) guna mewujudkan penyelenggaraan Angkutan Laut Lebaran Tahun 2020 (1441 H) yang selamat, aman, dan terkoordinasi," ujar Direktur Lalu Lintas dan Angkutan Laut, Wisnu Handoko di Jakarta, Minggu (8/3/2020).

Wisnu menjelaskan bahwa instruksi tersebut ditujukan kepada para Kepala Kantor Kesyahbandaran Utama, Para Kepala Kantor Otoritas Pelabuhan Utama, Para Kepala Kantor Distrik Navigasi, Kepala Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Khusus Batam, Para Kepala Kantor KSOP Kelas I sampai dengan V, serta Para Kepala Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan (UPP) Kelas I sampai dengan Kelas III untuk melakukan persiapan menjelang penyelenggaraan Angkutan Laut Lebaran Tahun 2020.

“Salah satu instruksinya adalah persiapan membentuk Posko Angkutan Laut Lebaran Tahun 2020 serta mengirimkan daftar nama penanggung jawab/perwira jaga petugas posko harian, serta nomor telepon dan HP yang dapat dihubungi selama Posko Angkutan Laut Lebaran 2020,” ucap Wisnu.

Wisnu mengungkapkan, bahwa Posko Angkutan Laut Lebaran Tahun 2020 (1441 H) ini akan dimulai sejak tanggal 9 Mei 2020 sampai dengan tanggal 9 Juni 2020. Melalui Posko ini, seluruh kantor Unit Pelaksana Teknis (UPT) Ditjen Perhubungan Laut akan melaksanakan pemantauan dan pengendalian Angkutan Laut Lebaran Tahun 2020 dan menyampaikan laporan harian realisasi penumpang selama Posko berlangsung melalui surat elektronik kepada Posko Terpadu Angkutan Laut.

“Kita juga dapat mengetahui realisasi penumpang setiap harinya secara real time dari 51 (lima puluh satu) Pelabuhan Pantau melalui aplikasi siasati.dephub.go.id/anglebtal,” tukas Wisnu.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya