KKP Bebaskan Nelayan Indonesia yang Ditangkap Malaysia

Ditjen PSDKP pertama kali memperoleh informasi tentang penangkapan nelayan Indonesia oleh Malaysia pada 19 Maret 2020 malam.

oleh Liputan6.com diperbarui 22 Mar 2020, 16:44 WIB
Diterbitkan 22 Mar 2020, 16:44 WIB
(Foto: Liputan6.com/Dian Kurniawan)
Ilustrasi kapal nelayan di Surabaya, Jawa Timur. (Foto: Liputan6.com/Dian Kurniawan)

Liputan6.com, Jakarta Di tengah kewaspadaan pandemi Covid-19, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melalui Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) membebaskan nelayan indonesia yang ditangkap Agensi Penguatkuasaan Maritim Malaysia (APMM) dari Selangor, Malaysia.

“Kami berhasil membebaskan KM. Lusyani yang diawaki oleh 5 orang nelayan asal Tanjung Balai Asahan yang sebelumnya ditangkap oleh KM Petir milik aparat APMM pada tanggal 18 Maret 2020 di DM 4 Port Klang/Selangor," kata TB Haeru Rahayu selaku Direktur Jenderal PSDKP melalui keterangan tertulisnya, Minggu (22/3/2020).

TB Haeru menjelaskan upaya pembebasan nelayan yang ditangkap oleh aparat negara tetangga merupakan salah satu tugas Ditjen PSDKP yang diperintahkan Menteri KKP Edhy Prabowo.

"Sesuai perintah Pak Menteri, pembebasan nelayan ini menunjukkan bahwa Kapal Pengawas KKP tidak hanya sebagai garda terdepan dalam memberantas illegal fishing oleh kapal ikan asing, tetapi juga memberikan perlindungan dan rasa nyaman kepada nelayan Indonesia," imbuh dia.

 

Tonton Video Ini

Kronologi

Heboh Fenomena Waterspout di Laut Donggala, Nelayan Diminta Waspada
Fenomena waterspout saat muncul di laut Donggala pada Sabtu sore (14/3/2020). (Liputan6.com/Heri Susanto/Dok. Eko Adriansyah (warga Donggala)).

Direktur Pemantauan dan Operasi Armada, Pung Nugroho Saksono menjelaskan bahwa Ditjen PSDKP pertama kali memperoleh informasi tentang penangkapan nelayan Indonesia oleh aparat Malaysia pada tanggal 19 Maret 2020 malam.

"Sebenarnya kapal Indonesia ini telah masuk ke wilayah Malaysia dan bukan di wilayah unresolved area di mana ada mekanisme yang diatur dalam MoU Common Guidelines. Namun Berbekal hubungan baik antara Ditjen PSDKP-KKP dan APMM Malaysia, kami meminta pembebasan dapat segera dilakukan dengan mempertimbangkan bahwa nelayan yang ditangkap adalah nelayan kecil serta terdapatnya 1 orang ABK dalam keadaan sakit," ujar Ipung.

Berkat upaya persuasif yang dilaksanakan timnya, kapal bersama nelayan Indonesia tersebut berhasil dibebaskan. KM Lusyani beserta awaknya diserahkan oleh KM Petir milik APMM kepada Ditjen PSDKP melalui KP Hiu 04 di perbatasan RI-Malaysia pada tanggal 20 Maret 2020.

Sebagai informasi, Indonesia dan Malaysia sebelumnya telah menandatangani nota kesepahaman yang diantaranya menyepakati langkah-langkah penanganan terhadap nelayan kedua negara yang melakukan kegiatan penangkapan ikan di wilayah unresolved maritime boundaries.

Beberapa waktu yang lalu, Kapal Pengawas Ditjen PSDKP telah melepas 1 kapal Malaysia PKFB 422 yg terbawa arus hingga memasuki wilayah Indonesia melalui mekanisme Request to Leave yang kemudian diserahterimakan oleh Kapal Pengawas Hiu 04 kepada petugas APMM.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya