Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) terus berupaya membantu pemerintah daerah dalam penanganan dan antisipasi wabah virus corona (Covid-19).
Salah satunya dengan memanfaatkan bangunan rumah susun sewa (Rusunawa) milik Aparatur Sipil Negara (ASN) atau PNS di Kabupaten Pesisir Selatan, Sumatera Barat (Sumbar) untuk lokasi karantina masyarakat yang terjangkit Covid-19.
"Kami bersama pemerintah daerah setempat menjadikan Rusunawa Pekerja atau ASN di Kabupaten Pesisir Selatan Provinsi Sumatera Barat untuk menjadi tempat isolasi orang tanpa gejala (OTG) dan orang dalam pemantauan (ODP) kasus kontak Covid-19," kata Kepala Satuan Kerja Non Vertikal Tertentu (SNVT) Penyediaan Perumahan Provinsi Sumatera Barat Nursal, Senin (6/4/2020).
Advertisement
Nursal menjelaskan, pemanfaatan bangunan rusunawa sebagai lokasi isolasi pasien yang diduga mengidap Covid-19 tersebut dilaksanakan berdasarkan surat dari Direktur Jendral Penyediaan Perumahan pada 21 Februari 2019 kepada Bupati Pesisir Selatan mengenai pemanfaatan segera rusunawa yang ada.
"Rusunawa Pekerja atau ASN di Kabupaten Pesisir Selatan dibangun pada tahun 2018 lalu. Namun Rusunawa masih belum digunakan karena Pemerintah Daerah masih menyusun Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Rusunawa," terangnya.
Berdasarkan data yang dimiliki SNVT Penyedian Perumahan Provinsi Sumatera Barat, Rusunawa ini dibangun sebanyak satu tower setinggi tiga lantai. Jumlah unit hunian di Rusunawa ini berjumlah 42 unit, termasuk empat kamar untuk penyandang disabilitas dengan ukuran hunian tipe 36.
**Ayo berdonasi untuk perlengkapan medis tenaga kesehatan melawan Virus Corona COVID-19 dengan klik tautan ini.
Fasilitas di Rusunawa
Untuk meningkatkan kenyamanan bagi para penghuninya, Kementerian PUPR telah melengkapi setiap unit hunian dengan sejumlah meubelair seperti meja dan kursi tamu, tempat tidur, dan lemari pakaian.
Ruangan isolasi pasien Covid-19 hanya menggunakan unit hunian yang berada di lantai satu dan dua sebanyak 16 ruang. Pihak pemerintah daerah pun juga membatasi akses keluar masuk ke dalam Rusunawa tersebut sesuai dengan protokol kesehatan.
Untuk penanganan Covid-19 ini, Pemkab Pesisir Selatan juga telah membentuk Satuan Tugas (Satgas) Penanggulangan Covid-19, Tim Medis Khusus. Sedangkan penjagaan gedung diperketat dengan melibatkan personil dari Satuan Polisi Pamong Praja dan Aparat Kepolisian.
"Dari informasi yang kami terima sudah ada sebanyak delapan pasien Covid-19 yang diisolasi di Rusunawa tersebut. Untuk akses masuk ke dalam Rusunawa juga telah dibatasi," ungkap Nursal.
Terkait pemanfaatan Rusunawa ini, pihak SNVT Penyediaan Perumahan Provinsi Sumatera Barat juga telah berkoordinasi dengan Pemkab Pesisir Selatan guna menjadikan Rusunawa ini sebagai tempat isolasi masyarakat.
"Pemanfaatan Rusunawa sebagai tempat isolasi paisen Covid-19 juga sudah disetujui oleh pemerintah daerah dan warga setempat. Warga juga mendukung setelah mendapat penjelasan lebih rinci terkait upaya karantina ODP Covid-19. Namun, warga meminta gedung ditutupi dengan seng serta penjagaan di lokasi dilakukan dengan ketat agar tidak ada warga yang keluar masuk," tandasnya.
Advertisement