Liputan6.com, Jakarta PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk bergerak cepat mengimplementasikan POJK Nomor 11/POJK.03/2020 tentang stimulus perekonomian nasional sebagai kebijakan countercyclical dampak penyebaran COVID-19. Belum genap satu bulan kebijakan tersebut dikeluarkan, BRI telah melakukan restrukturisasi terhadap lebih dari 134 ribu pelaku UMKM yang terdampak COVID-19 di Indonesia.
Corporate Secretary BRI Amam Sukriyanto menjelaskan, restrukturisasi tersebut dilakukan sejak tanggal 16 Maret hingga 31 Maret 2020 dengan nilai plafon pinjaman yang direstrukturisasi mencapai Rp 14,9 Triliun.
Baca Juga
“Skema restrukturisasi yang diberikan BRI untuk masing masing debitur berbeda disesuaikan dengan kondisi yang dihadapi, dengan catatan usahanya masih memiliki prospek yang baik dan secara personal debitur memiliki itikad baik atau kooperatif,” ujar Amam.
Advertisement
Amam pun memastikan bahwa proses restrukturisasi kredit dilakukan dengan tetap memegang prinsip kehati hatian dengan melakukan assessment seberapa besar dampak COVID-19 ini terhadap usaha nasabah.
“Di sisi lain, implementasi relaksasi ini merupakan wujud komitmen BRI yang mendukung Pemerintah dalam upaya melindungi dan menyelamatkan para pelaku UMKM di Indonesia akibat imbas dari penyebaran COVID-19,” ujarnya.
Tak hanya memberikan relaksasi semata, BRI juga memiliki berbagai program lain untuk tetap mendukung pertumbuhan para pelaku UMKM di tengah kondisi saat ini.
"Program tersebut diantaranya pendampingan dan konsultasi bisnis oleh lebih dari 38 ribu Relationship Manager, membantu menjual produk UMKM melalui Indonesia mall, menyelenggarakan pendidikan dan pelatihan virtual dan juga melalui penyaluran berbagai jenis program CSR BRI,” pungkas Amam.