Denda Telat Bayar Kartu Kredit Turun, Maksimal hanya Rp 100 Ribu

Kartu kredit batas maksimum bunga dari sebelumnya 2,25 persen per bulan menjadi 2 persen per bulan. Aturan tersebut efektif berlaku mulai 1 Mei 2020.

oleh Maulandy Rizky Bayu Kencana diperbarui 14 Apr 2020, 18:00 WIB
Diterbitkan 14 Apr 2020, 18:00 WIB
Kartu Kredit
Ilustrasi Kartu Kredit (iStockphoto)

Liputan6.com, Jakarta - Bank Indonesia (BI) melonggarkan kebijakan kartu kredit terkait dengan penurunan batas maksimum suku bunga. Hal ini ditandai dengan penurunan sementara nilai pembayaran minimum kredit menjadi 5 persen, efektif per 1 Mei 2020.

"Pelonggaran kebijakan juga meliputi nilai pembayaran minimum, dan besaran denda keterlambatan pembayaran serta mendukung kebijakan penerbit kartu kredit untuk memperpanjang jangka waktu pembayaran bagi nasabah," jelas Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiyo, Selasa (14/4/2020).

Adapun penurunan sementara nilai pembayaran minimum kartu kredit terpangkas dari sebelumnya 10 persen menjadi 5 persen. Waktu pemberlakuannya dimulai sejak 1 Mei 2020 hingga 31 Desember 2020.

Kebijakan pelonggaran kartu kredit juga mencakup penurunan batas maksimum bunga dari sebelumnya 2,25 persen per bulan menjadi 2 persen per bulan. Aturan tersebut efektif berlaku mulai 1 Mei 2020.

Selanjutnya, penurunan sementara besaran denda keterlambatan pembayaran kartu kredit, dari sebelumnya 3 persen atau maksimal Rp 150 ribu jadi 1 persen atau maksimal Rp 100 ribu.

"Itu efektif 1 Mei 2020 sampai dengan 31 Desember 2020," terang Perry.

 

Membayar Jangka Waktu Pembayaran

Kartu Kredit
Ilustrasi Foto Kartu Kredit (iStockphoto)

Pengaturan berikutnya, mendukung kebijakan penerbit kartu kredit untuk memperpanjang jangka waktu pembayaran bagi nasabah yang terdampak Covid-19.

"Mekanisme menjadi diskresi masing-masing penerbit kartu kredit. Itu dari 1 Mei 2020 sampai dengan 31 Desember 2020," tukas Perry.

 

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya