Liputan6.com, Jakarta - Menteri Perhubungan Ad Interim Luhut Binsar Pandjaitan baru saja mengeluarkan Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor PM 25 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi Selama Masa Mudik Idul Fitri Tahun 1441 Hijriah Dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Dalam aturan yang diteken Luhut pada 23 April 2020 tersebut, pihak maskapai penerbangan kembali diberi kewenangan mengangkut penumpang dengan beberapa syarat selama masa pelarangan mudik pada 24 April-1 Juni 2020.
Baca Juga
Menurut Pasal 19 Pasal 19 dalam Permenhub Nomor 25/2020, larangan mudik dengan menggunakan pesawat tersebut hanya berlaku dari dan ke wilayah yang telah menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) saja. Sementara pergerakan transportasi udara di luar zona merah tersebut masih dapat dilakukan.
Advertisement
"Larangan sementara penggunaan transportasi udara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (2) huruf d merupakan larangan kepada setiap warga negara melakukan perjalanan di dalam negeri melalui bandara dari dan ke wilayah yang ditetapkan sebagai pembatasan sosial berskala besar dan/atau zona merah penyebaran corona virus disease 2019 (covid-19) baik dengan menggunakan transportasi umum maupun transportasi pribadi," tulis Permenhub tersebut seperti dikutip Liputan6.com, Jumat (24/4/2020).
Â
Sudah Dihentikan
Pernyataan tersebut seakan berbeda dengan yang tertera pada peraturan sebelumnya. Hal tersebut membuat sejumlah operator maskapai seperti PT Angkasa Pura I (Persero) terlanjur menghentikan sementara layanan penerbangan komersial penumpang mulai Jumat (24/4/2020) hari ini.
"Untuk mendukung Pemerintah dalam melakukan pencegahan penyebaran Covid-19 melalui aturan larangan mudik, Angkasa Pura I menghentikan sementara layanan terhadap penerbangan komersial penumpang mulai 24 April hingga 1 Juni 2020," kata Vice President Corporate Secretary PT Angkasa Pura I (Persero) Handy Heryudhitiawan.
Advertisement