Top 3: Daftar 34 Bandara yang Tak Layani Penerbangan Penumpang Komersil

Berikut ini tiga artikel terpopuler di kanal bisnis Liputan6.com pada Sabtu 24 April 2020:

oleh Ilyas Istianur Praditya diperbarui 25 Apr 2020, 08:00 WIB
Diterbitkan 25 Apr 2020, 08:00 WIB
FOTO: Bandara Soetta Setop Penerbangan Penumpang Mulai Hari Ini
Seseorang mengenakan alat pelindung diri saat berada di Terminal 2F Terminal 3 Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Jumat (24/4/2020). Penghentian sementara penerbangan komersil baik dalam maupun luar negeri untuk mencegah penyebaran COVID-19 berlaku 24 April-1 Juni 2020. (merdeka.com/Imam Buhori)

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah telah mengeluarkan kebijakan larangan mudik, terhitung Jumat, 24 April 2020. Salah satu langkahnya melalui pembatasan operasional moda transportasi darat, laut hingga udara.

Khusus di sektor transportasi udara atau penerbangan, 2 operator pengelola bandara yakni PT Angkasa Pura I dan PT Angkasa Pura II menghentikan penerbangan penumpang berjadwal dan tidak berjadwal sementara waktu, periode 24 April – 1 Juni 2020.

Artikel mengenai daftar bandara yang tutup layanan penumpang ini menjadi salah satu artikel yang banyak dibaca. Selain itu masih ada beberapa artikel lain yang layak untuk disimak.

Lengkapnya, berikut ini tiga artikel terpopuler di kanal bisnis Liputan6.com pada Sabtu 24 April 2020:

1. Daftar 34 Bandara yang Tak Layani Penerbangan Penumpang Komersil hingga 1 Juni

Pemerintah telah mengeluarkan kebijakan larangan mudik, terhitung Jumat, 24 April 2020. Salah satu langkahnya melalui pembatasan operasional moda transportasi darat, laut hingga udara.

Khusus di sektor transportasi udara atau penerbangan, 2 operator pengelola bandara yakni PT Angkasa Pura I dan PT Angkasa Pura II menghentikan penerbangan penumpang berjadwal dan tidak berjadwal sementara waktu, periode 24 April – 1 Juni 2020.

Ini tertuang dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 25 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi Selama Musim Mudik Idul Fitri 1441 H dalam rangka Pencegahan Penyebaran COVID-19.

Meski, sesuai dengan arahan dari Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan, bandara masih tetap beroperasi untuk melayani penerbangan kargo dan membawa penumpang dengan kondisi tertentu seperti pimpinan negara, tamu internasional hingga pemulangan WNI yang bekerja di luar negeri.

Baca artikel selengkapnya di sini


2. Maskapai Dilarang Angkut Penumpang Hanya ke Wilayah PSBB

Tarif Batas Atas Tiket Pesawat
Pesawat maskapai Garuda Indonesia terparkir di areal Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, Kamis (16/5/2019). Pemerintah akhirnya menurunkan tarif batas atas (TBA) tiket pesawat atau angkutan udara sebesar 12-16 persen yang berlaku mulai Kamis hari ini. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Menteri Perhubungan Ad Interim Luhut Binsar Pandjaitan baru saja mengeluarkan Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor PM 25 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi Selama Masa Mudik Idul Fitri Tahun 1441 Hijriah Dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Dalam aturan yang diteken Luhut pada 23 April 2020 tersebut, pihak maskapai penerbangan kembali diberi kewenangan mengangkut penumpang dengan beberapa syarat selama masa pelarangan mudik pada 24 April-1 Juni 2020.

Menurut Pasal 19 Pasal 19 dalam Permenhub Nomor 25/2020, larangan mudik dengan menggunakan pesawat tersebut hanya berlaku dari dan ke wilayah yang telah menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) saja. Sementara pergerakan transportasi udara di luar zona merah tersebut masih dapat dilakukan.

"Larangan sementara penggunaan transportasi udara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (2) huruf d merupakan larangan kepada setiap warga negara melakukan perjalanan di dalam negeri melalui bandara dari dan ke wilayah yang ditetapkan sebagai pembatasan sosial berskala besar dan/atau zona merah penyebaran corona virus disease 2019 (covid-19) baik dengan menggunakan transportasi umum maupun transportasi pribadi," tulis Permenhub tersebut seperti dikutip Liputan6.com, Jumat (24/4/2020).

Baca artikel selengkapnya di sini


3. Nekat Bukber, Siap-Siap Kena Denda Rp 100 Juta

Makan sahur - buka puasa (iStock)
Ilustrasi makan bersama sahur dan buka puasa (iStockphoto)

Buka bersama atau bukber merupakan momen yang selalu dinantikan masyarakat masa puasa. Bukber pula diyakini dapat menguatkan tali persaudaraan antar umat Islam.

Namun, pada Ramadan tahun ini masyarakat terutama untuk daerah ibu kota harus menahan diri untuk menunda pelaksanaan bukber di luar rumah. Sebab bulan puasa kali ini berbarengan dengan wabah virus Corona atau covid-19.

Kepala Satpol PP DKI Jakarta, Arifin, menghimbau seluruh warga ibu kota untuk tidak melaksanakan kegiatan bukber. Ini dilakukan demi mencegah penyebaran virus asal Wuhan China yang kian masif.

"Kami akan tertibkan kalau ada yang nekat (bukber). Sikap kami (Satpol PP) akan tegas menegakkan aturan ini," kata Arifin kepada Merdeka.com, Jumat (24/4/2020).

Baca artikel slengkapnya di sini

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya