Pengaduan THR ke Kemenaker Kini Bisa via Online, Begini Panduannya

Berikut tata cara melakukan pengaduan THR secara online

oleh Tira Santia diperbarui 12 Mei 2020, 18:15 WIB
Diterbitkan 12 Mei 2020, 18:00 WIB
6 Tradisi Unik Jelang Lebaran di Indonesia
Ilustrasi THR. (Liputan6.com/Yoppy Renato)

Liputan6.com, Jakarta Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) resmi membentuk Pos Komando Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan Tahun 2020 secara online. 

Bagi Anda yang mengalami masalah  pembayaran THR tapi khawatir di tengah wabah pendemi covid-19, kali ini Anda bisa melaporkan kepada Kementerian Ketenagakerjaan langsung melalui laman resminya yakni dengan meakses www. kemnaker.go.id.

Berikut tata cara melakukan pengaduan secara online, yang disampaikan oleh Direktur Jenderal (Dirjen) PHI dan Jamsos, Haiyani Rumondang, dalam Konferensi Pers virtual Peresmian Pos Komando THR Keagamaan Tahun 2020, Selasa (12/5/2020).

1. Anda terlebih dahulu harus mengakses laman www.kemnaker.go.id

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

Tata cara melakukan pengaduan secara online.
Tata cara melakukan pengaduan secara online.

2. Lalu cari tulisan Daftar di pojok kanan atas, kemudian Klik Daftar

Tata cara melakukan pengaduan secara online.
Tata cara melakukan pengaduan secara online.

3. Selanjutnya klik Daftar Sekarang

Tata cara melakukan pengaduan secara online.
Tata cara melakukan pengaduan secara online.

4. Anda akan diminta untuk mengisi form pendaftaran akun

Tata cara melakukan pengaduan secara online.
Tata cara melakukan pengaduan secara online.

5. Setelah Anda mengisi data yang diminta, bisa langsung klik Daftar Sekarang

Tata cara melakukan pengaduan secara online.
Tata cara melakukan pengaduan secara online.

6. Kemudian dapat kode aktivasi, dan masukan kode tersebut di langkah selanjutnya

Tata cara melakukan pengaduan secara online.
Tata cara melakukan pengaduan secara online.
Tata cara melakukan pengaduan secara online.
Tata cara melakukan pengaduan secara online.

7. Semua proses pendaftaran akun sudah selesai, Anda bisa beralih pada profil atau akun yang telah dibuat

Tata cara melakukan pengaduan secara online.
Tata cara melakukan pengaduan secara online.

8. Anda akan diminta lagi untuk mengisi kelengkapan profil

Tata cara melakukan pengaduan secara online.
Tata cara melakukan pengaduan secara online.

9. Usai semua proses pendaftaran dan pengisian profil selesai, akun siap dipakai

Tata cara melakukan pengaduan secara online.
Tata cara melakukan pengaduan secara online.

10. Lalu klik Pusat Bantuan, dan klik buat Pengaduan dan Anda bisa langsung melakukan pengaduan, dan setelah selesai jangan lupa untuk Klik submit, selesai!

Tata cara melakukan pengaduan secara online.
Tata cara melakukan pengaduan secara online.
Tata cara melakukan pengaduan secara online.
Tata cara melakukan pengaduan secara online.
Tata cara melakukan pengaduan secara online.
Tata cara melakukan pengaduan secara online.
Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya