Liputan6.com, Jakarta Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) resmi membentuk Pos Komando Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan Tahun 2020 secara online.Â
Bagi Anda yang mengalami masalah  pembayaran THR tapi khawatir di tengah wabah pendemi covid-19, kali ini Anda bisa melaporkan kepada Kementerian Ketenagakerjaan langsung melalui laman resminya yakni dengan meakses www. kemnaker.go.id.
Baca Juga
Berikut tata cara melakukan pengaduan secara online, yang disampaikan oleh Direktur Jenderal (Dirjen) PHI dan Jamsos, Haiyani Rumondang, dalam Konferensi Pers virtual Peresmian Pos Komando THR Keagamaan Tahun 2020, Selasa (12/5/2020).
Advertisement
1. Anda terlebih dahulu harus mengakses laman www.kemnaker.go.id
Â
2. Lalu cari tulisan Daftar di pojok kanan atas, kemudian Klik Daftar
Advertisement
4. Anda akan diminta untuk mengisi form pendaftaran akun
Advertisement
5. Setelah Anda mengisi data yang diminta, bisa langsung klik Daftar Sekarang
6. Kemudian dapat kode aktivasi, dan masukan kode tersebut di langkah selanjutnya
Advertisement
7. Semua proses pendaftaran akun sudah selesai, Anda bisa beralih pada profil atau akun yang telah dibuat
8. Anda akan diminta lagi untuk mengisi kelengkapan profil
Advertisement
9. Usai semua proses pendaftaran dan pengisian profil selesai, akun siap dipakai
10. Lalu klik Pusat Bantuan, dan klik buat Pengaduan dan Anda bisa langsung melakukan pengaduan, dan setelah selesai jangan lupa untuk Klik submit, selesai!
Advertisement