Pemerintah Siapkan Rp 34,15 Triliun Tambah Likuiditas Bank

Dukungan fiskal tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 23 Tahun 2020 tentang pelaksanaan Program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN)

oleh Liputan6.com diperbarui 13 Mei 2020, 15:00 WIB
Diterbitkan 13 Mei 2020, 15:00 WIB
Ilustrasi Bank Dunia
Ilustrasi Bank Dunia (Liputan6.com/Andri Wiranuari)

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah Jokowi-Ma'ruf akan mengalokasikan dana sebesar Rp34,15 triliun untuk memberikan dukungan likuiditas kepada perbankan. Dukungan fiskal tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 23 Tahun 2020 tentang pelaksanaan Program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN).

Alokasi itu nantinya bakal masuk dalam subsidi bunga untuk UMKM dan ultra mikro kepada perbankan. Di mana untuk BPR, perbankan, perusahaan pembiayaan sebesar Rp27,26 triliun, KUR, UMi, Mekaar, dan Pegadaian Rp6,4 triliun, dan UMKM online, LPDB, dam koperasi Rp490 miliar.

Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan, Febrio Kacaribu mengatakan, langkah yang dilakukan pemerintah itu bukanlah bentuk penyelamatan untuk perbankan. Melainkan hanya untuk merestrukturisasi kredit perbankan yang menjalankan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) tentang penundaan cicilan kredit nasabah yang terdampak pandemi COVID-19.

“Mereka kan melakukan fasilitas POJK itu, hasilnya nasabah-nasabah enggak masuk NPL (non performing loan), Kol-1 dan Kol-2. Makanya masuk lewat subsidi bunga. Ini bantuan pemerintah bukan untuk banknya, tapi debiturnya,” ujar Febrio dalam video conference, di Jakarta Rabu (13/5/2020).

Kebijakan subsidi bunga untuk UMKM dan ultra mikro itu juga ditegaskan bukan sebagai langkah penyelamatan perbankan. Sebab penempatan dana itu hanya akan diberikan kepada bank peserta yang masih sehat.

“Pemerintah tidak dalam bisnis menyelamatkan perbankan, itu sudah ada mekanismenya di KSSK dan PLK (Pinjaman Likuiditas Khusus). Kalau ini bank mau restrukturisasi, likuiditas terdampak, maka pemerintah masuk,” jelasnya.

 

Syarat

Ilustrasi Bank
Ilustrasi Bank

Adapun persyaratan mendapatkan dana dari pemerintah untuk disalurkan ke bank pelaksana di antaranya, bank peserta harus memiliki Surat Berharga Negara (SBN), Sertifikat Deposito Bank Indonesia (SDBI), Sertifikat Bank Indonesia (SBI), Sukuk Bank Indonesia, Sertifikat Bank Indonesia Syariah yang belum direpokan tidak lebih dari 6 persen dari Dana Pihak Ketiga (DPK).

“Sebaiknya bank lakukan alat likuidnya dulu, gunakan alat likuid yang ada di bank masing-masing. Barulah kemudian kalau itu habis, PLM (Penyangga Likuiditas Makroprudensial) 6 persen, dia ajukan proposal minta penempatan dana ke pemerintah. Jangan sebentar-sebentar minta penempatan dana,” tandas dia.

 

Dwi Aditya Putra

Merdeka.com

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya