KAI Ubah Jadwal Operasi Kereta Luar Biasa, Jalan 2 Hari Sekali

Mulai 15 Mei 2020, KAI mengurangi frekuensi perjalanan Kereta Api Luar Biasa dimana KLB dari arah Surabaya hanya akan beroperasi setiap tanggal genap.

oleh Athika Rahma diperbarui 14 Mei 2020, 15:40 WIB
Diterbitkan 14 Mei 2020, 15:40 WIB
Kereta Api Luar Biasa
Penumpang Kereta Api Luar Biasa (KLB) di Stasiun Gambir, Jakarta, Selasa (12/5/2020). PT KAI mengoperasikan tiga rute dengan enam perjalanan kereta setiap harinya untuk penumpang yang dikecualikan sesuai aturan pemerintah dengan penerapan protokol pencegahan Covid-19. (merdeka.com/Imam Buhori)

Liputan6.com, Jakarta - PT Kereta Api Indonesia (Persero) atau KAI mengubah jadwal operasi Kereta Api Luar Biasa (KLB) dengan menjalankan Kereta Api Luar Biasa setiap dua hari sekali mulai 15 Mei 2020.

“Penyesuaian jadwal ini menyesuaikan dengan perkembangan dan evaluasi di lapangan setelah 2 hari pengoperasian,” ujar VP Public Relations KAI Joni Martinus dalam keterangan tertulis, Kamis (14/5/2020).

Joni menjelaskan, selama dua hari pengoperasian Kereta Api Luar Biasa, KAI telah melayani 148 penumpang dengan rincian 62 orang di hari pertama dan 86 penumpang di hari kedua. Okupansi pada dua hari pengoperasian hanya kurang dari 10 persen dari total kapasitas kereta.

Mulai 15 Mei 2020, KAI mengurangi frekuensi perjalanan Kereta Api Luar Biasa dimana KLB dari arah Surabaya hanya akan beroperasi setiap tanggal genap, dan Kereta Api Luar Biasa dari arah Jakarta dan Bandung akan beroperasi setiap tanggal ganjil.

Adapun detail jadwal operasi Kereta Api Luar Biasa terbaru adalah sebagai berikut:

• KLB KP/10477 Surabaya Pasarturi – Gambir (lintas utara), KLB KP/10507 Surabaya Pasarturi – Gambir (lintas selatan), dan KLB KP/10497 Surabaya Pasarturi - Bandung hanya beroperasi pada 16, 18, 20, 22, 24, 26, 28, dan 30 Mei 2020.

• KLB KP/10476 Gambir - Surabaya Pasarturi (lintas utara), KLB KP/10502 Gambir - Surabaya Pasarturi (lintas selatan), dan KLB KP/10494 Bandung - Surabaya Pasarturi hanya beroperasi pada tanggal 15, 17, 19, 21, 23, 25, 27, 29, dan 31 Mei 2020.

Penumpang yang telah membeli tiket dan perjalanan Kereta api Luar Biasadibatalkan akan dihubungi oleh KAI untuk diinfokan perubahan perjalanannya menjadi tanggal selanjutnya dan diharuskan membuat surat izin dari posko satgas yang baru.

Apabila penumpang tersebut memilih untuk membatalkan tiketnya, tiket dapat dibatalkan di aplikasi KAI Access atau Loket Stasiun dan uang tiket akan dikembalikan penuh.

Kurangi Jumlah Kereta Penumpang

Kereta Api Luar Biasa
Bangku kereta dengan penerapan jaga jarak di di Stasiun Gambir, Jakarta, Selasa (12/5/2020). Pengoperasian Kereta Api Luar Biasa (KLB) jarak jauh dmulai sejak 12 Mei hingga 31 Mei 2020 mendatang dengan penerapan protokol pencegahan COVID-19 yang ketat. (merdeka.com/Imam Buhori)

 

Selain mengurangi frekuensi perjalanan, KAI juga mengurangi jumlah kereta penumpang. Mulai keberangkatan KA 14 Mei 2020, seluruh KLB tersebut hanya akan membawa masing-masing satu kereta eksekutif dan satu kereta ekonomi dalam satu rangkaian.

Sehingga kapasitas totalnya hanya 66 tempat duduk (50 persen dari total tempat duduk tersedia) dalan setiap perjalanan.

“Meski ada pengurangan, KAI tetap berkomitmen untuk tetap melayani dan mengantarkan masyarakat yang memang benar-benar membutuhkan ke tempat tujuan dengan penerapan protokol pencegahan Covid-19 yang ketat,” ujar Joni.

Sementara itu, sampai dengan Rabu (13/5) sudah ada 80 calon penumpang yang ditolak oleh Posko Satgas untuk dapat membeli tiket KLB. Hal ini dikarenakan calon penumpang tersebut tidak menyertakan persyaratan sesuai SE Gugus Tugas Covid-19.

Petugas Posko Satgas tersebut berasal dari internal KAI, Kemenhub, TNI, Polisi, BPBD, Satpol PP, Damkar, dan Dinas Kesehatan masingmasing daerah. SIARAN PERS 14 Mei 2020 Joni mengimbau untuk calon penumpang yang belum bertiket dan ingin berangkat di hari yang sama, agar datang lebih awal dari jadwal keberangkatan.

Sebab para calon penumpang tersebut harus melewati proses verifikasi berkas. Di samping itu, Joni berharap penumpang agar mematuhi ketentuan dan prosedur di masing-masing posko.

“Penumpang KLB juga diharuskan naik dan turun sesuai stasiun yang tertera pada tiket. Hal ini ditujukan untuk penanganan pencegahan Covid-19 yang lebih maksimal sesuai yang KAI siapkan,” tutup Joni.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Live Streaming

Powered by

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya