Persyaratan Penyaluran Dana Desa Disederhanakan

Relaksasi ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 50 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Dana Desa.

oleh Liputan6.com diperbarui 20 Mei 2020, 20:00 WIB
Diterbitkan 20 Mei 2020, 20:00 WIB
3 Alasan Kenapa Rabu Kemarin Rupiah Menguat
Ilustrasi dana BLT

Liputan6.com, Jakarta Pemerintah mempermudah percepatan pencairan dana desa tahun 2020. Langkah itu sekaligus mempercepat bantuan langsung tunai (BLT) yang dianggarkan melalui dana desa.

Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK) Kemenkeu, Astera Prima mengatakan, relaksasi ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 50 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Dana Desa yang ditetapkan di Jakarta pada tanggal 19 Mei 2020. Adapun relaksasi ini berupa pengurangan persyaratan penyaluran dana desa.

"Ada PMK baru yang saya rasa penting untuk diketahui yakni relaksasi pencairan dana desa, terutama terkait BLT dana desa. Peraturannya nomor 50, baru dirilis kemarin," kata dia dalam video conference di Jakarta, Rabu (20/5/2020).

Jika sebelumnya, penyaluran tahap I mewajibkan 3 persyaratan, yaitu peraturan kepala daerah (Perkada) yang mengatur rincian dana desa, peraturan desa (Perdes) dan surat kuasa. Kinis relaksasi hanya dengan 2 syarat saja.

"Yakni perkada, ini bsia digantikan dengan surat keputusan kepala daerah. Dan kedua, surat kuasa," kata dia.

Untuk tahap kedua yang sebelumnya ada persyaratan laporan realisasi penyerapan dan pencapaian dana desa sulit didapat, saat ini tidak berikan persyaratan. Hanya saja pemerintah daerah harus melakukan taggung atas desa-desa mana yang layak salurkan dalam sistem ONSPAN di dalam DJPB.

"Harapannya tahap kedua tanpa syarat, seluruh dana desa tahap pertama yang sudah tersalur, bisa menikmati salur tahap kedua," kata dia.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.


Persyaratan Lain

(Foto: Liputan6.com/Dian Kurniawan)
Penyaluran BLT Dana Desa di Gresik, Jawa Timur (Foto: Liputan6.com/Dian Kurniawan)

Sedangkan tahap ketiga, dari yang tadinya persyaratan realisasi penyerapan, kemudian laporan konvergensi stunting dan Perkades, akan tetap digunakan seperti biasa. Penyaluran ini bisa dilakukan bertahap dalam satu bulan.

Misalnya penyaluran tahap Idibagikan sebanyak tiga kali dengan skema 15 persen bulan pertama dan kedua, sisanya 10 persen bulan ketiga.

"Skema yang sama berlaku untuk penyaluran tahap II. Untuk tahap III, penyalurannya dilakukan sesuai ketentuan. Harapan ktia, dana desa ini uangnya sudah tersedia di desa. Tinggal desanya bisa kelola bagi orang orang yang berhak," tandas dia.

Reporter: Dwi Aditya Putra

Sumber: Merdeka.com

Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Tag Terkait

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya