14 Kontrak Jual Beli Diamandemen untuk Turunkan Harga Gas

Amandemen 14 PJBG ditandatangani oleh empat Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) dan 11 pembeli gas bumi.

oleh Pebrianto Eko Wicaksono diperbarui 20 Mei 2020, 20:52 WIB
Diterbitkan 20 Mei 2020, 20:50 WIB
Ilustrasi tambang migas
Ilustrasi tambang migas (iStockPhoto)

Liputan6.com, Jakarta - Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) mencatat, sebanyak 14 Perjanjian Jual Beli Gas (PJBG) diamandemen, untuk menurunkan harga gas bumi.

Kepala Satuan Kerja Khusus Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) Dwi Soetjipto mengatakan, amandemen 14 PJBG ditandatangani oleh empat Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) dan 11 pembeli gas bumi untuk sektor industri pupuk, baja, dan sektor Industri melalui pemilik fasilitas pipa.

“Jumlah total volume yang ditandatangani hari ini lebih dari 330 BBTUD,” kata Dwi, di Jakarta, Rabu (20/5/2020).

Jumlah volume 330 BBTUD berkisar 28 persen dari total volume sebesar 1.188 BBTUD yang diatur dalam Kepmen ESDM Nomor 89K Tahun 2020 tentang Tata Cara Penetapan Pengguna dan Harga Gas Bumi Tertentu di Bidang Industri.

“Untuk volume gas lainnya, kami sedang melakukan finalisasi perjanjian-perjanjian dengan melakukan diskusi antara pembeli dan penjual. Dalam hal ini SKK Migas bertindak sebagai supervisi,” jelasnya.

Penandatangan ini merupakan tindaklanjut atas Peraturan Menteri (Permen) Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 8 Tahun 2020 tentang Tata Cara Penetapan Pengguna dan Harga Gas Bumi Tertentu di Bidang Industri dan Keputusan Menteri ESDM Nomor 89K tahun 2020. Melalui kedua beleid ini, Menteri ESDM menetapkan harga gas bumi dititik serah pengguna gas bumi dengan harga US$ 6 per MMBTU.

Penetapan ini diperuntukan bagi pengguna gas bumi yang bergerak di bidang industri yang terdiri atas industri pupuk, petrokimia, oleochemical, baja, keramik, kaca, dan sarung tangan karet.

 

SKK Migas Dukung Kementerian ESDM

PGN
PT Perusahaan Gas Negara Tbk (PGN) sebagai bagian dari Holding Migas PT Pertamina dan menjalankan peran sebagai Sub Holding Gas

Dwi menjelaskan, SKK Migas mendukung penuh pelaksanaan Permen ESDM Nomor 8 tahun 2020 dan Kepmen ESDM No 89K Tahun 2020.

Langkah-langkah aktif dilakukan segera setelah aturan tersebut dikeluarkan, antara lain melakukan sosialisasi dan diskusi dengan KKKS, mengeluarkan surat instruksi kepada KKKS bahwa pemberlakuan penyesuaian harga gas di hulu adalah sejak 13 April 2020, hingga berkoordinasi dengan pemangku kepentingan, termasuk Kementerian Keuangan terkait implementasi penyesuaian bagi hasil, yang akan dituangkan lebih lanjut dalam Petunjuk Teknis (Juknis).

Sesuai kebijakan yang telah dikeluarkan Pemerintah, penyesuaian harga gas di Hulu tidak akan menganggu bagian Kontraktor. Penyesuaian harga gas hulu akan mengurangi penerimaan negara bukan pajak dari penjualan gas.

“Dengan tidak terganggunya penerimaan Kontraktor diharapkan iklim investasi migas di Indonesia tetap dapat dijaga,” imbuh Dwi.

 

Penerimaan Negara

Liputan 6 default 5
Ilustraasi foto Liputan 6

Menurutnya, penerimaan negara bukan pajak dari penjualan gas akan berkurang, namun diharapkan negara akan mendapatkan timbal balik yang lebih tinggi lagi melalui pengurangan subsidi, peningkatan penerimaan dari dividen, dan peningkatan penerimaan dari pajak.

“Di sisi lain, penurunan harga gas diharapkan memberikan multiplier effect berupa peningkatan produktivitas industri serta penyerapan tenaga kerja,” tutup Dwi.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya