Liputan6.com, Jakarta - PT Angkasa Pura II (Persero) dan stakeholder di Bandara Soekarno-Hatta (Soetta) berkomitmen dalam memenuhi ketentuan di dalam Surat Edaran No. 04/2020 tentang Kriteria Pembatasan Perjalanan Orang dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona.
Salah satu ketentuan tersebut adalah adanya kriteria pengecualian, atau kriteria orang yang boleh melakukan perjalanan, yaitu mereka yang bekerja pada lembaga pemerintah atau swasta di bidang pelayanan percepatan penanganan Corona; pertahanan, keamanan, dan ketertiban umum; kesehatan; kebutuhan dasar; pendukung layanan dasar; dan fungsi ekonomi penting.
Baca Juga
Top 3 Berita Hari Ini: Emak-Emak Paksa Penumpang Tukar Kursi Pesawat dengan Anaknya, Niat Mempermalukan Berujung Dipermalukan
Emak-Emak Paksa Penumpang Tukar Kursi Pesawat dengan Anaknya, Niat Mempermalukan Berujung Dipermalukan
Beredar Video Pramugari Bicarakan Penumpang dengan Perkataan Tidak Pantas
Lalu, perjalanan juga diperbolehkan bagi pasien yang membutuhkan pelayanan kesehatan darurat atau anggota keluarga inti terkena musibah. Selanjutnya, diperbolehkan juga bagi WNI yang kembali ke Tanah Air dengan penerbangan repatriasi untuk kemudian melanjutkan ke daerah asal (connecting flight).
Advertisement
Perjalanan juga boleh dilakukan oleh VIP/VVIP dan perwakilan negara asing.
Setiap calon penumpang pesawat di Bandara Soetta yang masuk kriteria tersebut harus melampirkan dokumen-dokumen sebagaimana tercantum di dalam SE 04/2020 untuk diperbolehkan melakukan perjalanan.
Executive General Manager Bandara Soekarno-Hatta, Agus Haryadi mengatakan, sebagian besar penumpang yang berangkat adalah mereka memenuhi kriteria melakukan perjalanan dinas, yaitu yang bekerja pada lembaga pemerintah atau swasta di bidang tertentu sebagaimana diperbolehkan di SE No. 04/2020.
“Dalam 10 hari terakhir atau pada 10 sampai dengan 19 Mei 2020, penumpang yang berangkat dalam rangka perjalanan dinas di tengah pembatasan penerbangan ini setiap harinya mencapai 60-90 persen dari total jumlah penumpang setiap harinya," jelas Agus dalam keterangan tertulis, Kamis (21/5/2020).
Sedangkan penumpang lainnya adalah mereka yang membutuhkan pelayanan kesehatan dan WNI yang kembali ke Tanah Air dengan penerbangan repatriasi lalu melanjutkan penerbangan ke daerah asal.
“Para penumpang di Bandara Soetta diizinkan melakukan perjalanan dengan pesawat setelah mendapat klirens dari KKP, dan tentunya setelah menjalani berbagai pemeriksaan termasuk pemeriksaan dokumen dan fisik terkait kesehatan," lanjut Agus.
Punya Tiket Belum Tentu Berangkat
Meski demikian, Agus menekankan bahwa calon penumpang yang sudah membeli tiket juga belum pasti otomatis bisa berangkat.
“Informasi dari KKP, sampai saat ini sudah lebih dari 100 orang yang sudah punya tiket tetapi tidak diizinkan berangkat karena dokumen tidak lengkap, surat keterangan tidak valid, atau kedaluwarsa,” ujar Agus.
Bandara Soekarno-Hatta senantiasa melakukan evaluasi dari sisi operasional untuk dilakukan perbaikan-perbaikan dalam pelaksanaan di lapangan, di antaranya dengan menetapkan prosedur baru per 15 Mei 2020 dalam memproses keberangkatan rute domestik di tengah pembatasan penerbangan.
Melalui prosedur baru tersebut, terdapat 4 check point bagi calon penumpang pesawat sebelum diperbolehkan naik pesawat. Sejalan dengan adanya prosedur baru dan penggunaan masker oleh calon penumpang, physical distancing tetap terjaga di Soekarno-Hatta.
Checkpoint tersebut adalah:
Checkpoint I untuk verifikasi dokumen perjalanan;
Checkpoint II pemeriksaan dokumen dan fisik terkait kesehatan;
Checkpoint III validasi seluruh dokumen dan klirens dari KKP;
Checkpoint IV ketika Penumpang check in.
Advertisement