Pemerintah Belum Izinkan Mal di DKI Jakarta Buka pada 5 Juni 2020

Pemerintah masih mengevaluasi efektivitas penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Ibu Kota yang akan berjalan hingga 4 Juni 2020.

oleh Arthur Gideon diperbarui 27 Mei 2020, 15:20 WIB
Diterbitkan 27 Mei 2020, 15:20 WIB
PSBB di Jakarta, Sejumlah Mal Tutup Sementara
Suasana pertokoan nampak tutup di Kawasan Pejaten Barat, Jakarta Selatan, Jumat (10/4/2020). Hal tersebut berimbas pada jumlah pengunjung mal di Jakarta yang mengalami penurunan. (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto memastikan bahwa pemerintah belum memberikan izin kepada pusat perbelanjaan atau mal di DKI Jakarta untuk beroperasi pada 5 Juni 2020.

Airlangga mengatakan, pemerintah masih mengevaluasi efektivitas penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Ibu Kota yang akan berjalan hingga 4 Juni 2020.

“DKI Jakarta masih PSBB sampai 4 juni 2020, sehingga belum ada rencana lain, menunggu PSBB dua pekan ini,” kata Airlangga dikutip dari Antara, Rabu (27/5/2020).

Airlangga mengatakan, saat ini pemerintah masih fokus untuk mengantisipasi dampak penularan Corona dari arus mudik dan arus balik selama rangkaian Idul Fitri.

DKI Jakarta masih menunggu harapan terkait dengan monitoring arus mudik, dan diharapkan dalam dua pekan ini bisa terjadi penurunan,” ujar dia.

 

60 Mal akan Buka

PSBB di Jakarta, Sejumlah Mal Tutup Sementara
Suasana pertokoan nampak tutup di Kawasan Pejaten Barat, Jakarta Selatan, Jumat (10/4/2020). Merebaknya virus Covid-19 di Indonesia, pemerintah menginstruksikan agar masyarakat tidak berkegiatan di luar rumah untuk sementara. (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Sebelumnya, Ketua Asosiasi Pengelola Pusat Belanja Indonesia (APPBI) DKI Jakarta Ellen Hidayat mengeluarkan keterangan mengenai daftar 60 mal yang akan kembali buka pada Jumat 5 Juni 2020 dan empat mal yang buka pada Senin 8 Juni 2020.

"Data mal anggota APPBI DKI Jakarta yang akan buka kembali (new normal) berdasarkan Pergub Nomor 489 Tahun 2020," katanya melalui keterangan tertulis di Jakarta, Selasa 27 Mei 2020.

Pada kesempatan sebelumnya APPBI menyebutkan ada serangkaian protokol kesehatan jika pusat perbelanjaan kembali dioperasikan.

Pertama, disiapkan check-point pengukuran suhu tubuh di seluruh pintu masuk. Karyawan mal serta pengunjung wajib pakai masker.

Selain itu akan ada pengaturan jarak tanda agar konsumen mengikuti tata cara social distancing jika ada antrean baik di lift atau travelator maupun di eskalator dan di area lain. Tempat duduk di area tempat makan juga akan diatur.

Selain itu, penyemprotan disinfektan secara rutin terhadap area-area mal tetap akan dilakukan.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya