Liputan6.com, Jakarta Adanya wabah covid-19 memukul banyak aspek mulai kesehatan hingga aktivitas ekonomi termasuk aktivitas penerbangan yang sudah hampir 2 bulan menyetop aktivitas angkutan penumpang demi ikut andil menghentikan penyebaran wabah tersebut.
Namun, setelah vakum cukup lama, aktivitas penerbangan angkutan penumpang mulai di aktifkan kembali, apalagi menghadapi fase baru yakni new normal untuk menyelamatkan perekonomian perusahaan penerbangan, yang tentunya hal itu mengacu pada kebijakan pemerintah yang sudah melonggarkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
Tentunya, kebijakan PSBB yang belum pernah dilakukan ini berdampak pada maskapai penerbangan yang terpaksa harus mengurangi bahkan menutup operasional. Pasalnya, Kebijakan pemerintah tersebut membuat masyarakat mengurangi aktivitas bepergian terutama ke luar daerah.
Advertisement
Kendati begitu, kini beberapa maskapai sudah membuka kembali operasionalnya. Lalu, maskapai penerbangan mana saja yang sudah mulai mengangkut penumpang kembali? Simak deretan maskapai yang mulai angkut penumpang per Mei-Juni 2020, yang dirangkum oleh Liputan6.com, Senin (1/6/2020):
1. Garuda Indonesia
Maskapai nasional Garuda Indonesia sudah lebih dulu melayani kembali operasional penerbangan pada Kamis 7 Mei 2020 lalu. Tentunya hal ini tetap menerapkan sistem protokol kesehatan yang sudah ditentukan pemerintah.
Direktur Utama Garuda Indonesia Irfan Setiaputra dalam keterangannya, Rabu (6/5/2020), mengatakan ada kriteria tertentu yang diperbolehkan melakukan perjalanan dengan Garuda Indonesia, yakni penumpang yang akan melaksanakan tugas kedinasan, kepentingan umum, kesehatan dan medis, masyarakat yang akan pulang ke daerah asal, kebutuhan repatriasi, layanan fungsi ekonomi penting serta mobilisasi pekerja migran Indonesia.
"Kembali dioperasikannya layanan penerbangan domestik ini kami lakukan berdasarkan komunikasi intensif bersama pemerintah dan otoritas terkait dalam memastikan kesiapan kebutuhan layanan penerbangan selaras dengan misi berkesinambungan upaya pencegahan penyebaran Covid-19 melalui implementasi protokol kesehatan yang jelas dan terukur, khususnya sebagaimana kebijakan yang diberlakukan otoritas terkait,” jelas Irfan.
Selain itu, Garuda Indonesia menerapkan prosedur penerimaan dan screening penumpang yang sangat ketat untuk layanan penerbangan yang dioperasikan, antara lain melalui pemberlakuan ketentuan penyertaan surat keterangan sehat dan negatif Covid-19 dari Rumah Sakit.
Sementara bagi penumpang Garuda Indonesia dengan tujuan perjalanan dinas harus dibuktikan dengan menunjukkan Kartu Identitas Kantor dan surat tugas dari kantor, penyertaan surat pernyataan tidak mudik atau surat keterangan tertulis alasan melakukan perjalanan.
2. Sriwijaya Air
Sriwijaya Air Group juga sudah mengoperasikan penerbangan domestik terhitung 13 Mei 2020. Penerbangan tentunya berpanduan pada ketentuan dan syarat yang telah ditetapkan oleh pihak regulator penerbangan Indonesia.
Hal itu disampaikan oleh Direktur Utama Sriwijaya Air Jefferson Jauwena pada Senin (11/5/2020), mengatakan layanan penerbangan domestik Sriwijaya Air Group ini ditujukan bagi pelanggan yang memenuhi persyaratan yang ditetapkan oleh Gugus Tugas Percepatan Penanganan Corona Covid-19 melalui Surat Edaran Nomor 4 Tahun 2020 tentang Kriteria Pembatasan Perjalanan Orang Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Covid-19 yang mengatur larangan aktivitas mudik.
Selain itu, Surat Edaran Nomor 31 Tahun 2020 oleh Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan Republik Indonesia tentang Pengaturan Penyelenggaraan Transportasi Udara Selama Masa Dilarang Mudik Idul Fitri 1441 H dalam rangka Pencegahan Penyebaran Corona Covid-19.
“Dengan kedua panduan tersebut artinya Sriwijaya Air Group hanya akan melayani pelanggan yang melakukan perjalanan kedinasan, repatriasi WNI atau pelajar atau pekerja migran atau pemulangan orang dengan alasan khusus, pasien yang membutuhkan pelayanan kesehatan darurat dan pelanggan yang keluarganya sakit keras atau meninggal dunia dengan tetap menjalankan protokol kesehatan yang berlaku,” Jelas Jefferson.
Advertisement
3. Citilink Indonesia
Maskapai penerbangan Citilink Indonesia sudah mulai mengangkut penumpang komersial kembali, mulai 1 Juni 2020. Keputusan ini seiring dengan rencana penerapan normal baru atau “new normal”.
Direktur Citilink Indonesia Juliandra Nurtjahjo mengatakan jika tengah mempersiapkan secara intensif prosedur layanan penerbangan untuk penumpang. Mulai dari pada fase pre in hingga post flight (sebelum, saat dan sesudah penerbangan) dalam rangka menghadapi normal baru.
“Proses ini merupakan bagian dari kepedulian Citilink untuk kesehatan dan keselamatan penumpang serta bagian dukungan Citilink bagi kebijakan pemerintah,” kata dia dalam keterangannya, Jumat (29/5/2020).
Namun demikian, setiap hari Citilink tetap melayani penerbangan logistik baik dalam ataupun luar negeri dengan rata-rata penerbangan 20-25 penerbangan per harihari.
Lanjut Juliandra, Citilink juga dipastikan tetap berkomitmen membantu kelancaran distribusi logistik di berbagai daerah.
4. Lion Air
Begitupun dengan maskapai Lion Air Group yakni Lion Air, Wings Air, dan Batik Air kembali beroperasi mengangkut penumpang komersil mulai Senin, 1 Juni 2020 hari ini. Maskapai ini pun menerapkan persyaratan yang wajib dilaksanakan oleh calon penumpang pesawat udara.
"Proses dan persiapan perjalanan udara “wajib” bagi calon penumpang Lion Air Group selama masa waspada pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19)," ujar Corporate Communications Strategic of Lion Air Group, Danang Mandala Prihantoro dalam keterangannya, Minggu (31/5/2020).
Maka dari itu, dengan kembalinya beroperasi ada beberapa persyaratan yang wajib dipenuhi calon penumpang pesawat Lion Air Group, yakni:
1. Tiba lebih awal di terminal keberangkatan yakni 4 jam sebelum keberangkatan
Penerbangan Lion Air Group domestik tetap di Terminal 2E dan internasional di Terminal 3 Bandar Udara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang.
"Belum ada perubahan sesuai dengan sejak diizinkan beroperasi pada 7 Mei 2020. Untuk bandar udara lainnya yang beroperasi tetap di terminal yang sama," jelas Danang
2. Menunjukkan dokumen atau berkas kelengkapan, meliputi
a. Tiket pesawat udara valid dan melaporkan rencana perjalanan udara,
b. Identitas diri resmi dan masih berlaku (Kartu Tanda Penduduk atau identitas lainnya)
c. Surat keterangan atau sertifikat bebas Covid-19, surat keterangan perjalanan dan dokumen lain yang harus dipenuhi sesuai Surat Edaran Nomor 5 Tahun 2020
- Hasil Rapid Test negatif Covid-19 maksimal berlaku 3 hari sejak diterbitkan; atau
- Hasil Reverse Transcription - Polymerase Chain Reaction (RT-PCR) negatif Covid-19 berlaku maksimal 7 hari sejak diterbitkan oleh fasilitas kesehatan; atau
- Surat keterangan bebas gejala seperti influenza bagi daerah yang tidak memiliki fasilitas RT-PCR maupun Rapid Test.
d. Menunjukkan surat tugas sesuai instansi, surat keterangan sebagaimana dipersyaratkan,
e. Mengisi kartu kewaspadaan kesehatan elektronik (electronic Health Alert Card/ e-HAC) sebelum berangkat.
Informasi lebih lanjut dapat diakses melalui aplikasi e-HAC Indonesia (Android) atau http://sinkarkes.kemkes.go.id/ ehac atau bentuk lain (cetak) yang disediakan oleh petugas.
3. Mengenakan masker sebelum penerbangan, saat di dalam pesawat hingga mendarat dan keluar dari bandar udara,
4. Mencuci tangan atau menggunakan cairan pembersih kuman pada tangan (hand sanitizer),
5. Mengikuti aturan jarak aman (physical distancing) sebagaimana diberlakukan,
6. Menjaga kebersihan selama berada di dalam pesawat,
7. Agar calon penumpang membawa hand sanitizer sendiri.
Advertisement