Liputan6.com, Jakarta - Pandemi Corona membuat Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) terkapar. Pandemi ini membuat UMKM kehilangan pasar, kesulitan bahan baku, produk yang tak laku, tak ada modal, sulit membayar cicilan, pajak dan sebagainya.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Hestu Yoga Saksama, menyampaikan bahwa pemerintah telah membuat kebijakan terkait Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN). Salah satunya insentif pajak untuk UMKM.
Baca Juga
Dalam PEN tersebut pemerintah memberikan insentif pajak bagi UMKM. Dalam indentif ini, pelaku UMKM tidak perlu membayar pajak 0,5 persen kepada pemerintah selama enam bulan. Namun menariknya, terdapat beberapa UMKM yang tetap membayar pajak padahal sudah ditanggung Pemerintah.
Advertisement
“Kita kedepankan dalam konteks perpajakan UMKM, oleh karena itu memang kita ingin mereka juga memanfaatkan insentif ini, tetapi kalau kemudian mereka akhirnya tidak memanfaatkan sudah dapat surat keterangan boleh memanfaatkan tapi mereka tidak memanfaatkan ya kami tidak bisa melakukan lebih lanjut lagi kita justru apresiasi luar biasa kepada UMKM,” kata Hestu dalam webinar, Jumat (26/6/2020).
Walaupun pelaku UMKM tersebut kesulitan tapi sebagian dari mereka masih mau membayar pajak tersebut, mungkin mereka paham bahwa Pemerintah saat ini membutuhkan dana untuk penanganan covid-19 melalui pajak.
Kendati masih banyak UMKM yang belum memanfaatkan insentif pajak setengah persen, pihaknya akan terus mensosialisasikan dan mengedukasi para pelaku UMKM agar mereka sadar pajak dan memahami pentingnya mereka membayar pajak, kemudian bagaimana mereka bisa melakukan dengan cara yang mudah karena mereka masih UMKM.
“Tapi kembali lagi tujuan dari program pemulihan ekonomi nasional salah satunya insentif pajak ini adalah bagaimana mendukung mereka (UMKM),” ujarnya.
Saksikan video pilihan berikut ini:
Sosialisasi
Meskipun salah satu penyebab sebagian UMKM tidak memanfaatkan insentif pajak tersebut, ia melihat karena dampaknya cukup berat bagi UMKM, banyak yang kegiatan usahanya tidak berjalan atau omsetnya sangat rendah, kalau tidak ada kegiatan usaha tidak ada omset maka mereka tidak akan bayar pajak dengan sendirinya.
Demikian Hestu mengatakan pihaknya akan terus melakukan sosialisasi dan akan mengupayakan para UMKM yang lain untuk memanfaatkan insentif ini.
Advertisement