Pandemi Paksa Pemerintah Hitung Ulang Kebutuhan PNS ke Depan

Pemerintah ingin agar perekrutan PNS baru lewat sistem seleksi nantinya bisa lebih tepat sasaran dan sesuai perhitungan.

oleh Maulandy Rizky Bayu Kencana diperbarui 07 Jul 2020, 11:30 WIB
Diterbitkan 07 Jul 2020, 11:30 WIB
Hari Pertama Kerja di Kantor saat PSBB Transisi
Aktivitas pegawai pada hari pertama kerja di tengah pembatasan sosial berskala besar (PSBB) masa transisi di Badan Kepegawaian Daerah, Balai Kota DKI Jakarta, Senin (8/6/2020). PNS di lingkungan Pemprov DKI kembali mulai bekerja di kantor dengan sistem shifting. (merdeka.com/Iqbal S Nugroho)

Liputan6.com, Jakarta - Sekretaris Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Dwi Wahyu Atmaji menyatakan, wabah virus corona (Covid-19) telah memaksa pemerintah untuk mengkaji ulang pelaksanaan seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) di masa mendatang.

Atmaji mengatakan, pemerintah ingin agar perekrutan PNS baru lewat sistem seleksi nantinya bisa lebih tepat sasaran dan sesuai perhitungan.

"Pasca pandemi ini kami harus me-review ulang sistem kerja dan kebutuhan PNSke depan. Sehingga perlu perhitungan yang cermat baik jumlah maupun kualifikasi yang dibutuhkan semua sektor dan daerah," ungkapnya kepada Liputan6.com, Selasa (7/7/2020).

Untuk diketahui, Menteri PANRB Tjahjo Kumolo sempat melontarkan pernyataan yang mengundang tanya seputar penarikan CPNS. Usai rapat dengan Komisi II DPR, ia menyampaikan, penyerapan CPNS akan ditiadakan selama dua tahun.

"Rekrutmen CPNS juga kita perlu data. Dua tahun tidak ada, kecuali kedinasan yang memang sudah terprogram, (seperti) Akpol, Akmil, ada ya. Tapi yang lain tetap di 2021," kata Tjahjo.

Namun saat dikonfirmasi, Tjahjo mengungkapkan bahwa sistem seleksi CPNS rencananya tetap akan dibuka pada tahun depan.

"Info dari BKN (Badan Kepegawaian Negara) 2021 ada test CPNS," ujar Tjahjo kepada Liputan6.com.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

PPPK Seleksi 2019 Tak Kunjung Diangkat, Ada Apa?

Hari Pertama Kerja di Kantor saat PSBB Transisi
Aktivitas pegawai pada hari pertama kerja di tengah pembatasan sosial berskala besar (PSBB) masa transisi di Badan Kepegawaian Daerah, Balai Kota DKI Jakarta, Senin (8/6/2020). PNS di lingkungan Pemprov DKI kembali mulai bekerja di kantor dengan sistem shifting. (merdeka.com/Iqbal S Nugroho)

Sebelumnya, Badan Kepegawaian Negara (BKN) sudah siap menerbitkan Nomor Induk Pegawai (NIP) bagi 45.949 tenaga honorer yang lulus seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kontrak  (PPPK )yang diselenggarakan pada 2019.

Namun, Kepala BKN Bima Haria Wibisana mengatakan pihaknya masih menunggu pemerintah menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) terbaru mengenai PPPK. Dengan demikian, Presiden memiliki ruang untuk menyelesaikan persoalan pembayaran gaji PPPK.

"Kami sebenarnya sudah sejak lama bersiap diri untuk sesegera mungkin menetapkan NIP-nya. Tapi seperti tadi disampaikan, apakah kami boleh menetapkan NIP sebelum Perpres (PPPK) itu mengatur soal pembayaran gaji. Maka kami tidak boleh mendahului Perpres. Sebetulnya kami sudah siap untuk Perpres itu," kata Kepala BKN Bima Haria Wibisana dalam rapat kerja dengan Komisi II DPR RI di Kompleks Parlemen RI, Senayan, Jakarta, seperti melansir Antara, Senin (6/7/2020).

Perpres PPPK tersebut lambat dikeluarkan, karena menurut informasi yang didengar Bima, Perpres PPPK sempat diulang.

"Ada masukan bahwa katanya Perpres (PPPK) itu akan menubruk beberapa PP sebelumnya. Kemudian diminta untuk menginisiasi ulang. Jadi diulang lagi," ujar Bima.

Menurut Bima, Perpres yang baru ditetapkan Presiden Joko Widodo (Jokowi) adalah Perpres mengenai jabatan PPPK. Sedangkan Perpres mengenai gaji, sekarang ini statusnya sedang dalam proses harmonisasi di Kementerian Hukum dan HAM.

"Kami menunggu proses itu agar segera dapat ditetapkan, jika itu sudah ditetapkan, kami akan menetapkan NIP pegawainya sesuai dengan usulan dari instansinya," tutur Bima.

Persoalan PPPK sendiri sebetulnya bisa diselesaikan andai Peraturan Pemerintah (PP) tentang Pengelolaan Keuangan Daerah sudah memberi ruang bagi Presiden untuk memberikan gaji kepada PPPK di daerah. Namun hal itu, kata Bima, belum diatur dalam PP tersebut.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya