Liputan6.com, Jakarta - Dalam rangka pengawasan tata niaga impor post border, Kementerian menerbitkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) 51/2020 yang akan berlaku Agustus nanti. Aturan ini menggantikan Permendag 28/2018.
Terkait Permendag ini, Direktur Teknis Kepabeanan Ditjen Bea Cukai Kemenkeu, R. Fadjar Donny Tjahjadi menegaskan bahwa pergeseran dari border menjadi post border tidak menghambat penggunaan barang.
Baca Juga
“Bahwa pergeseran dari border menjadi post bordir ini tidak menghambat penggunaan barang,” kata dia dalam sosialisasi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) 51/2020 secara virtua, Selasa (7/7/2020).
Advertisement
Kemudian, lanjut Donny, dokumen perijinan impor tidak menjadi dokumen pelengkap pabean sehingga pengawasannya dilakukan oleh kementerian/lembaga.
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Tata Niaga Impor
Donny juga menyebutkan bahwa pergeseran border menjadi post border ini tidak menghapuskan peraturan tata niaga impor. Melainkan dalam pelaksanaan pengawasannya menjadi lebih komperhensif.
“Kemudian yang perlu mendapatkan perhatian kita bersama terutama kepada pelaku usaha bahwa pergeseran dari border menjadi post border itu tidak menghapuskan persyaratan tata niaga impor. Cuma yang pengawasannya sebelumnya seluruhnya dilakukan oleh direktorat jenderal bea dan cukai, dengan adanya pergeseran dari kebijakan border menjadi post border, khusu untuk border terkait dengan K3L itu pengawasannya dilakukan oleh dirjen bea dan cukai, untuk post border dilakukan oleh lembaga dalam hal ini juga termasuk kementerian perdagangan,” beber Donny.
"Lainnya, yang perlu diperhatikan adalah ketentuan tata niaga ini berlaku berdasarkan risk management,” pungkas dia.
Advertisement