Miris, 56 Persen Pekerja Indonesia Berpendidikan Rendah

Menaker Ida Fauziyah mengeluhkan rendahnya tingkat pendidikan mayoritas pekerja di Indonesia.

oleh Liputan6.com diperbarui 08 Jul 2020, 15:20 WIB
Diterbitkan 08 Jul 2020, 15:20 WIB
Forum ILO: Menaker Paparkan Kebijakan Indonesia Hadapi Dampak Pandemi Covid-19
(Foto:Dok.Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia)... Selengkapnya

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah mengeluhkan rendahnya tingkat pendidikan mayoritas pekerja di Indonesia. Sebab  rendahnya tingkat pendidikan memicu sejumlah masalah atas ketenagakerjaan. 

"Mayoritas penduduk 56 persen yang bekerja memiliki pendidikan rendah, seperti SMP ke bawah. Ini menjadi salah satu tantangan terbesar kondisi ketenagakerjaan saat ini," ujar Menaker Ida saat menggelar rapat bersama Komisi IX DPR RI di Komplek Senayan, Rabu (8/7). 

Menurutnya rendahnya tingkat pendidikan berimbas pada minimnya serapan tenaga kerja di Tanah Air. Tak heran, kata Ida, jika banyak kelompok pengangguran didominasi kalangan usia muda dengan rentang usia 15 sampai 24 tahun. 

Sementara itu, terkait sebaran wilayah pengangguran terbanyak di Pulau Jawa berada di Provinsi Banten, Jawa Barat. Kemudian untuk luar Pulau Jawa berada di Provinsi Maluku.

Politisi asal PKB tersebut kemudian menyebut, jika sektor informal masih menjadi andalan bagi penyerapan tenaga kerja. Untuk itu, pihaknya terus berupaya meningkatkan lapangan kerja baru dari sektor formal agar memangkas jarak penyerapan."

Dimana persentase pekerja informal masih mendominasi dengan angka 56 persen. Namun, secara umum tren menunjukkan adanya peningkatan jumlah pekerja formal dari tahun ke tahun. Ini yang memang kita harapkan agar terjadi keseimbangan," jelasnya.

Reporter: Sulaeman

Sumber: Merdeka.com

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

Banyak Perusahaan Belum Lapor Data PHK Pekerja

FOTO: Kurangi PHK, Pemerintah Beri Kelonggaran Pegawai di Bawah 45 Tahun
Pegawai pulang kerja berjalan di trotoar Jalan Sudirman, Jakarta, Selasa (12/5/2020). Pemerintah memberi kelonggaran bergerak bagi warga berusia di bawah 45 tahun untuk mengurangi angka pemutusan hubungan kerja (PHK) akibat pandemi virus corona COVID-19. (Liputan6.com/Johan Tallo)... Selengkapnya

Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) pada 27 Mei 2020 lalu mencatat jumlah pekerja yang terkena akso pemutusan hubungan kerja (PHK) dan dirumahkan akibat pandemi virus corona (Covid-19) mencapai sekitar 1,7 juta orang.

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah mengatakan, saat ini jumlah pekerja yang terkena PHK dan dirumahkan belum banyak berubah. Ini lantaran belum adanya laporan perusahaan terkait update tersebut kepada pihak Disnaker di daerah.

"Sebenarnya naik turunnya jumlah PHK ini kecil karena banyak pekerja sudah kerja kembali dirumahkan. Lalu PHK juga kan prosedur panjang, kebanyakan mereka dirumahkan angka PHK kecil. Kalau ada PHK ditemukan, banyak sekali perusahaan tidak laporkan ke kita," ujar dia saat berkunjung ke Kemenko Kemaritiman dan Investasi, Jakarta, Selasa (7/7/2020).

Selain itu, Ida menyampaikan, beberapa perusahaan yang melakukan PHK kerap menyelesaikan kasus tersebut secara internal dan tidak terdata oleh Kemnaker, seperti yang dilakukan Grab, Gojek dan Lion Air.

"Jadi data hanya segitu aja karena yang dirumahkan sudah bekerja kembali, apalagi di zona hijau. Saya datang ke kawasan industri juga banyak yang operasi. Kita tinggal pastikan protokol kesehatannya aja agar tak ada Covid-19," ujar dia. 

Data PHK

FOTO: Kurangi PHK, Pemerintah Beri Kelonggaran Pegawai di Bawah 45 Tahun
Pegawai pulang kerja berjalan di trotoar Jalan Sudirman, Jakarta, Selasa (12/5/2020). Pemerintah memberi kelonggaran bergerak bagi warga berusia di bawah 45 tahun untuk mengurangi angka pemutusan hubungan kerja (PHK) akibat pandemi virus corona COVID-19. (Liputan6.com/Johan Tallo)... Selengkapnya

Di samping Kemnaker, beberapa asosiasi perusahaan telah merilis data angka PHK selama masa pandemi. Seperti dilakukan Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia, yang mencatat sekitar 6,4 juta pekerja yang dirumahkan.

Kemudian asosiasi tekstil yang melaporkan sebanyak 2,1 juta karyawan, pengusaha angkutan darat yang tergabung di Organda sebanyak 1,4 juta karyawan, serta asosiasi alas kaki dan elektronik masing-masing 250 ribu karyawan.

Jumlah-jumlah tersebut melebihi data Kemnaker yang menyebut karyawan yang terkena pemutusan hubungan kerja dan dirumahkan berkisar 2,9 juta orang pada Mei 2020. 

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya