Uang Pensiunan PNS Bakal Naik hingga Rp 20 Juta, Benarkah?

Pemerintah tengah merancang aturan mengenai kesejahteraan aparatur sipil negara (ASN)

oleh Maulandy Rizky Bayu Kencana diperbarui 09 Jul 2020, 19:00 WIB
Diterbitkan 09 Jul 2020, 19:00 WIB
Banner Infografis Gaji PNS
Banner Infografis Gaji PNS

Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) tengah merancang aturan mengenai kesejahteraan aparatur sipil negara (ASN) atau PNS beserta para pensiunannya.

Nantinya, bakal ada penambahan uang yang diterima para pensiunan PNS. Jumlahnya akan lebih besar dari sebelumnya lantaran yang diterima bukan sekadar gaji pokok saja, bahkan isunya bisa mencapai Rp 20 juta.

Pembayaran uang pensiunan PNS nantinya akan memakai skema fully funded, dimana sumber pembiayaannya berasal dari iuran antara pemerintah dan PNS bersangkutan.

Namun begitu, Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Pengeluaran Negara Kementerian Keuangan Kunta Wibawa mengatakan, proses pembayaran uang pensiunan PNS masih menggunakan skema pay as you go, atau pembayaran yang hanya berasal dari APBN.

"Sekarang kan masih pay as you go. Belum ke situ (fully funded). Sekarang masih defined benefit, belum defined contribution," jelas Kunta kepada Liputan6.com, Kamis (9/7/2020).

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

Apa Rencana Pemerintah?

Hari Pertama Kerja di Kantor saat PSBB Transisi
Aktivitas pegawai pada hari pertama kerja di tengah pembatasan sosial berskala besar (PSBB) masa transisi di Badan Kepegawaian Daerah, Balai Kota DKI Jakarta, Senin (8/6/2020). PNS di lingkungan Pemprov DKI kembali mulai bekerja di kantor dengan sistem shifting. (merdeka.com/Iqbal S Nugroho)

Kunta pun mengaku belum mengetahui rincian penerimaan yang kelak diterima pensiunan PNS dalam skema fully funded, yang kabarnya bisa melonjak hingga mencapai Rp 20 juta.

Sebagai informasi, pemerintah memang sudah lama berniat mengubah skema dana pensiun bagi PNS dari pay as you go ke fully funded. Namun hingga kini masih belum diketahui sudah seberapa jauh status pembahasannya.

 

Diatur dalam PP

Hari Pertama Masuk, PNS DKI Jakarta Langsung Aktif Bekerja
Sejumlah Pegawai Negeri Sipil (PNS) Pemprov DKI Jakarta berakitivitas di Balaikota, Jakarta, Senin (10/6/2019). PNS kembali berdinas di masing-masing instansinya pada hari pertama kerja usai libur nasional dan cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1440 H. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Rencananya, perubahan skema dana pensiun tersebut akan diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP). Namun kajian masih dilakukan dengan melibatkan sejumlah kementerian terkait.

Menurut perhitungan Kementerian PANRB, dalam skema fully funded, uang pensiun yang diterima PNS eselon I bisa mencapai Rp 20 juta per bulan. Jumlah tersebut melonjak drastis dari realisasi dana saat ini, yang berkisar antara Rp 4,5-5 juta.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya