Kemenkeu Gulirkan Kembali Wacana Redenominasi Rupiah

Rencana redenominasi rupiah tertuang melalui Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Harga Rupiah (RUU Redenominasi).

oleh Athika Rahma diperbarui 10 Jul 2020, 16:00 WIB
Diterbitkan 10 Jul 2020, 16:00 WIB
20170118-Ultraviolet-Rupiah-Baru-FF
Petugas menunjukan pengaman uang saat media visit di Peruri, Karawang, Jawa Barat, Rabu (18/1). Rencana redenominasi rupiah tertuang melalui Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Harga Rupiah (RUU Redenominasi).(Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta Kementerian Keuangan (Kemenkeu) akan memotong jumlah nol dalam rupiah atau redenominasi. Penyederhanaaan rupiah ini tersebut akan tertuang melalui Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Harga Rupiah (RUU Redenominasi).

Langkah redenominasi tersebut merupakan satu dari 19 regulasi dalam Rencana Strategis (Renstra) Kementerian Keuangan tahun 2020-2024. Renstra ini tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 77 tahun 2020.

Urgensi pembentukan RUU Redenominasi tersebut berkaitan dengan penciptaan efisiensi perekonomian, berupa percepatan waktu transaksi serta berkurangnya risiko human error, efisiensi pencantuman harga barang dan jasa karena sederhananya jumlah dan digit rupiah.

"Menyederhanakan sistem transaksi, akuntansi dan pelaporan APBN karena tidak banyaknya jumlah digit rupiah," demikian dikutip liputan6.com dari dokumen PMK 77/2020, Jumat (10/7/2020).

Dalam matriks 19 regulasi yang termasuk dalam Renstra Kemenkeu 2020-2024, Kemenkeu menjelaskan bahwa RUU Redenominasi akan berada di bawah tanggung jawab Direktorat Jenderal Pembendaharaan (DJPb) dan akan dibantu dengan Sekretariat Jenderal (Setjen) dan Badan Kebijakan Fiskal (BKF) sebagai unit terkait.

Lantas, sebenarnya apa redenominasi? Mengapa redenominasi dilakukan dan apakah nominal mata uang Indonesia akan berubah dari Rp 1.000 menjadi Rp 1?

Redenominasi adalah penyederhanaan nilai rupiah yang jika dilakukan bakal memudahkan transaksi di masyarakat dan penyusunan laporan neraca keuangan perusahaan.

Redenominasi akan memangkas 3 digit nilai rupiah dari belakang. Misalnya, dari Rp 1.000 menjadi Rp 1, atau dari Rp 1.000.000 menjadi Rp 1.000.

 

Saksikan video pilihan berikut ini:

Mengenal Redenominasi dan Dampaknya terhadap Ekonomi

20170118-Ultraviolet-Rupiah-Baru-FF
Gambar yang muncul saat uang kertas rupiah disinari lampu ultraviolet di kantor Peruri, Karawang, Jawa Barat, Rabu (18/1). Ada unsur pengaman yang mudah dapat diketahui masyarakat dan ada yang hanya bisa diketahui spesialis. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Redenominasi sempat menjadi pembicaraan hangat. Bahkan beberapa lembaga negara dan kementerian terkait telah memulai diskusi rencana redenominasi.

Langkah redenominasi dinilai untuk efisiensi. Akan tetapi, salah satu syarat untuk melaksanakan kebijakan redenominasi adalah kondisi ekonomi Indonesia yang stabil dan kuat. Selain itu juga memperhatikan inflasi.

Meski demikian, pelaksanaan redenominasi ini membutuhkan persiapan sangat matang. Lalu apa pengertian redenominasi dan dampaknya bagi ekonomi Indonesia? 

VP Sales and Marketing PT Ashmore Asset Management Indonesia Angganata Sebastian menuturkan, redenominasi ini merupakan pengurangan digit nilai mata uang.

"Kalau kita berbicara redenominasi yaitu pengurangan digit nilai mata uang, dan disertai dengan pengurangan digit dari barang dan jasa. Jadi rupiah dipangkas tiga digit dari belakang," ujar Angganata, seperti ditulis Selasa (22/8/2017).

Ia menambahkan, bila redenominasi jadi dijalankan di Indonesia, dampaknya minim. Oleh karena itu, masyarakat juga tak perlu memiliki kekhawatiran berlebih.

 

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya