Ini Janji BI Jika RUU Redenominasi Disetujui DPR

BI menunggu langkah pemerintah untuk mengajukan RUU Redenominasi kepada Badan Legislasi DPR agar masuk Prolegnas 2017.

oleh Fiki Ariyanti diperbarui 27 Jul 2017, 10:45 WIB
Diterbitkan 27 Jul 2017, 10:45 WIB
Ini janji Bank Indonesia jika DPR setuju RUU Redenominasi
BI menunggu langkah pemerintah untuk mengajukan RUU Redenominasi kepada Badan Legislasi DPR agar masuk Prolegnas 2017.

Liputan6.com, Jakarta - Bank Indonesia (BI) akan membuat program lanjutan terkait redenominasi atau penyederhanaan nominal di rupiah dalam rangka sosialisasi dan menjalani masa transisi tersebut.

Namun sebelum merancang program itu, BI menunggu pemerintah mengajukan Rancangan Undang-undang (RUU) Redenominasi Rupiah untuk masuk dalam perubahan Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2017.

Deputi Gubernur Senior BI, Mirza Adityaswara mengatakan, kajian redenominasi atau penghapusan 3 nol rupiah sudah selesai. Kini pihaknya menunggu langkah pemerintah untuk mengajukan RUU Redenominasi kepada Badan Legislasi (Baleg) DPR RI supaya masuk Prolegnas tahun ini.

"RUU harus diajukan ke DPR supaya masuk Prolegnas 2017. Setelah itu, RUU dibahas bersama DPR, dan mudah-mudahan disetujui," ujar dia di Jakarta, Kamis (27/7/2017).

Jika sudah ketuk palu disahkan menjadi UU, kata Mirza, BI baru melakukan langkah konkret dengan menyusun program redenominasi rupiah yang lebih nyata dan masif. Salah satunya sosialisasi ke masyarakat.

"Mudah-mudahan disetujui (RUU Redenominasi) sehingga kita bisa membuat program yang lebih nyata dan masif. Sebelum ada UU-nya, maka sulit buat kita bikin program yang lebih terencana karena kan program sosialisasi atau masa transisi butuh waktu 7 tahun. Jadi harus UU dulu dong," papar Mirza.

Ihwal kebutuhan anggaran redenominasi, termasuk pencetakan uang baru, Mirza enggan berandai-andai sebelum RUU Redenominasi Rupiah disahkan DPR menjadi UU. "UU-nya harus ada dulu," kata Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) ex officio BI itu.

 

Saksikan Video Menarik di Bawah Ini:

 

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya