Aturan Baru, PNS Kini Bisa Pergi Perjalanan Dinas

Dengan adanya SE ini, maka SE Nomor 46/2020 tentang pembatasan kegiatan berpergian ke luar daerah untuk mudik dan cuti PNS dicabut.

oleh Maulandy Rizky Bayu Kencana diperbarui 14 Jul 2020, 09:15 WIB
Diterbitkan 14 Jul 2020, 08:00 WIB
Ilustrasi PNS. www.pdk.or.id
Ilustrasi PNS. www.pdk.or.id
Liputan6.com, Jakarta Pemerintah kini memberikan izin kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) atau PNS untuk dapat melakukan tugas dinas ke luar daerah sepanjang memenuhi beberapa persyaratan tertentu. 
 
Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Nomor 64/2020 tentang Kegiatan Perjalanan Dinas Bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara Dalam Tatanan Normal Baru.
 
Dalam SE tersebut diatur beberapa persyaratan bagi PNS yang akan melakukan tugas perjalanan dinas. Salah satunya memperhatikan status penyebaran virus corona di daerah tujuan perjalanan dinas. Aturan tersebut mengacu pada peta zonasi risiko pandemi yang ditetapkan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19.
 
Berdasarkan informasi yang dikeluarkan Kementerian PANRB, Selasa (14/7/2020), PNS juga diharuskan memiliki surat tugas yang ditandatangani pejabat setingkat Eselon II atau Kepala Kantor.
 
Pada pelaksanaan perjalanan dinas, Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) diminta untuk memastikan agar penugasan dan penerbitan surat tugas perjalanan dinas kepada ASN dilakukan secara selektif, akuntabel, serta penuh kehati-hatian sesuai tingkat urgensinya. 
 
SE tersebut juga menekankan, selain status penyebaran Covid-19, PNS juga perlu memperhatikan peraturan dan kebijakan pemerintah daerah asal, serta tujuan perjalanan dinas terkait pembatasan keluar/masuk orang. 
 
Untuk kriteria dan persyaratan perjalanan mengacu pada SE Ketua Pelaksana Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Nomor 9/2020 dengan tetap menerapkan protokol kesehatan dari Menteri Kesehatan (Menkes).
 
PPK juga diminta untuk memastikan PNS mematuhi SE Menteri PANRB ini. Apabila ada yang melanggar, maka ASN dimaksud akan diberikan hukuman disiplin sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 53/2010 tentang Disiplin PNS serta Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.
 
Dengan adanya SE ini, maka SE Nomor 46/2020 tentang pembatasan kegiatan berpergian ke luar daerah untuk mudik dan cuti pada PNS juga dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Saksikan video di bawah ini:

Uang Pensiunan PNS Bakal Naik hingga Rp 20 Juta, Benarkah?

Good News Today: Kabar Gembira THR, THR PNS, Harga Bawang Turun
Ilustrasi gaji PNS. (via: istimewa)

Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) tengah merancang aturan mengenai kesejahteraan aparatur sipil negara (ASN) atau PNS beserta para pensiunannya.

Nantinya, bakal ada penambahan uang yang diterima para pensiunan PNS. Jumlahnya akan lebih besar dari sebelumnya lantaran yang diterima bukan sekadar gaji pokok saja, bahkan isunya bisa mencapai Rp 20 juta.

Pembayaran uang pensiunan PNS nantinya akan memakai skema fully funded, di mana sumber pembiayaannya berasal dari iuran antara pemerintah dan PNS bersangkutan.

Namun begitu, Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Pengeluaran Negara Kementerian Keuangan Kunta Wibawa mengatakan, proses pembayaran uang pensiunan PNS masih menggunakan skema pay as you go, atau pembayaran yang hanya berasal dari APBN.

"Sekarang kan masih pay as you go. Belum ke situ (fully funded). Sekarang masih defined benefit, belum defined contribution," jelas Kunta kepada Liputan6.com, Kamis (9/7/2020).

Kunta pun mengaku belum mengetahui rincian penerimaan yang kelak diterima pensiunan PNS dalam skema fully funded, yang kabarnya bisa melonjak hingga mencapai Rp 20 juta.

Sebagai informasi, pemerintah memang sudah lama berniat mengubah skema dana pensiun bagi PNS dari pay as you go ke fully funded. Namun hingga kini masih belum diketahui sudah seberapa jauh status pembahasannya.

 

 

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya