Ekonom: Tanpa PSBB, Pandemi Corona Tetap Ganggu Kegiatan Ekonomi

Pandemi Covid-19 membuat aktivitas ekonomi masyarakat menjadi terbatas.

oleh Liputan6.com diperbarui 13 Apr 2021, 10:22 WIB
Diterbitkan 15 Jul 2020, 17:40 WIB
Mal di Senayan Kembali Dibuka
Pengunjung dengan mengenakan masker berkeliling Mall Senayan City, Jakarta, Senin (15/6/2020). Pusat perbelanjaan atau mal di Jakarta kembali dibuka pada Senin (15/6) di masa PSBB transisi dengan jumlah pengunjung masih dibatasi hanya 50 persen dari kapasitas normal. (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Liputan6.com, Jakarta - Ekonom CORE Indonesia, Pieter A. Redjalam mengatakan pandemi Covid-19 membuat aktivitas ekonomi masyarakat menjadi terbatas. Terganggunya aktivitas ekonomi tetap berlangsung meski tanpa adanya kebijakan penguncian wilayah (lockdown) atau Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB)

"Dengan kebijakan atau tanpa kebijakan aktivitas ekonomi akan terbatasi,," kata Pieter pada Webinar CORE Economic Forum bertajuk Langkah Penting Perbankan dalam Mendorong Bisnis UMKM di Masa Pandemi, Jakarta, Rabu (15/7).

Kondisi ini tetap terjadi karena kesadaran masyarakat akan bahaya virus corona. Sehingga mereka melakukan pembatasan aktivitas sosial. Masyarakat tetap memilih berdiam diri di rumah untuk menjaga resiko terjangkit dari virus.

Di dunia usaha terjadi penurunan jumlah pengunjung. Sementara pengeluaran para pengusaha tetap sama meski sudah berusaha meminimalisir pengeluaran.

"Penerimaan berkurang sangat jauh, sisi lain pengeluaran mereka tetap harus membayar pegawai listrik dan lain-lainnya," kata dia.

Belum lagi tidak sedikit dari mereka juga memiliki utang dalam menjalankan bisnisnya. Pieter mengatakan, jika ini terus dibiarkan salah satu resiko yang bakal terjadi pengusaha tidak mampu membayar cicilan.

Sehingga akan ada masalah di sektor keuangan dan terjadi kredit macet. Implikasinya ini berisiko pada krisis keuangan atau ekonomi.

"Artinya menjaga ketahanan unit usaha menjadi penentu keberhasilan terjadinya krisis dan keluar dari krisis," pungkasnya.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

Ingin Jadi Zona Hijau, Alasan PSBB Tangerang Raya Diperpanjang

Cegah Penyebaran Covid-19, PSBB Tangerang Selatan Resmi Berlaku hingga 1 Mei 2020
Petugas mengatur lalu lintas pada hari pertama PSBB di jalur check point Jalan Ir. H Juanda, Ciputat, Tangerang Selatan, Sabtu (18/4/2020). Peraturan tentang PSBB diteken oleh Gubernur Banten melalui Pergub No.16 Tahun 2020. (Liputan6.com/Fery Pradolo)

Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Tangerang Raya kembali diperpanjang oleh Gubernur Banten, Wahidin Halim hingga 26 Juli 2020. Perpanjangan ini adalah PSBB keenam kalinya di Tangerang Raya.

Wahidin khawatir, penanganan pandemi Covid-19 di Banten tidak optimal jika buru-buru meniadakan PSBB.

"Kita sepakat untuk memperpanjang PSBB. Kalau PSBB ini tidak kita lanjutkan, saya khawatir, karena ada tugas kita yang harus kita optimalkan. Jangan sampai kalau kita cabut PSBB akan terjadi euforia, masyarakat kembali seperti semula dan lupa," kata Wahidin dalam keterangan resminya, Senin (13/7/2020).

Alhasil, work from home (WFH) atau kerja dari rumah bagi aparatur sipil negara (ASN) pun kembali diperpanjang dalam periode tersebut.

Namun, pada PSBB di wilayah Kota Tangerang Selatan (Tangsel), Kota Tangerang dan Kabupaten Tangerang kali ini, pembatasan sejumlah kegiatan di luar rumah mulai dilonggarkan. Contohnya, pelaksanaan ibadah Idul Adha dan penyembelihan hewan kurban.

"Ritual keagamaan jangan sampai terganggu karena ketatnya peraturan. Kegiatan lain yang berisiko tinggi, agak tinggi, dan sedang tentu harus menjadi perhatian kita bersama," jelas Wahidin.

Target

Satpol PP Keliling Imbau Warga Pakai Masker dan Jaga Jarak
Petugas Satpol PP mengimbau warga untuk menggunakan masker dan menjaga jarak di Pasar Lama, Kota Tangerang, Banten, Sabtu (9/6/2020). Pemkot Tangerang melakukan penegasan pada PSBB tahap dua dengan menugaskan petugas di keramaian guna memutus rantai penyebaran COVID-19. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Mantan Wali Kota Tangerang dua periode dan anggota DPR RI itu juga menargetkan Banten segera memasuki zona hijau, sebelum benar-benar dibuka secara keseluruhan atau PSBB-nya di cabut. Namun, hal itu masih memerlukan waktu dan persiapan.

"Agar bisa menembus dan semangat dari merah, menjadi kuning dan terakhir bisa menjadi zona hijau. Sehingga kita benar-benar tahu langkah-langkah apa yang harus kita lakukan agar kita mendapatkan standarisasi yang jelas untuk hal ini," ujar Wahidin.

Bagi para ASN di lingkup Pemprov Banten, sesuai Surat Edaran (SE) Nomor 800/1249/BKD/2020 tentang penyesuaian sistem kerja Aparatur Sipil Negara (ASN), maka kerja dari rumah atau WFH diperpanjang hingga 26 Juli 2020. Surat itu tertanggal 10 Juli 2020 tersebut dan dikeluarkan oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Banten, Al Muktabar.

"Menindaklanjuti kebijakan perpanjangan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang dan Tangerang Selatan, maka pelaksanaan tugas kedinasan di rumah atau WFH bagi ASN serta pengaturan lainnya, di perpanjang sampai tanggal 26 Juli 2020," begitu petikan surat edaran tersebut. 

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya