Liputan6.com, Jakarta Pemerintah memastikan seleksi Kompetensi Bidang (SKB) seleksi CPNS untuk formasi tahun 2019 segera terlaksana. Kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah telah diminta untuk melanjutkan pelaksanaan SKB.
Kepastian ini tercantum dalam surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) tertanggal 16 Juli 2020.
Baca Juga
Surat yang ditujukan kepada Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) di Pusat dan Daerah serta Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) mengenai rencana pelaksanaan SKB Seleksi CPNS Formasi Tahun 2019.
Advertisement
Dalam surat bernomor B:611/M.SM.01.00/2020 tersebut, pemerintah melalui Kementerian PANRB akan melakukan langkah-langkah antisipasi untuk pelaksanaan SKB.
Mengutip situs Kementerian PANRB, Jumat (17/7/2020), adapun pelaksanaan SKB akan terbagi dalam tiga jadwal kegiatan.
Pertama, pelaksanaan SKB CPNS dengan Computer Assisted Test (CAT) yang dijadwalkan pada September hingga Oktober 2020.
Kedua, bagi instansi yang melaksanakan SKB tambahan selain dengan CAT, maka waktu dan teknis pelaksanaannya diatur oleh masing-masing instansi yang telah memiliki persetujuan dan dilaksanakan dalam kurun waktu September hingga Oktober 2020. Terakhir, pengolahan dan pengumuman hasil seleksi dijadwalkan dilakukan pada akhir Oktober 2020.
Di awal tahun 2020, seleksi CPNS tahun anggaran 2019 telah sampai pada tahap seleksi kompetensi dasar (SKD). Namun, karena adanya pandemi Covid-19 pada Maret 2020 di Indonesia hingga saat ini mengakibatkan penundaan penyelenggaraan SKB.
Menteri PANRB Tjahjo menegaskan bahwa seluruh pelaksanaan SKB wajib memperhatikan pedoman dan/atau protokol pencegahan penyebaran Covid-19 yang telah ditetapkan pemerintah pusat dan daerah.
Protokol kesehatan terbaru yang wajib diikuti tercantum dalam Keputusan Menteri Kesehatan tentang Protokol Kesehatan Bagi Masyarakat di Tempat dan Fasilitas Umum Dalam Rangka Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 dengan nomor HK.01.07/MENKES/382/2020.
Terkait dengan rencana jadwal pelaksanaan SKB CPNS yang telah disebutkan di atas, dapat dilakukan penyesuaian hingga penundaan apabila terdapat perubahan kebijakan pemerintah mengenai Status Keadaan Tertentu Darurat Bencana Wabah Penyakit Akibat Virus Corona di Indonesia.
Saksikan video di bawah ini:
Tak Disuruh Pulang, Peserta SKB CPNS 2019 Suhu Tubuh Tinggi Boleh Ikut Tes
Pelaksanaan Seleksi Kompetensi Bidang Calon Pegawai Negeri Sipil (SKB CPNS) tahun formasi 2019 akan digelar pada September-Oktober 2020. Dalam pelaksanaannya, terdapat sejumlah aturan yang harus ditaati para peserta, termasuk menjaga suhu tubuh agar tidak terlalu tinggi.
Kepala Biro Hubungan Masyarakat, Hukum dan Kerja Sama Badan Kepegawaian Negara (BKN) Paryono mengatakan, standar operasional prosedur (SOP) pada tes SKB CPNS akan sama dengan Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) pada sekolah kedinasan yang telah digelar terlebih dulu. Khususnya untuk protokol kesehatan.
"SOP yang digunakan (di SKB CPNS) akan sama dengan SOP SKD sekolah kedinasan," ujar Paryono kepada Liputan6.com, Jumat (17/7/2020).
Merujuk pada Surat Edaran (SE) Kepala BKN Nomor 17/SE/VII/2020, ada ketentuan khusus yang diberikan kepada peserta dengan suhu tubuh tinggi di atas 37,3 derajat Celcius.
Peserta tes SKB CPNS akan diberikan tanda khusus dan mengikuti ujian di ruangan khusus sembari diawasi petugas yang memakai masker dan pelindung wajah (faceshield).
Advertisement