Liputan6.com, Jakarta - Penyesuaian tarif pada Jalan Tol Cikampek-Purwakarta-Padalarang (Cipularang) sepanjang 56,1 km dan Jalan Tol Padalarang-Cileunyi (Padaleunyi) sepanjang 35,15 km akhirnya kembali ditunda. Keputusan pembatalan penyesuaian tarif ini berlaku Senin, 7 September 2020 mulai pukul 00.00 WIB.
Kedua ruas tol tersebut semustinya mengalami kenaikan tarif untuk tiga golongan kendaraan sejak Sabtu, 5 September 2020. Namun, kepastian soal penyesuaian tarif baru menemui titik terang dua hari setelahnya, dengan keputusan kembali ditunda.
Ini bukan merupakan penundaan pertama. PT Jasa Marga (Persero) Tbk selaku Badan Usaha Jalan Tol (BUJT) pengelola Tol Cipularang dan Padaleunyi menyampaikan, tarif kedua tol tersebut secara regulasi secara regulasi seharusnya telah disesuaikan sejak Februari 2020 silam.
Advertisement
Namun, Corporate Communication & Community Development Group Head Jasa Marga mengatakan, pihaknya baru menerima Surat Keputusan (SK) Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) untuk penyesuaian tarif tol tersebut pada Juni dan Juli 2020 lalu.
Hal tersebut diatur dalam SK Menteri PUPR Nomor 1128/KPTS/M/2020 tanggal 1 Juli 2020 tentang Penyesuaian Tarif Tol pada Ruas Jalan Tol Cikampek-Purwakarta-Padalarang, dan SK Menteri PUPR Nomor 1116/KPTS/M/2020 tanggal 26 juni 2020 tentang Penyesuaian Tarif Tol pada Ruas Jalan Tol Padalarang-Cileunyi.
"Memang baru direncanakan akan diberlakukan di bulan September tahun 2020. Dapat kita lihat, adanya penundaan penyesuaian tarif tol selama kurang lebih 7 bulan tersebut menandakan bahwa pemerintah dalam hal ini diwakili oleh Kementerian PUPR dan Badan Usaha Jalan Tol (BUJT) dalam hal ini Jasa Marga, telah mempertimbangkan dampak dari pandemi Covid-19 terhadap ekonomi masyarakat," tuturnya dalam keterangan tertulis, seperti dikutip Senin (7/9/2020).
Dalam regulasi ini, penyesuaian tarif untuk ruas Tol Cipularang dan Padaleunyi rencananya mulai diberlakukan pada 5 September 2020, pukul 00.00 WIB.
Dalam penyesuaian ini terdapat penurunan tarif pada angkutan logistik dengan golongan kendaraan III dan V. Pada ruas Tol Cipularang penurunan berlaku untuk Golongan III yang turun sebesar sebesar 10,06 persen, dan Golongan V turun sebesar 13,02 persen. Sementara itu, pada ruas Tol Padaleunyi penurunan tarif berlaku pada Golongam V sebesar 9,61 persen.
Berikut contoh besaran tarif jarak terjauh untuk Tol Cipularang sesuai SK Menteri PUPR:
Golongan I: Rp 42.500, yang semula Rp 39.500
Golongan II: Rp 71.500, yang semula Rp 59.500
Golongan III: Rp 71.500, yang semula Rp 79.500
Golongan IV: Rp 103.500, yang semula Rp 99.500
Golongan V: Rp 103.500, yang semula Rp 119.000
Berikut contoh besaran tarif jarak terjauh untuk Tol Padaleunyi sesuai SK Menteri PUPR:
Golongan I: Rp 10.000, yang semula Rp 9.000
Golongan II: Rp 17.500, yang semula Rp 15.000
Golongan III: Rp 17.500, yang semula Rp 17.500
Golongan IV: Rp 23.500, yang semula Rp 21.500
Golongan V: Rp 23.500, yang semula Rp 26.000
Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:
Dikecam Ridwan Kamil
Rencana kenaikan tarif tol untuk tiga golongan kendaraan tersebut dikecam oleh Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil. Kang Emil, sapaan akrabnya, meminta Jasa Marga menunda penyesuaian tarif Tol Cipularang dan Padaleunyi yang rencananya bakal diberlakukan mulai 5 September 2020 pukul 00.00 WIB.
Dia menilai rencana kenaikan tarif tol di situasi ekonomi sulit akibat pandemi Covid-19 sangat tidak bijak.
"Menaikkan tarif tol di situasi ekonomi sulit saat pandemi (Covid-19) ini sangatlah tidak bijak," tulisnya melalui akun Instagram miliknya @ridwankamil beberapa waktu lalu.
Emil menambahkan, kebijakan penyesuaian tarif ini juga akan memperparah potensi resesi ekonomi Indonesia. Sebab adanya kenaikan tarif akan berdampak pada kenaikan sub sektor ekonomi lainnya.
"Ekonomi yang potensi resesi ini hanya akan diperparah oleh korporasi ini. Karena sub sektor ekonomi turunan ya akan ikut naik," tegasnya.
Lebih jauh, orang nomor satu di Provinsi Jawa Barat ini menyayangkan keputusan Jasa Marga selaku BUMN atas potensi kenaikan beban ekonomi bagi masyarakat. "BUMN yang lain-lain berlomba menurunkan, mengharatiskan, mensubsidi, ini malah menaikkan beban ongkos subsidi," kecamnya.
Oleh karena itu, dia meminta kebijakan penyesuaian tarif Tol Cipularang dan Padaleunyi untuk ditunda sampai situasi ekonomi nasional kembali pulih. "Karena itu bagian dari bela negara anda," imbuhnya.
Advertisement
Ditunda
Sebagai reaksi atas tuntutan tersebut, Kementerian PUPR akhirnya memutuskan untuk menunda penyesuaian tarif Jalan Tol Cipularang dan Padaleunyi per Senin (7/9/2020) hari ini pukul 00.00 WIB. Penundaan penyesuaian dilakukan atas pertimbangan kondisi sosial ekonomi dalam masa pandemi Covid-19.
Walaupun ditunda hingga batas waktu yang belum bisa ditentukan, Kepala Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) Danang Parikesit menekankan pentingnya BUJT untuk terus meningkatkan pelayanan jalan tol sesuai Standar Pelayanan Minimal (SPM), serta memenuhi kebutuhan dan ekspektasi publik yang semakin tinggi terhadap kualitas layanan jalan tol.
"Penundaan penyesuaian tarif tol berlaku untuk semua golongan pada ruas Tol Cipularang dan Padaleunyi. Dengan adanya penundaan tarif ini, maka pengguna tol untuk semua golongan membayar tarif tol jarak terjauh sesuai dengan tarif semula," terang Danang.
Dengan demikian, tarif jarak terjauh untuk ruas tol Cipularang adalah sebagai berikut:
- Golongan I: Rp 39.500
- Golongan II: Rp 59.500
- Golongan III: Rp 79.500
- Golongan IV: Rp 99.500
- Golongan V: Rp 119.000
Sementara untuk ruas Tol Padaleunyi, tarif jarak terjauh adalah sebagai berikut:
- Golongan I: Rp 9.000
- Golongan II: Rp 15.000
- Golongan III: Rp 17.500
- Golongan IV: Rp 21.500
- Golongan V: Rp 26.000.