Liputan6.com, Jakarta - Staf Khusus Menteri BUMN Arya Sinulingga menanggapi beredarnya surat Menteri BUMN soal ketentuan honorarium staf ahli direksi BUMN. Direksi BUMN disebutkan bisa memiliki 5 staf ahli dengan gaji maksimal Rp 50 juta per bulan.
Hal ini merupakan langkah bersih-bersih BUMN yang memang selalu dilakukan Erick Thohir. Sebab, sebelumnya, banyak direksi yang mempekerjakan staf ahli dengan gaji yang fantastis.
"Kami menemukan beberapa BUMn membuat staf ahli atau advisor atau apapun namanya dibuat di masing-masing BUMN. Tidak transparan, ada yang sampai 11-12 orang, ada yang digaji Rp 100 juta atau lebih. Jadi beragam yang kami temukan," kata Arya dalam keterangannya, Senin (7/9/2020).
Advertisement
Arya menyebut temuan itu terjadi di PT PLN (Persero), PT Pertamina (Persero), hingga PT Indonesia Asahan Aluminium atau Inalum. Jumlah staf ahli itu mencapai belasan orang dengan bidang yang beragam.
Oleh karenanya, terbitnya SE yang ditandatangani 5 Agustus 2020 ini menjadi bagian merapikan BUMN supaya dari segi tugas, pokok dan fungsi hingga gaji pekerjanya bisa transparan.
"Jadi kita rapikan sekarang, dibuat biasanya, hanya boleh 5 itupun ke direksi. Dibatasi hanya dengan tanggung jawabnya pun tertentu. Kemudian, gajinya itu pun dibatasi dan dia bantu direksi, bukan ditempatkan di bidang apapun," ujarnya.
"Semuanya harus akuntabel, jelas dan transparan. Tidak boleh lagi jalan sendiri-sendiri, ditutupi," tandasnya.
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Viral SE Gaji Staf Ahli Capai Rp 50 Juta, Ini Respons Kementerian BUMN
Beredar cuplikan Surat Edaran yang mengatasnamakan Menteri BUMN Erick Thohir perihal ketentuan honorarium untuk staf ahli BUMN senilai Rp 50 juta per bulan.
Cuplikan surat tersebut diunggah oleh Said Didu melalui akun Twitternya @msaid_didu. Tertulis, surat tersebut bernomor SE-9/MBU/08/2020.
Di dalam SE disebutkan bahwa direksi BUMN dapat mempekerjakan 5 orang staf ahli dalam satu direksi BUMN.
Staf ahli bertugas memberikan analisis dan rekomendasi penyelesaian atas permasalahan strategis dan tugas lainnya di lingkungan perusahaan berdasarkan yang diberikan oleh direksi.
"Penghasilan yang diterima staf ahli berupa honorarium yang ditetapkan dengan memperhatikan kemampuan Perusahaan dan dibatasi sebesar-besarnya Rp 50 juta per bulan dan tidak diperkenankan menerima penghasilan lain selain honorarium," demikian bunyi bagian isi SE pada poin ke-3.
Masa jabatan staf ahli paling lama 1 tahun dan dapat diperpanjang 1 kali selama 1 tahun masa jabatan dengan tidak mengurangi hak direksi untuk memberhentikan mereka sewaktu-waktu.
Menanggapi beredarnya cuplikan surat tersebut, Staf Khusus Menteri BUMN Arya Sinulingga menyatakan, adanya SE ini justru memperlihatkan transparansi pengangkatan staf ahli di BUMN.
"Ini saya perlu jelaskan. Pertama, SE ini justru membuat hal-hal yang selama ini tidak transparan, sering tertutup di masing-masing BUMN, karena itu kita jadikan transparan," ujar Arya di Jakarta, Senin (7/9/2020).
Arya bilang, jumlah dan nilai honorarium yang dicantumkan dalam SE tersebut merupakan langkah perapihan yang dilakukan Kementerian BUMN. Disebutkan, staf ahli direksi BUMN banyak yang dipekerjakan dengan gaji hingga ratusan juta.
"Sering tertutup di masing-masing BUMN tentu ini kita jadikan transparan. Karena apa? Kami menemukan beberapa BUMn membuat staf ahli atau advisor atau apapun namanya dibuat di masing-masing BUMN. Tidak transparan, ada yang sampai 11-12 orang, ada yang digaji 100 juta atau lebih. Jadi beragam yang kami temukan," kata Arya.
Advertisement