Meski begitu, Direktur Eksekutif Manajemen Pelaksana Kartu Prakerja Denni Purbasari menyebutkan angka ini bersifat dinamis. Hal ini mengikuti arahan dari Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian.
“Saya sampaikan bahwa ini kan dinamis, karena juga kami akan mengikuti namanya kebijakan dari Kemenko Perekonomian,” kata Direktur Eksekutif Manajemen Pelaksana Kartu Prakerja Denni Purbasari, Rabu (16/9/2020).
Dengan demikian, Denni menegaskan bahwa dengan sisa kuota yang ada belum tentu akan selesai dalam waktu dekat.
Bahkan ia mengatakan untuk gelombang 9, tetap akan dibuka dengan kuota yang sama seperti sebelum-sebelumnya, yakni 800 ribu peserta.
“Sejauh ini tidak ada perubahan kebijakan dalam arti bahwa untuk gelombang 9 masih tetap 800 ribu,” kata Denni.
Untuk sisa kuota yang akan dibuka pada gelombang 10, Denni menjelaskan sejumlah faktor yang dapat mempengaruhi kuota.
Salah satunya yakni adanya kepesertaan yang dicabut. Sehingga kuota yang kosong bisa dialokasikan untuk gelombang berikutnya hingga seluruh target pemerintah tahun ini dapat terpenuhi.
“Dalam Permenko 11/2020 (tentang Kartu Prakerja), disebutkan bahwa peserta atau penerima kartu prakerja yang dalam waktu 30 hari sejak diumumkan sebagai penerima kartu prakerja, apabila tidak menggunakan bantuan yang diberikan oleh pemerintah dalam waktu 30 hari maka akan dicabut kepesertaannya. Nah ketika dicabut kepesertaannya ini kan berarti ada Katakanlah uang yang tidak dipakai. Itu kemudian bisa kita realokasi untuk peserta-peserta baru,” jelas Denni.
Tonton Video Ini
Kartu Prakerja Bisa Hangus, Ayo Segera Manfaatkan
Manajemen Pelaksana (PMO) Kartu Prakerja membeberkan adanya kemungkinan kepesertaan prakerja yang dicabut. Hal ini sesuai dengan Permenko 11/2020 tentang kartu prakerja.
Dimana jika dalam kurun waktu tertentu setelah dinyatakan lolos sebagai peserta tidak segera mendaftar pelatihan, maka kepesertaannya akan dicabut.
Untuk itu, Direktur Eksekutif Manajemen Pelaksana Program Kartu Prakerja Denni Puspa Purbasari menghimbau kepada peserta yang dinyatakan lolos untuk segera membeli paket pelatihan.
“Dalam Permenko 11/2020, disebutkan bahwa peserta atau penerima Kartu Prakerja yang dalam waktu 30 hari sejak diumumkan sebagai penerima kartu prakerja, apabila tidak menggunakan bantuan yang diberikan oleh pemerintah dalam waktu 30 hari maka akan dicabut kepesertaannya,” jelas Denni, Rabu (16/9/2020).
Dengan demikian, maka jumlah peserta Kartu Prakerja ini bersifat dinamis. Artinya, kuota yang tersisa akan terus mengalami penyesuaian jika ditemukan adanya kepesertaan yang dicabut. Adapun penerima manfaat yang ditargetkan pemerintah yakni 5,6 juta orang. Sementara PMO mencatat saat ini sudah ada 4,6 juta penerima manfaat.
“Nah ketika dicabut kepesertaannya ini kan berarti ada katakanlah uang yang tidak dipakai. Itu kemudian bisa kita realokasi untuk peserta-peserta baru,” imbuh Denni.
Sebagai informasi, setiap peserta Kartu Prakerja akan mendapatkan total manfaat sebesar Rp 3,55 juta. Sebesar Rp 1 juta untuk membeli paket pelatihan. Rp 2,4 juta berupa insentif berupa dana tunai dan Rp 150 ribu sebagai fee mengikuti dan mengisi survei.
Advertisement