BKPM Peroleh Tambahan Anggaran Rp 500 Miliar di 2021

Kepala BKPM mengaku senang dengan tambahan anggaran yang diperoleh untuk 2021

oleh Tira Santia diperbarui 22 Sep 2020, 14:31 WIB
Diterbitkan 22 Sep 2020, 14:31 WIB
20151026-BKPM Luncurkan Layanan Investasi 3 Jam-Jakarta
Sejumlah konsumen menunggu di kantor BKPM, Jakarta, Senin (26/10/2015). Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) merupakan komitmen pemerintah demi memberikan pelayanan prima dan cepat kepada investor. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Liputan6.com, Jakarta - Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal ([BKPM](bisnis "")) Bahlil Lahadalia, mengungkapkan rasa terima kasihnya lantaran BKPM mendapat persetujuan dari Komisi VI DPR terkait penambahan anggaran tahun 2021 sebesar Rp 500 miliar sehingga menjadi Rp 1,08 triliun.

“Kami dari BKPM menyampaikan terima kasih kepada komisi VI dan Banggar Komisi VI yang telah memperjuangkan dan bisa menyerap aspirasi kami dari BKPM untuk penambahan anggaran Rp 500 miliar tersebut,” kata Bahlil dalam Rapat Kerja dengan  Komisi VI DPR terkait Penyusunan RKA K/L Sesuai Hasil Pembahasan Badan Anggaran, Selasa (22/9/2020).

Hal tersebut berdasarkan Surat Edaran bersama Menteri Keuangan dan Menteri PPN Bappenas nomor S-826/MK/.02/2020 dan B636/M.PPN/D.8/KU.01.01/08/ 2020 tanggal 17 September 2020 perihal perubahan Pagu Anggaran Belanja K/L T.A 2021.

Hasil kesepakatan Rapat Panja Belanja Pemerintah Pusat RUU APBN TA 2021 [BKPM](bisnis "") yang semual Rp 589 miliar mendapatkan tambahan anggaran Rp 500 miliar, sehingga total anggaran BKPM menjadi Rp 1,08 triliun.

Dari sebelumnya anggaran Rp 589 miliar yang akan dialokasikan untuk 2 program berubah lantaran ada penambahan anggaran. Sehingga untuk program dukungan manajemen semula Rp 315 miliar menjadi Rp 317 miliar, dan program Penanaman Modal semula Rp 274 miliar menjadi Rp 772 miliar.

 


Rincian Anggaran

20151026-BKPM Luncurkan Layanan Investasi 3 Jam-Jakarta
Seorang konsumen saat berada di loket Migas kantor BKPM, Jakarta, Senin (26/10/2015). Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) merupakan komitmen pemerintah demi memberikan pelayanan prima dan cepat kepada investor. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Berikut rincian tambahan anggaran sebesar Rp 500 miliar akan dialokasikan sebagai berikut:

- Kegiatan pemberian penghargaan dan/atau pengenaan sanksi kepada K/L dan Pemerintah daerah bekerjasama dengan Kementerian Keuangan dan Kementerian Dalam Negeri Rp 20 miliar.

- Pembuatan dan distribusi aplikasi OSS berbasis Undang-undang Cipta Kerja untuk Pemerintah Pusat, Provinsi, dan Kab/kota Rp 150 miliar.

- Penyusunan peta potensi investasi 17 provinsi dalam bentuk Pra-FS Rp 112 miliar.

- Peningkatan peringkat Ease of doing Business (EoDB) Rp 40 miliar.

- Eksekusi realisasi investasi kemitraan perusahaan dengan  UMKM Rp 27 miliar.

- Eksekusi realisasi investasi kemitraan proyek-proyek  investasi Besar  wilayah Barat Rp  20 miliar.

- Eksekusi realisasi investasi kemitraan proyek-proyek  investasi Besar  wilayah Timur Rp 20 miliar

- Fasilitasi rencana relokasi 40 perusahaan asing ke Indonesia Rp 111 miliar.

“Sudah barang tentu dengan penambahan anggaran tersebut kami juga minta bantuan dari komisi VI karena banyak aturan-aturan baru yang bisa kita sosialisasikan bersama di seluruh Indonesia, agar pemahaman-pemahaman regulasi yang ada tidak hanya terfokus pada wilayah sentral di Ibukota tapi juga pada daerah lain,” pungkasnya.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Tag Terkait

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya