Liputan6.com, Jakarta - Presiden Joko Widodo atau Jokowi menambah penyertaan modal negara (PMN) pad PT Pertamina sebesar Rp 2,1 triliun. Hal tersebut tertulis pada Peraturan Pemerintah (PP) No 50/2020 yang diteken Jokowi pada Kamis (10/9) lalu.
Dalam PP menjelaskan tambahan bertujuan untuk memperbaiki struktur permodalan dan meningkatkan kapasitas usaha Pertamina. Sehingga perlu dilakukan penambahan PMN ke dalam modal saham.
"Nilai penambahan penyertaan modal negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 sebesar Rp2.102.881621.404,00," tertulis pada pasal 2 yang dikutip merdekacom, Rabu (23/9).
Advertisement
Dalam pasal 2 ayat 2 menjelaskan bahwa penambahan penyertaan modal negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berasal dari pengalihan barang milik negara pada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Pengadaan berasal dari Anggaran pendapatan dan Belanja Negara Tahun 2010, 2011, 2012, 2013, 2014, 2015, 2016, dan 2017.
"Peraturan pemerintah ini berlaku pada tanggal yang diundangkan," bunyi pasal 3.
Diketahui dari anggaran Rp 2,1 triliun dirinci bahwa jaringan distribusi gas bumi untuk rumah tangga eks Satuan Kerja Ditjen Minyak dan Gas Bumi senilai Rp1,3 triliun akan dialihkan kepada Pertamina.
"Hasil Penggunaan atau Pengoperasian Barang Milik Negara berupa Jaringan Distribusi Gas Bumi untuk Rumah Tangga Eks Satuan Kerja Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi, dengan nilai Rp 1.304. 433.7 1 3.543," tertulis dalam rincian tersebut.
Kemudian terdapat 15 jaringan pipas gas bumi yang terletak di berbagai daerah mulai Jakarta, Semarang, Balikpapan, Mojokerto hingga Bontang akan dialihkan pada Pertamina.
Sementara itu SPBBG yang dialihkan kepada Pertamina. Mulai dari SPPBG yang terletak di Palembang, Jakarta, Bogor, dan Cirebon. Peralatan utama SPBBG di Semarang, Cilegon, Bogor, Subang, dan Purwakarta pun dialihkan dari Kementerian ESDM kepada Pertamina.
Kemudian sisa PMN sebesar Rp798 miliar berasal dari pengalihan aset berupa hasil penggunaan atau pengoperasian BMN berupa stasiun pengisian bahan bakar gas (SPBBG) dan infrastruktur pendukung lainnya.
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
8 BUMN Disuntik Modal Pemerintah Rp 37,38 Triliun di 2021, Ini Rinciannya
Pemerintah menyuntikan penyertaan modal negara (PMN) kepada 8 Badan Usaha Milik Negara (BUMN) senilai Rp 37,38 triliun di 2021. Anggaran tersebut diambil dari total pembiayaan investasi di tahun depan yang mencapai Rp 169,05 triliun.
"Kalau kita lihat dari sisi pembiayaan yang disalurkan dalam bentuk PMN di BUMN itu sebesar Rp 37,38 triliun. Turun dari dari Rp 51,13 triliun di 2020," kata Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati, di Gedung DPR RI, Jakarta, Selasa (15/9/2020).
Sri Mulyani merincikan dana PMN tersebut akan disalurkan kepada 8 perusahaan pelat merah atau BUMN. Pertama yakni meliputi PT SMF (Persero) sebesar Rp 2,25 triliun, yang akan digunakan untuk penyediaan dana murah jangka panjang kepada penyalur KPR FLPP.
Kemudian, PT Hutama Karya (Persero) diberikan sebesar Rp 6,2 triliun. Anggaran itu akan dialokasikan untuk kelanjutan pembangunan infrastruktur Jalan Tol Sumatera (JTS) sebanyak tiga ruas tol.
"Ini dikaitkan terutama peranan HK melaksanakan program pembangunan di Sumatera untuk highway dari utara ke selatan," jelas dia.
Selanjutnya, PT PLN (Persero) akan mendapatkan suntikan senilai Rp 5 triliun. Di mana anggaran tersebut digunakan untuk infrastruktur ketenagalistrikan meliputi transmisi gardu induk dan distribusi listrik pedesaan.
Untuk PT Pengembangan Pariwisata Indonesia (Persero) diberikan sebesar Rp 470 miliar. PT BPUI (Persero) sebesar Rp 20 triliun, PT Pelindo III (Persero) sebesar Rp 1,2 triliun, PT PAL (Perseri) Rp 1,28 triliun, san PT Kawasan Industri Wijayakusuma (Persero) Rp 977 miliar.
"Untuk kawasan Industri Wijayakusuma ini mendukung Kawasan Industri Terpadu (KIT) di Batang," tandas dia.
Reporter: Dwi Aditya Putra
Sumber: Merdeka.comÂ
Advertisement