Kemenhub: Seharusnya Ada Separator Permanen pada Jalur Sepeda

Sempat viral pesepeda yang melawan arus sangat kencang dan membahayakan, kemudian juga terdapat para pesepeda yang masuk jalan tol.

oleh Liputan6.com diperbarui 23 Sep 2020, 20:45 WIB
Diterbitkan 23 Sep 2020, 20:45 WIB
Cegah Kerumunan, Pemprov DKI Jakarta Gelar Hari Bebas Kendaraan Bermotor di 32 lokasi
Warga bersepeda saat Hari Bebas Kendaraan Bermotor (HBKB) atau Car Free Day (CFD) di Jalan Layang Non Tol Antarasari, Jakarta, Minggu (28/6/2020). (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) akan berkomunikasi dengan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) soal penyediaan jalur sepeda seiring penerbitan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 59 Tahun 2020 tentang Keselamatan Pesepeda di Jalan.

"Saya akan bicara dengan Kementerian PUPR juga, hadir juga dishub yang koordinasi dengan Pak Bupatinya dan lain-lain untuk menyiapkan jalur sepeda," kata Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiyadi, dikutip dari Antara, Rabu (23/9/2020). 

Usulan penyediaan jalur khusus sepeda dikarenakan ketidakteraturan alur pesepeda di jalan raya yang seringkali beririsan dengan pengendara kendaraan bermotor lainnya.

Selain itu, juga sempat viral pesepeda yang melawan arus sangat kencang dan membahayakan, kemudian juga terdapat para pesepeda yang masuk jalan tol.

"Kita kadang pesepeda seperti ini ada keluhan, pesepeda itu menguasai jalan. Harusnya kecepatan lebih rendah, harusnya sebelah kiri tapi kemudian ini sepeda itu bisa berjajar enam, sehingga setengah jalur dipakai sepeda," katanya.

Budi mengatakan di sejumlah kota dan kabupaten sudah disediakan jalur sepeda, seperti Jakarta, Bandung, Pekalongan, Solo, begitupun di sejumlah negara dengan karakteristik jalurnya berbeda-beda.

Ia menambahkan memang sudah menjadi konsekuensi regulator menyediakan fasilitas saat bersepeda ini diatur.

"Di China, jalur sepeda bahkan sudah elevated (layang), bahkan jadi panjang. Jadi. harapan kita kalau sepeda sudah disuarakan dengan anggaran yang ada, sepeda jadi alternatif motor," katanya.

Adapun, lanjut dia, untuk jalur sepeda tersebut akan dirancang di sebelah kiri jalan dan idealnya dipasang pemisah atau separator permanen karena selama ini hanya dipisahkan oleh kerucut (cone) jalan dan hanya di pagi hari.

Pengelolaan jalur sepeda, Budi menambahkan, akan dibagi berdasarkan provinsi, kabupaten dan kota dan pusat apabila melintasi jalur primer.

 

Saksikan video pilihan berikut ini:

7 Syarat

Cegah Kerumunan, Pemprov DKI Jakarta Gelar Hari Bebas Kendaraan Bermotor di 32 lokasi
Warga bersepeda saat Hari Bebas Kendaraan Bermotor (HBKB) atau Car Free Day (CFD) di Jalan Layang Non Tol Antarasari, Jakarta, Minggu (28/6/2020). (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Kemenhub telah menerbitkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 59 Tahun 2020 tentang Keselamatan Pesepeda di Jalan per 14 Agustus 2020 untuk mewujudkan tertib berlalu lintas dan menjamin keselamatan penggunaan sepeda di jalan seiring dengan semakin maraknya penggunaan sepeda akhir-akhir ini.

Ada tujuh jenis persyaratan keselamatan yang harus dipenuhi pesepeda saat di jalan yaitu sepatbor, bel, sistem rem, lampu, alat pemantul cahaya berwarna merah, alat pemantul cahaya roda berwarna putih atau kuning dan pedal.

Dalam PM 59/2020 disebutkan bahwa penggunaan sepatbor dikecualikan untuk jenis sepeda balap, sepeda gunung, dan jenis sepeda lain.

Untuk penggunaan lampu dan alat pemantul cahaya juga disebutkan harus dipasang pada malam hari dan dalam kondisi jarak pandang terbatas karena gelap, atau saat hujan lebat, berada di terowongan, atau pada saat kondisi jalanan berkabut.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya