Gorontalo Asuransikan 4000Ha Lahan, Kementan Beri Apresiasi

Pemerintah Kabupaten Gorontalo menyiapkan anggaran senilai Rp 140 juta, untuk asuransi bagi sekitar 4 ribu hektar lahan persawahan.

oleh stella maris pada 04 Okt 2020, 13:28 WIB
Diperbarui 04 Okt 2020, 13:39 WIB
Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo
Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo.

Liputan6.com, Jakarta Kementerian Pertanian, melalui Ditjen Prasarana dan Sarana Pertanian (PSP), memberikan apresiasi kepada Kabupaten Gorontalo yang mengasuransikan 4 ribu hektare lahan pertanian.

Menurut Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo, upaya yang dilakukan Pemkab Gorontalo adalah bagian dari upaya menjaga ketahanan pangan.

"Dengan menjaga lahan pertanian, berarti ada upaya untuk mempertahankan produksi. Karena lahan yang gagal panen akan diganti lewat klaim. Dengan kata lain, langkah ini turut menjaga ketahanan pangan," terang Mentan SYL, Rabu (30/9).

Pernyataan serupa disampaikan Dirjen PSP Kementerian Pertanian, Sarwo Edhy. Menurutnya, asuransi akan menjamin kegiatan pertanian terus berlangsung.

"Cara terbaik untuk menjaga lahan pertanian adalah dengan mengikuti asuransi. Karena dengan asuransi, petani bukan hanya terhindar dari kerugian. Tetapi juga petani memiliki cukup modal untuk kembali menanam," katanya.

Ditambahkan Sarwo Edhy, asuransi adalah bagian dari mitigasi bencana. "Asuransi meng-cover lahan dari berbagai ancaman yang bisa menyebabkan gagal panen, seperti akibat banjir, kekeringan, perubahan iklim, serangan hama dan penyakit, dan lainnya," terangnya.

Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Gorontalo, Rahmat Pomalingo, mengatakan Pemerintah Kabupaten Gorontalo menyiapkan anggaran senilai Rp 140 juta, untuk asuransi bagi sekitar 4 ribu hektar lahan persawahan di daerah itu.

"Petani yang terdampak gagal panen akan mendapatkan asurasi sebesar Rp6 juta per musim tanam," kata Rahmat Pomalingo.

Nantinya, petani yang gagal panen datanya terlebih dulu akan diverifikasi oleh penyuluh pertanian. Untuk kemudian, jika memenuhi syarat maka petani itu akan mendapatkan asuransi.

 

(*)

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya