Berbagai Cara Pemerintah Demi Tingkatkan Rasio Pajak

Pemerintah menyadari penerimaan perpajakan di 2020 akan mengalami tekanan cukup dalam

oleh Liputan6.com diperbarui 12 Okt 2020, 13:40 WIB
Diterbitkan 12 Okt 2020, 13:40 WIB
Kemenkeu Bakal Naikan Diskon Pajak
Warga menunggu untuk melakukan pengurusan pajak di kantor Pajak Sudirman, Jakarta, Selasa (25/8/2020). Kementerian Keuangan (Kemenkeu) bakal menaikkan persentase diskon angsuran pajak penghasilan ( PPh) Pasal 25. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Liputan6.com, Jakarta - Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Febrio Nathan Kacaribu menyadari penerimaan perpajakan di 2020 akan mengalami tekanan cukup dalam. Akibatnya rasio pajak atau tax ratio akan semakin rendah.

"Tax rasio memang akan cukup tertekan dalam 2020 mungkin berada di sekitar 8 persen," kata dia dalam diskusi virtual di Jakarta, Senin (12/10/2020).

Dia mengatakan, jika penerimaan pajak dan rasio pajak rendah maka menjadi risiko terhadap Anggaran Pendapata dan Belanja Negara (APBN) kita. Karena secara ortomatis akan menyebabkan tekanan defisit cukup besar.

"Kalau penerimaan perpajakan tida bisa keep up itu menjadi risiko fiskal, itu menajdi risiko, defisit lebar dan surat utang kita tidak diminati inevstor karena tercermin tentang risiko fiskal," imbuhnya.

Febrio mengatakan, saat ini Pemerintah Indonesia dihadapkan dengan dua tantangan. Pertama dihadapka pada perlambatan ekonomi cukup tajam akibat pandemi Covid-19. Imbasnya aktivtas ekonomi banyak terhenti, banyak perusahan rugi, sehingga penerimaan perpajakan akan sangat koreksi tahun ini

Kemudian kedua, pemerintah melihat kemampuan dalam memberikan insentif harus selalu dicocokan dengan kemampuan menciptakan aktivtas ekonomi tambahan. Apakaah perekonomian jadi lebih cepat dengan insentif itu atau justru sebaliknya.

Di dalam Undang-Undang Cipta Kerja sendiri, pemerintah sudah jelas memberikan insentif pajak. Dalam bentuk yang sudah diperkenalkan di Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020. PPh badan diturunkan dari 25 jadi 20. Dan kalau yang IPO turun lagi 3 persen.

"Itu tujuannya untuk menarik inevstasi lapangan kerja baru supaya aktivitas ekonomi tumbuh lebih cepat. Dan itu dilakuakn dalam konteks membandingkan dengan negara lain supaya pastikan paling tidak dalam hal perpajakan kita memang cukup bersaing," jelas dia.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:


Insentif Pajak Tak Cukup

DJP Riau-Kepri Pidanakan 2 Pengemplang Pajak
Ilustrasi: Pajak Foto: Istimewa

Tetapi pemerintah mengakui, bahwa insentif pajak saja tidak cukup untuk berdaya saing. Karena itu harus disertai reformasi dalam bidang lain, terutama konteks perizinan. Oleh karena itu, Undang-Undang Cipta Kerja mengatur simplifikasi regulasi, sheingga kemudahan usaha di Indonesi bisa naik signifikan.

Dampaknya kepada tax rasio sendiri memang tidak langsung meningkat. Karena itu semua bergantung pada seberapa cepat pemerintah melakukan reformasi perpajakan. Pemerintah harap semakin cepat melakukan implemntasinya akan semakin banyak aktivitas ekonomi baru yang terjadi, lapangan kerja baru terjadi. Sehingga penerimaan perpajakan lebih tumbuh cepat dibandingkan dengan pertumbuhan ekonominya.

"Itu kami harap akan terjadi secara gradual bahwa Ttx rasio akan naik perlahan, memang ini bukan sesuatu yang akan terjadi salam setahun dua tahun saja. Tapi secara perlahan harapannya reformasi yang kami perkenalkan tahun ini dan kemudahan berusaha yang terus kami tingkatakn itu akan membuat tax rasio akan meningkat secara gradual," jelasnya.

Dwi Aditya Putra

Merdeka.com

Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya