Liputan6.com, Jakarta - Presiden Joko Widodo atau Jokowi dalam pidato pelantikannya di Sidang Paripurna MPR RI pada 20 Oktober 2019 memaparkan penyederhanaan segala bentuk kendala regulasi yang disebut Omnibus Law. Salah satunya tentang Cipta Kerja yang baru disahkan DPR RI.
Program Presiden itu ditindaklanjuti dalam penyusunan Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2020-2024. Pada Sidang Paripurna DPR RI 17 Desember 2019, DPR RI menetapkan 248 (dua ratus empat puluh delapan) Rancangan Undang-Undang (RUU) yang menjadi prioritas.
Baca Juga
Dari daftar tersebut, terdapat 3 (tiga) RUU yang disebut sebagai Omnibus Law, yaitu RUU tentang Cipta Kerja, RUU tentang Ketentuan dan Fasilitas Perpajakan untuk Penguatan Perekonomian, dan RUU tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.
Advertisement
Namun, dalam prosesnya RUU Cipta kerja memicu berbagai pro dan kontra di berbagai lapisan masyarakat, hingga RUU Cipta Kerja disahkan menjadi UU Cipta kerja oleh DPR.
Lalu hal apa saja yang menjadi pro kontra dikalangan masyarakat? Berikut Fakta-fakta UU Cipta Kerja, yang dirangkum oleh Liputan6.com dari berbagai sumber, Senin (12/10/2020).
1. Proses Pengesahan Dipercepat
Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Susiwijono, mengatakan pembahasan (RUU) Omnibus Law Cipta Kerja (Citaker) ini dapat dilakukan seoptimal mungkin atau dipercepat. Paling tidak pada 17 Agustus 2020 mendatang pembahasan sudah selesai dilakukan. Sebab, menurut Susiwijono, kondisi sekarang ini sangat dibutuhkan RUU Cipta Kerja.
Lalu setelah diberikan kepada DPR oleh Pemerintah maka dilakukan pembahasan. Sebelumnya pengesahan RUU Cipta Kerja ditargetkan pada 8 Oktober 2020, namun akhirnya dipercepat menjadi 5 Oktober 2020.
DPR akhirnya mengesahkan Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (UU). Kesepakatan tersebut dicapai dalam sidang pripurna pembicaraan tingkat II atas pengambilan keputusan terhadap RUU tentang Cipta Kerja.
Wakil Ketua DPR, Aziz Syamsuddin mengatakan, dari sembilan fraksi, enam diantaranya menerima RUU Cipta Kerja untuk disahkan menjadi UU. Kemudian 1 fraksi menerima dengan catatan, dan dua diantarang menolak.
"Mengacu pada pasal 164 maka pimpinan dapat mengambil pandangan fraksi. Sepakat? Tok!," kata dia dalam sidang rapat paripurna di Gedung DPR RI, Jakarta, Senin (5/10/2020).
Tujuh fraksi yang telah menyetujui yaitu Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, Partai Golkar, Partai Gerindra, Partai Nasdem, Partai Kebangkitan Bangsa, Partai Amanat Nasional dan Partai Persatuan Pembangunan.
Sedangkan, dua fraksi menyatakan menolak RUU Cipta Kerja ini yaitu Partai Keadilan Sejahtera dan Partai Demokrat.
2. Buruh Menolak UU Cipta Kerja
Sebelum menolak UU Cipta Kerja, perwakilan buruh ikut berdiskusi dalam pembahasan, namun dari keenam konfederasi buruh yang dilibatkan pemerintah dua diantaranya melakukan walk out. Keduanya adalah Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) dan Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI).
Akhirnya, sebanyak 32 federasi dan konfederasi serikat buruh bergabung dalam unjuk rasa serempak nasional pada tanggal 6-8 Oktober 2020 yang diberi nama mogok nasional setelah UU Cipta Kerja di sahkan.
Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Said Iqbal, menyebut mogok nasional ini dilakukan sesuai dengan UU No 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum dan UU No 21 Tahun 2000 khususnya Pasal 4 yang menyebutkan, fungsi serikat pekerja salah satunya adalah merencanakan dan melaksanakan pemogokan.
Dia menyebut, mogok nasional ini akan diikuti 2 juta buruh yang meliputi pekerja dari sektor industri seperti kimia, energi, pertambangan, tekstil, garmen, sepatu, otomotif dan komponen, elektronik dan komponen, industri besi dan baja, farmasi dan kesehatan, percetakan dan penerbitan, industri pariwisata, industri semen, telekomunikasi, pekerja transportasi, pekerja pelabuhan, logistik, dan perbankan.
“Jadi provinsi-provinsi yang akan melakukan mogok nasional adalah Jawa Barat, Jakarta, Banten, Jogjakarta, Jawa Tengah, Jawa Timur, Aceh, Sumatera Utara, Sumatera Selatan, Kepulauan Riau, Sumatera Barat, Bengkulu, Riau, Lampung, NTB, Maluku, Kalimantan Selatan, Kalimantan Tengah, Kalimantan Timur, Sulawesi Selatan, Sulawesi Utara, Gorontalo, Sulawesi Tenggara, Papua, dan Papua Barat,” ujarnya.
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Disambut Pengusaha
3. Dunia Usaha menyambut UU Cipta Kerja
Berbeda dengan buruh, justru para pengusaha Indonesia sangat menyambut baik disahkannya Omnibus Law Undang-Undang (UU) Cipta Kerja. Undang-Undang sapu jagat ini menjadi solusi untuk mendorong investasi dan mengembangkan bisnis di tengah pandemi Covid-19.
"Pemerintah melihat secara realistis bahwa harus dicari penyebabnya, kenapa penyerapan itu tidak berjalan sesuai harapan. Dan kalau kita melihat (UU Cipta Kerja) ini baik," kata Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Hariyadi Sukamdani, dalam webinar bertajuk UU Cipta Kerja (Klaster Ketenagakerjaan): Implikasinya Bagi Pekerja dan Dunia Usaha, Jumat (9/10/2020).
Begitupun menurut Ketua DDP Himpunan Pengusaha Pribumi Indonesia (Hippi) DKI Jakarta Sarman Simanjorang mengatakan, persoalan menyangkut kepastian perizinan usaha dan investasi, kepastian hukum, isu ketenagakerjaan, pembinaan dan pemberdayaan Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM), akan bisa diselesaikan dengan UU Cipta Kerja.
"Dengan begitu, pertumbuhan ekonomi yang ditargetkan pemerintah di kisaran 5,7-6 persen dan penciptaan lapangan kerja sebanyak 2,7 juta-3 juta per tahun diharapkan dapat tercapai. Mengingat angka pengangguran kita yang semakin bertambah akibat dampak pandemi Covid-19," kata Sarman, Selasa (6/10/2020).
Hal serupa juga disampaikan oleh Ketua Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia, Rosan P Roeslani, bahwa kehadiran Undang-Undang (UU) Cipta Kerja menjadi bukti nyata pemerintah ingin melakukan reformasi secara struktural. Omnibus law ini untuk memangkas tumpang tindih regulasi yang selama ini menghambat investasi.
"Kenapa ini kita lakukan karena reformasi struktur yang memang harus kita lakukan dari dulu," kata Ketua Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia, Rosan P Roeslani, dalam diskusi virtual di Jakarta, Kamis (8/10/2020).
Dengan begitu banyak peraturan yang berhubungan dengan investasi dan dunia usaha tentu itu akan menjadi suatu hal yang sangat-sangat pengusaha menghilangkan daya saing. Serta menghilangkan banyak hal yang bersifat terukur dan terstruktur.
4. Draft UU Cipta Kerja Belum Jelas
Hingga UU Cipta Kerja diresmikan Pemerintah dan DPR pada rapat paripurna DPR pada Senin (5/10/2020). Namun, kini justru diperdebatkan terkait draf RUU yang sah, lantaran Draf yang menyebar ke media massa dan ke publik pada 5 Oktober 2020 disebut bukan draf final hasil kerja Badan Legislasi DPR.
Draf pertama diserahkan Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartarto ke Ketua DPR Puan Maharani pada 12 Februari 2020, lalu draft tersebut bisa diakses di situs Kementerian Perekonomian pada 14 Februari 2020.
Lalu seiring berjalannya waktu mengalami perubahan, hingga 5 Oktober 2020, setelah disahkan di tengah rapat paripurna yang masih berjalan. Tersebar draf UU Cipta Kerja dengan nama file "5 OKT 2020 RUU Cipta Kerja - Paripurna.pdf", kemudian, disusul dengan nama file baru "UU Cipta Kerja FINAL - Paripuna.pdf".
Tentunya hal itu membuat masyarakat bingung draf mana yang sebenarnya. Salah satunya diungkapkan oleh Presiden Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI) Elly Rosita Silaban, mengatakan saat ini banyak draft UU Cipta Kerja yang berseliweran tidak resmi.
Kendati begitu pihaknya tetap membaca draft yang didapatkan, karena menurutnya tidak beda jauh dengan draft yang asli yang sudah disahkan.
“Waktu saya dengan menteri-menteri bilang, draft yang berseliweran itu draft siapa karena mau anggota DPR pun kita tanya mereka katakan belum jadi UU tapi kenapa disahkan, dan kita sekarang berkutat dengan apa yang kita dapatkan,” ujarnya.
Advertisement
DIgugat Buruh ke MK
5. UU Cipta Kerja Bisa Diakses Minggu Depan
Tenaga Ahli Utama KSP Ali Mochtar Ngabalin menyebut, diperkirakan pekan depan salinan Undang-Undang Cipta Kerja (UU Cipta Kerja) dapat diakses oleh publik. Salinan akan diunggsh ke laman resmi DRP RI.
"Saya kemarin sudah berkomunikasi dengan teman-teman di Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia, kemungkinan dalam pekan depan itu, setelah mereka lengkapi kemudian mereka akan masukkan (UU Cipta Kerja) ke website DPR RI. Kemudian bisa dilihat oleh semua orang," kata Ali Ngabalin dalam wawancara khusus dalam program Liputan6 SCTV, Minggu (11/10/2020).
6. Buruh Akan Ajukan Uji Materi ke MK
Presiden Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI) Elly Rosita Silaban mengatakan, serikat buruh akan mengajukan Uji Materi kepada Mahkamah Konstitusi terkait UU Cipta Kerja.
“Memang kita akan ke MK tapi sekarang kita aksi-aksi dengan desakan agar Jokowi sampai mengeluarkan Perppu. Saya melihat tidak banyak lagi yang menyerukan itu. Jadi kami akan uji materi ke Mahkamah Konstitusi, tapi kan MK juga orangnya Pemerintah, kecuali semua elemen bersama-sama uji materi dan saya yakin betul bisa kita dapatkan,” kata Elly kepada Liputan6.com, Minggu (11/10/2020).
Elly menegaskan pihaknya mengkritisi dan menyoroti 4 poin yang memang berpegang teguh pada hak sebenarnya layak didapatkan buruh, yaitu terkait upah, kontrak kerja, outsourcing (alih daya) dan pesangon.
Demikian pihaknya tidak akan tinggal diam saja menunggu keputusan, melainkan akan terus mendesak Pemerintah khususnya Presiden untuk mengeluarkan Perpu, jika tidak berhasil maka serikat Pekerja atau buruh akan mengajukan Uji Materi UU Cipta Kerja ke MK.