Liputan6.com, Jakarta - PT Kereta Api Indonesia Daerah Operasi (PT KAI Daop) 2 Bandung menyebutkan terdapat 553 perlintasan sebidang diwilayah kerjanya, dengan rincian 112 perlintasan sebidang dijaga dan 441 tidak dijaga.
Pada 2020, sampai awal oktober, KAI sudah menutup 10 perlintasan sebidang tidak resmi dengan tujuan untuk normalisasi jalur KA dan peningkatan keselamatan perjalanan KA.
Baca Juga
Menurut Executive Vice President PT KAI Daop 2 Bandung, Iwan Eka Putra, pada 2020 otoritasnya sudah melakukan sosialisasi keselamatan di perlintasan sebidang sebanyak 25 kali di berbagai wilayah yang dinilai rawan pelanggaran.
Advertisement
Sosialisasi itu dilakukan bersama-sama komunitas pecinta KA melakukan edukasi kepada masyarakat untuk membangun budaya disiplin di perlintasan sebidang dan mematuhi rambu-rambu yang ada.
“Keselamatan di perlintasan sebidang dapat tercipta jika seluruh unsur masyarakat dan pemerintah dapat bersama-sama peduli. Dengan tertibnya masyarakat pengguna jalan dan peran optimal seluruh stakeholder, diharapkan keselamatan di perlintasan sebidang dapat terwujud. Sehingga perjalanan kereta api tidak terganggu dan keselamatan pengguna kalan juga dapat tercipta,” ujar Iwan dalam keterangan resminya ditulis Bandung, Rabu, 14 Oktober 2020.
Iwan menjelaskan perlintasan sebidang merupakan perpotongan antara jalur kereta api dan jalan yang dibuat sebidang. Banyaknya perlintasan sebidang di sepanjang rel dikarenakan meningkatnya mobilitas masyarakat pengguna kendaraan yang harus melintas atau berpotongan langsung dengan jalan kereta api.
Hal itu kata Iwan, juga menjadikan perlintasan sebidang sebagai salah satu titik rawan kecelakaan. Sesuai dalam Undang - undang 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angutan Jalan Pasal 114 menyebutkan bahwa pada perlintasan sebidang antara jalur kereta api dan jalan, pengemudi kendaraan wajib berhenti ketika sinyal sudah berbunyi, palang pintu kereta api sudah mulai di tutup, dan atau ada isyarat lain.
"Pengguna jalan harus mendahulukan kereta api dan memberikan hak utama kepada kendaraan yang lebih dahulu melintas rel. Adapun UU Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian Pasal 124 juga menyatakan pada perpotongan sebidang antara jalur kereta api dan jalan, pemakai jalan wajib mendahulukan perjalanan kereta api," ucap Iwan.
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Kurangi Kecepatan
Maka dari itu Iwan menegaskan, ketika sudah ada tanda-tanda mendekati perlintasan sebidang KA, setiap pengguna jalan diharuskan untuk mengurangi kecepatan dan berhenti. Pengguna jalan harus tetap waspada dan mawas diri, tengok kanan kiri saat akan melintas dan pastikan tidak menerobos dengan alasan apapun.
Untuk kesekian kalinya PT KAI Daop 2 Bandung bersama dengan bersama instansi terkait melakukan sosialisasi keselamatan di Perlintasan Sebidang JPL 156 Km 152+375 Stasiun Andir Jalan Ciroyom No 1 Andir Kota Bandung.
“Sosialisasi keselamatan ini ditujukan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat dalam menaati aturan lalu lintas di perlintasan sebidang. Sehingga harapannya angka kecelakaan di perlintasan sebidang dapat ditekan,” ungkap Iwan.
Dalam kegiatan tersebut hadir pula Kapolrestabes Bandung, Kapolsek Andir, Dinas Perhubungan Kota Bandung, Danramil 1083 Andir, Jasa Raharja, serta komunitas pecinta kereta api. Iwan mengatakan, kolaborasi antar pemegang kebijakan itu sangat diperlukan karena keselamatan di perlintasan sebidang merupakan tanggung jawab bersama.
Kegiatan sosialisasi dilakukan dengan membentangkan spanduk dan membagikan stiker yang berisi peraturan dan tata cara berkendara saat melewati perlintasan sebidang, beserta peraturan-peraturan yang mengatur. Imbauan juga disampaikan melalui pengeras suara agar pengguna jalan selalu berhati-hati. (Arie Nugraha)
Advertisement