Sri Mulyani: Biaya Sertifikasi Halal UMKM Ditanggung Pemerintah 100 Persen

Kehadiran UU Cipta Kerja semakin memudahkan UMKM untuk mendapatkan sertifikasi produk halal.

oleh Liputan6.com diperbarui 24 Okt 2020, 18:15 WIB
Diterbitkan 24 Okt 2020, 18:15 WIB
Makanan dan Minuman Halal
Makanan dan Minuman Halal (Sumber: Pixabay)

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) tengah menyiapkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) yang mengatur mengenai biaya sertifikasi halal bagi usaha mikro kecil dan menengah (UMKM). Aturan ini merupakan turunan dari Undang-Undang Cipta Kerja yang memutuskan menggratiskan sertifikasi halal bagi UMKM.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyebutkan, ada dua tujuan atas rencana penerbitan PMK anyar ini. Yakni untuk mengurangi beban usaha bagi UMKM dan membantu pemulihan ekonomi UMKM syariah.

"Untuk sertifikasi halal sesuai dengan UU (Cipta Kerja) akan diberlakukan tarif Rp 0 Sehingga aturan tarif ini harus disampaikan pada pengguna jasa secara transparan. Jadi kami sedang menysus PMK sesuai omnibus law tentu saja," ujar dia dalam Webinar Strategis Nasional "Indonesia Menuju Pusat Produsen Halal Dunia", Sabtu (24/10/2020).

Bendahara negara mengatakan, nantinya seluruh UMKM yang memiliki produk makanan dan minuman bisa memanfaatkan PMK anyar ini. Mengingat biaya pengajuan sertifikasi halal 100 persen akan ditanggung oleh pemerintah.

Maka dari itu, saat ini pemerintah tengah memperluas lembaga-lembaga sertifikasi halal UMKM untuk mempercepat dan memberikan kepastian dalam proses sertifikasi halal.

"Jadi, kita pasti akan lihat kesiapan halal oleh lembaga seperti apa pelaksanaannya. Mungkin itu yang bisa saya sampaikan," tutup dia.

 

Saksikan video pilihan berikut ini:

Tantangan UMKM

UMKM Boneka Bertahan di Tengah Pandemi Corona
Ibu rumah tangga menyelesaikan pembuatan boneka adat Indonesia di Ammie Dolls, Kawasan Depok, Kamis (13/08/2020). UMKM binaan Pertamina ini sebelum masa pandemi mampu menghasilkan 200 pasang boneka tiap bulannya dengan harga antara 135 ribu hingga Rp 200 ribu per pasang. (merdeka.com/Arie Basuki)

Sebelumnya, Menteri Koperasi dan UKM, Teten Masduki menyebut kehadiran Undang-Undang (UU) Cipta Kerja semakin memudahkan UMKM untuk mendapatkan sertifikasi produk halal. Sebab, di dalam UU berisi 812 halaman itu, salah satu poinya membebaskan biaya sertifikasi halal bagi UMKM.

Dia menyadari tantangan terbesar sertifikasi halal bagi UMKM saat ini adalah biaya mengaksesnya. Akibatnya hanya usaha menengah dan besar yang memiliki kecukupan modal untuk mampu mendapat sertifikasi halal selama ini.

"Tapi Alhamdulillah, melalui UU Cipta Kerja, sertifikasi halal bagi UMK tanpa biaya atau gratis," kata Menkop Teten dalam Peluncuran Program Pelatihan Digitalisasi Pemasaran dan Manajemen Halal bagi UMKM, secara virtual di Jakarta, pada Selasa 20 Oktober 2020.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya