Liputan6.com, Jakarta - Atlet e-sport Winda D Lunardi alias Winda Earl kehilangan uang tabungan senilai Rp 20 miliar yang disimpan di PT Bank Maybank Indonesia Tbk (Maybank Indonesia). Winda Earl pun meminta Maybank untuk mengganti uang yang hilang tersebut.
Berdasarkan keterangan polisi, Kepala Cabang Maybank Indonesia Cipulir Kebayoran Arcade berinisial A adalah tersangka kasus hilangnya uang tabungan Rp 20 miliar milik Winda. Sejauh ini, Maybank Indonesia menyatakan telah melaporkan dan memproses dugaan tindak pidana tersebut kepada pihak kepolisian.
Baca Juga
Pengamat perbankan Paul Sutaryono mengatakan pada prinsipnya semua simpanan di bank itu dijamin Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).
Advertisement
“Semua simpanan di bank dijamin pemerintah lewat LPS Lembaga Penjamin Simpanan. Ada 3 syarat, pertama tercatat dalam pembukuan bank, kedua, tingkat bunga tak melebihi suku bunga penjaminan, dan ketiga tidak melakukan tindakan yang merugikan bank,” kata Paul kepada Liputan6.com, Minggu (8/11/2020).
Sehingga jika pihak bank terbukti bersalah khususnya kasus Maybank Indonesia, maka sejauh memenuhi syarat yang sudah disebutkan oleh Paul, pihak Maybank harus bertanggungjawab untuk mengembalikan uang nasabah yang raib itu.
“Sejauh memenuhi syarat itu, bank bertanggung jawab untuk mengembalikannya,” ujarnya.
Saksikan video pilihan berikut ini:
Kepala Cabang Maybank Cipulir Ditetapkan Tersangka Kasus Uang Winda Raib Rp 20 Miliar
Sebelumnya, Polisi menetapkan Kepala Cabang Bank Maybank Cipulir, Kebayoran Arcade berinisial A sebagai tersangka kasus hilangnya uang tabungan Rp 20 miliar milik atlet e-sport, Winda D Lunardi alias Winda Earl.
"Perkembangan perkara saat ini sedang dalam proses penyidikan dan telah menetapkan tersangka atas nama A selaku kepala cabang Cipulir Maybank," tutur Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Helmy Santika saat dikonfirmasi, pada Jumat 6 November 2020.
Menurut Helmy, penyidik kini tengah menelusuri aset dan aliran dana yang digunakan oleh tersangka. Termasuk penerima aliran dana hasil dugaan tindak kejahatan tersebut.
"Penyidik akan melakukan penyitaan terhadap aset berupa mobil, tanah, dan bangunan. Dan masih menelusuri aset-aset yang lainnya," kata Helmy.
Atlet e-sport, Winda D Lunardi alias Winda Earl melaporkan kasus uang tabungan hilang di salah satu bank swasta dengan nominal mencapai Rp 20 miliar. Gamers itu mengaku telah menyambangi Bareskrim Polri pada Mei 2020 untuk membuat aduan dugaan kejahatan perbankan.
Laporan tersebut diterima pada 8 Mei 2020 dengan Nomor LP/B/0239/V/2020/Bareskrim. Adapun terlapor adalah PT Bank Maybank Indonesia dan Kepala Cabang Bank Maybank Kebayoran Arcade berinisial A.
"Saya ingin uang saya kembali, itu uang hak saya. Karena bagi saya itu uang besar. Ini tabungan masa depan," tutur Winda dalam keterangannya, Kamis (5/11/2020).
Kuasa Hukum Winda, Joey Pattinasarany mengatakan, kliennya telah menabung di swasta tersebut sejak 2015. Hingga 2020, uang yang ada di dua rekening berbeda seharusnya mencapai Rp 20 miliar.
"Dengan rincian Winda Rp 15 miliar, ibunya Rp 5 miliar," jelas Joey.
Hal tersebut diketahui saat sang ibu bermaksud melakukan penarikan uang pada Februari 2020. Namun tidak dapat dilakukan dengan alasan saldo tidak mencukupi.
"Pas dicek, rekening ibunya tinggal Rp 17 juta. Rekening Winda cuma sisa Rp 600 ribu," katanya.
Korban telah berupaya meminta kejelasan kasus tersebut dengan mendatangi dan membuat laporan resmi di kantor bank swasta itu pada Febuari dan Maret 2020. Namun hingga saat ini dari pihak bank tidak kunjung menunjukkan itikad baik.
"Ibu Floletta minta ketemu Direksi Maybank bahas pengembalian uang tapi tidak ada respon. Pertama ditanggapi. Kedua, malah dibalas dengan surat yang isinya permasalahan sudah selesai. Statusnya laporan dari penyelidikan naik ke penyidikan per Oktober 2020," Joey menandaskan.
Advertisement