Liputan6.com, Jakarta - Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Nurhaida mengatakan perusahaan Financial Technology (Fintech) memiliki beragam jenis. Dari sekian banyak klusternya, perusahaan fintech berupa founding agen dinilai bisa membantu pelaku usaha UMKM untuk mengakses pembiayaan.
"Fintech ini banyak tipikalnya yang bisa digunakan UMKM," kata Nurhaida dalam diskusi Indonesia Fintech Summit 2020, Jakarta, Kamis, (12/11).
Nurhaida mengatakan salah satu kebutuhan UMKM yaitu likuiditas. Saat ini tidak sedikit pelaku usaha yang membutuhkan dana segar untuk modal usaha.
Advertisement
Dalam hal ini, kehadiran perusahaan fintech jenis founding agen bisa membantu UMKM untuk mendapatkan akses pembiayaan. Namun pembiayaan tersebut bukan berasal dari perusahaan itu sendiri. Melainkan dari pihak lain yaitu industri keuangan non bank (IKNB) yang memang P2P lending untuk bisa memberikan dana segar berupa
"Dia intermediasi dari yang meminjam dan peminjam. UMKM peminjam dan ada yang meminjamkan," kata Nurhaida.
Selain itu, UMKM juga bisa mendapatkan akses pembiayaan dari perusahaan fintech jenis investasi ekuitas kerumunan (equity crowdfunding). Akses pembiayaan dari kluster perusahaan fintech ini akan memberikan bantuan usaha UMKM lebih lanjut.
"Ini akan dikembangkan lebih lanjut untuk bantu usaha UMKM," kata dia.
Ada juga, tambah Nurhaida, perusahaan fintech berupa akuntansi pajak (tax accounting) yang bisa membantu UMKM dalam menghitung pajak usaha.
Begitu juga dengan perusahaan fintech lain yang bergerak di bidang asuransi. Sehingga banyak perusahaan fintech yang bisa menjadi mitra kerja pelaku usaha UMKM.
Reporter: Anisyah Al Faqir
Sumber: Merdeka.com
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
OJK Minta Fintech dan Lembaga Keuangan Bersinergi
Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Nurhaida mengatakan sudah saatnya perusahaan Financial Technology (Fintech) berkolaborasi dengan lembaga keuangan yang sudah ada. Sebab dia melihat saat ini keduanya terlihat saling berkompetisi dan persaingan.
"Masing-masing yang kita lihat adalah kompetisi dan persaingan, nah seharusnya ini kolaborasi," kata Nurhaida dalam diskusi Indonesia Fintech Summit 2020, Jakarta, Kamis, (12/11/2020).
OJK akan mendorong sinergi kolaborasi antara perusahaan fintech dengan lembaga keuangan. Dalam hal ini pihaknya akan membuat regulasi yang diperlukan agar kedua jenis jasa keuangan tersebut bisa berkolaborasi dan saling mendukung satu sama lain.
OJK akan mengkombinasikan ketentuan yang sudah ada untuk lembaga keuangan dengan peraturan baru untuk perusahaan fintech. Namun peraturan yang dibuat tidak akan menyulitkan kedua pihak yang berkolaborasi.
"Kita dorong di OJK untuk sinergikan ketentuan yang ada light peraturannya dengan yang sudah ada di aturannya," kata dia.
Sehingga diharapkan regulasi yang dibuat bisa mendorong kolaborasi antara perusahaan fintech dengan lembaga keuangan yang sudah ada. "Dengan demikian kolaborasinya bisa terbentuk," kata dia mengakhiri.
Anisyah Al Faqir
Merdeka.comÂ
Advertisement