Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Perindustrian (Kemenperin) mengungkapkan adanya penurunan serapan tenaga kerja sektor industri pengolahan di masa pandemi Covid-19.
Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Industri Kementerian Perindustrian Eko Cahyanto menyebutkan, hingga Agustus 2020, penyerapan tenaga kerja di industri pengolahan hanya mencapai 17,48 juta atau sekitar 13,61 persen dari total tenaga kerja nasional.
Baca Juga
"Salah satu dampak pandemi Covid-19 ini adalah adanya penurunan tenaga kerja," kata Eko dalam webinar Proyeksi Ekonomi Indonesia 2021, Kamis (26/11/2020).
Advertisement
Adapun, angka ini mengalami penurunan dari Agustus 2019 dimana penyerapan tenaga kerjanya mencapai 18,93 juta orang atau 14,96 persen dari tenaga kerja nasional.
Lebih lanjut, Eko membeberkan Purchasing Manager's Index (PMI) manufaktur Indonesia berada di level 47,8 per Oktober 2020. Angka ini naik dari posisi September 2020 yang berada di level 47,2.
Dengan kondisi tersebut, level utilisasi industri pengolahan non migas berada di level 56,60 persen, jauh lebih rendah dari posisi sebelum pandemi Covid-19 merebak yang menyentuh level 76,29 persen.
"Utilisasi ini cukup berat bagi sektor industri, karena sebelum pandmei 76 persen, lalu turun perlahan dan meningkat melalui kebijakan pemerintah," jelasnya.
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Menaker: 2,56 Juta Orang Jadi Pengangguran Gegara Pandemi Covid-19
Dampak pandemi Covid-19 terhadap sektor ketenagakerjaan tidak bisa dianggap remeh. Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengatakan, pandemi Covid-19 telah memberikan dampak bagi 29,12 juta penduduk usia kerja. Beberapa diantaranya menjadi pengangguran.
Ida merincikan, sebanyak 2,56 juta menjadi pengangguran karena Covid-19. Lalu, 0,76 juta bukan angkatan kerja juga ikut kena dampak Covid-19, begitu pula dengan 1,77 juta orang yang dirumahkan atau tidak bekerja sementara.
"Lalu ini yang paling banyak, 24,03 juta orang bekerja dengan pengurangan jam kerja atau shorten hours karena Covid-19," jelas Menaker dalam rapat kerja dengan Komisi IX DPR RI, Rabu (25/11/2020).
Lebih lanjut, dari total 203,9 juta penduduk usia kerja, persentase penduduk usia kerja yang terdampak Covid-19 mencapai 14,28 persen, sedangkan angkatan kerja yang terdampak Covid-19 mencapai 20,51 persen.
Ida menjelaskan, dampak pandemi tidak hanya menyerang tenaga kerja tapi juga perusahaan dan industri yang menyediakan lapangan kerja untuk mereka.
Hasil kajian Badan Perencanaan dan Pengembangan Ketenagakerjaan (Barenbang Naker) menyebutkan, 40,6 persen perusahaan menganggap pandemi Covid-19 sangat merugikan usahanya.
Lalu, 11 persennya mengatakan pandemi tidak berpengaruh terhadap bisnis. Namun, ada 0,8 persen responden yang bilang Covid-19 menguntungkan bagi bisnisnya.
"Dan 0,1 persen menjawab sangat menguntungkan. Ternyata, kalau lihat datanya, ada perusahaan yang sebenarnya masih untung dan sangat untung," jelas Ida.
Selain itu, hasil kajian juga menunjukkan beberapa pekerjaan yang melakukan PHK sehingga pekerjanya menjadi pengangguran. Peringkat teratas diduduki oleh jenis pekerjaan agen dan perantara penjualan dan pembelian yang mencapai 10,1 persen.
"Lalu untuk yang merumahkan paling banyak itu pekerja penjualan lainnya sebesar 17,1 persen," katanya.Â
Advertisement