Liputan6.com, Jakarta - Organisasi Perburuhan Dunia (ILO) pada Kamis (3/12) merilis laporan terbaru mengenai penurunan upah akibat dampak pandemi Covid-19.
Disebutkan bahwa upah mengalami penurunan atau tumbuh lebih lambat pada enam bulan pertama tahun 2020, di negara-negara yang menerapkan langkah tegas untuk mempertahankan pekerjaan dibandingkan melakukan PHK massal.
Baca Juga
Laporan Upah Global 2020/2021 menunjukkan bahwa tidak semua pekerja terdampak sama oleh krisis. Dampak kepada perempuan lebih parah dibandingkan laki-laki.
Advertisement
Misalnya, upah perempuan dan pekerja berpenghasilan rendah secara disproporsional terdampak parah oleh krisis yang disebabkan besarnya jumlah pekerja berpenghasilan rendah yang kehilangan pekerjaan.
Berdasarkan sampel di 28 negara Eropa menemukan bahwa tanpa subsidi upah, perempuan kehilangan 8,1 persen gaji mereka di kuartal kedua 2020, dibandingkan dengan 5,4 persen untuk laki-laki.
Krisis akibat pandemi Covid-19 juga berdampak pada pekerjaan dengan keterampilan rendah atau kasar. Dimana mereka kehilangan jam kerja lebih banyak daripada pekerjaan manajerial yang bergaji lebih tinggi.
Dengan menggunakan data dari 28 negara Eropa, laporan ini menunjukkan bahwa, tanpa subsidi sementara, 50 persen pekerja dengan bayaran terendah kehilangan sekitar 17,3 persen gaji mereka. Tanpa subsidi, rata-rata jumlah gaji yang hilang dari seluruh kelompok pekerja sebesar 6,5 persen. Namun, subsidi gaji mengompensasnsi 40 persen dari jumlah ini.
Direktur Jenderal ILO, Guy Ryder mengungkapkan bahwa upaya pemulihan ekonomi ke depan harus tersebar dengan merata. Sehingga tidak mewariskan kemiskinan dan ketidakstabilan sosial dan ekonomi.
"Strategi pemulihan kita harus berfokus pada manusia. Kita memerlukan kebijakan- kebijakan pengupahan yang memadai yang memperhitungkan keberlanjutan pekerjaan dan bisnis, dan juga mengatasi ketidaksetaraan dan kebutuhan untuk mempertahankan permintaan," ungkapnya.
Â
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Kebijakan Upah Minimum
Laporan ini juga memaparkan analisis mengenai sistem pengupahan minimum yang bisa memainkan peran penting dalam proses pemulihan ekonomi yang berkelanjutan dan setara. Kebijakan upah minimum saat ini terdapat di sekitar 90 persen Negara Anggota ILO.
Namun, sebelum kejadian pandemi Covid-19, laporan ini menemukan bahwa, secara global, 266 juta orang atau setara 15 persen dari seluruh penerima upah di dunia menerima penghasilan lebih rendah dibandingkan upah minimum per jam karena masalah kepatuhan ataupun kelegalan pekerjaan. Perempuan paling banyak terwakili dalam kelompok pekerja dengan upah minimum atau lebih rendah.
Laporan Upah Global 2020/2021 juga melihat tren upah di 136 negara dalam empat tahun sebelum pandemi. Ditemukan bahwa kenaikan upah global real berfluktuasi antara 1,6 dan 2,2 persen. Upah riil naik paling pesat di Asia Pasifik dan Eropa Timur dan paling lambat di Amerika Utara, dan Eropa bagian utara, selatan dan barat.
Merdeka.com
Advertisement