Pemerintah Diminta Sederhanakan Cukai Rokok

Kenaikan tarif cukai hasil tembakau pada 2021 tidak akan sempurna tanpa adanya penyederhanaan/simplifikasi

oleh Pipit Ika Ramadhani diperbarui 12 Des 2020, 19:45 WIB
Diterbitkan 12 Des 2020, 19:45 WIB
Bungkus rokok ilegal atau rokok tanpa cukai yang akan dimusnahkan Bea Cukai Riau.
Bungkus rokok ilegal atau rokok tanpa cukai yang akan dimusnahkan Bea Cukai Riau. (Liputan6.com/M Syukur)

Liputan6.com, Jakarta Akademisi Mukhaer Pakkanna menyatakan bahwa kebijakan kenaikan tarif cukai hasil tembakau pada 2021 tidak akan sempurna tanpa adanya penyederhanaan/simplifikasi struktur lapisannya yang saat ini masih rumit.

Menurutnya, jika pemerintah ingin mencapai target RPJMN 2020-2024 sebagaimana yang tertuang dalam Perpres Nomor 18/2020, maka simplifikasi struktur tarif cukai hasil tembakau merupakan langkah yang paling tepat.

“Kalau simplifikasi layer itu kan termasuk dalam target RPJMN pemerintah. Sekarang layernya hanya 10 ya, mestinya disederhanakan menjadi 8, kemudian menjadi 5,” ujar pria yang juga sebagai Rektor Institut Teknologi dan Bisnis Ahmad Dahlan Jakarta, Sabtu (12/12/2020).

Menurutnya, syarat utama dari kebijakan cukai hasil tembakau adalah simplifikasi tarif cukai hasil tembakau.

Mukhaer mendorong pemerintah untuk menjalankan simplifikasi struktur tarif cukai hasil tembakau agar industri tidak lagi mencari-cari celah untuk menghindari pembayaran cukai tembakau yang tinggi.

“Layer-layer yang rumit itu bisa dimainkan industri rokok raksasa. Semakin rumit layernya, semakin dimainkan oleh industri rokok. Jadi ya simplifikasi ini penting,” ujarnya.

Sementara itu, Direktur Sumber Daya Manusia Universitas Indonesia Abdillah Ahsan menyayangkan kebijakan cukai hasil tembakau 2021 akan dijalankan tanpa implementasi simplifikasi struktur tarif cukai hasil tembakau.

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:


Tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan

Rokok Ilegal
Bea Cukai pun terus melakukan pengawasan di daerah produksi dan pemasaran rokok ilegal antara lain di Malang, Jawa Timur dan Teluk Bayur, Sumatera Barat.

Padahal, rencana simplifikasi sempat tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan 146/2017. Hal ini, katanya, akan membuat industri masih sangat mungkin mengakali harga rokok bisa tetap murah di pasaran dan terjangkau anak-anak.

“Mereka akan berusaha agar produk-produknya hanya dikenai tarif cukai di golongan bawah dengan harga yang lebih murah dengan memecah jumlah produksi menjadi lebih kecil sehingga harga produk di pasaran menjadi murah,” ujarnya.

Abdillah mengatakan, industri besar cenderung memecah jumlah produksinya agar tarif cukainya lebih kecil sehingga produknya murah dan banyak dibeli.

“Sudah seharusnya pemerintah menjalankan penyederhanaan golongan agar kenaikan cukai benar-benar efektif untuk menekan prevalensi perokok, terutama perokok anak,” ujarnya.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya