Segera Tukarkan 6 Pecahan Uang Kertas Ini Sebelum 28 Desember 2020

Bank Indonesia (BI) mengingatkan masyarakat untuk segera menukarkan enam pecahan uang kertas yang telah dicabut dan ditarik dari peredaran.

oleh Pipit Ika Ramadhani diperbarui 16 Des 2020, 10:00 WIB
Diterbitkan 16 Des 2020, 10:00 WIB
3. Rp 5.000/Tahun Emisi 1975 (bergambar nelayan dan kapal). (Foto: BI)
3. Rp 5.000/Tahun Emisi 1975 (bergambar nelayan dan kapal). (Foto: BI)

Liputan6.com, Jakarta - Bank Indonesia (BI) mengingatkan masyarakat untuk segera menukarkan enam pecahan uang kertas yang telah dicabut dan ditarik dari peredaran. Adapun batas penukaran ini sampai dengan 28 Desember 2020.

“BI mengingatkan masyarakat yang memiliki 6 pecahan uang kertas Rupiah Tahun Emisi 1968, 1975, dan 1977 untuk dapat menukarkannya ke loket penukaran kantor BI terdekat di seluruh Indonesia,” ujar Kepala Departemen Komunikasi BI, Erwin Haryono seperti dikutip, Rabu (16/12/2020).

Sebagaimana Surat Keputusan Direksi Bank Indonesia No.20/54/KEP/DIR tanggal 4 Maret 1988, enam pecahan uang yang masih dapat ditukarkan hingga batas waktu tersebut adalah;

1. Rp 100 Tahun Emisi 1968 (Gambar muka: Jenderal Besar TNI (Anumerta) Raden Soedirman);

2. Rp 500 Tahun Emisi 1968 (Gambar muka: Jenderal Besar TNI (Anumerta) Raden Soedirman);

3. Rp 1000 Tahun Emisi 1975 (Gambar muka: Pangeran Diponegoro);

4. Rp 5000 Tahun Emisi 1975 (Gambar muka: Nelayan);

5. Rp 100 Tahun Emisi 1977 (Gambar muka: Badak bercula satu);

6. Rp 500 Tahun Emisi 1977 (Gambar muka: Rachmi Hatta dengan Anggrek Vanda).

Dilansir dari laman BI, Rabu (16/12/2020), layanan penukaran uang Rupiah yang telah dicabut dan ditarik dari peredaran tersebut dibuka setiap hari Senin-Jumat, pukul 08.00-11.30 waktu setempat. Kecuali pada tanggal 24-25 Desember 2020 sesuai jadwal operasional BI yang berlaku jelang Natal dan Akhir Tahun 2020.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

Mengintip Sejarah Hari Oeang, Awal Mula Indonesia Punya Mata Uang Sendiri

[Bintang] Sambut Hari Keuangan Nasional, Ini 5 Fakta Tentang Uang Pertama
Seri ORI I | via: uang-kuno.com

Hari Oeang, yang diperingati tiap tanggal 30 Oktober, adalah pengingat atas tonggak sejarah dimana Indonesia pertama kali menerbitkan mata uang resminya sendiri, yaitu Oeang Republik Indonesia (ORI) pada 30 Oktober 1946.

Peredaran uang kertas ORI dilakukan pada 30 Oktober 1946, saat Menteri Keuangan dijabat oleh Sjafruddin Prawiranegara. Melalui Keputusan Menteri Keuangan tanggal 29 Oktober 1946 ditetapkan berlakunya ORI secara sah mulai 30 Oktober 1946 pukul 00.00.

Pada detik-detik diluncurkannya ORI, Wakil Presiden Mohammad Hatta memberikan pidatonya pada 29 Oktober 1946 melalui Radio Republik Indonesia (RRI) Yogyakarta yang menggelorakan semangat bangsa Indonesia sebagai negara berdaulat dengan diterbitkannya mata uang ORI.

“Besok tanggal 30 Oktober 1946 adalah suatu hari yang mengandung sejarah bagi tanah air kita. Rakyat kita menghadapi penghidupan baru. Besok mulai beredar Oeang Republik Indonesia sebagai satu-satunya alat pembayaran yang sah,” ujar Hatta dilansir dari laman resmi Kementerian Keuangan, Jumat (30/10/2020).

Usaha penerbitan uang sendiri memperlihatkan hasil dengan diterbitkannya Emisi Pertama uang kertas ORI pada 30 Oktober 1946. Pemerintah Indonesia menyatakan tanggal tersebut sebagai tanggal beredarnya ORI. ORI pun diterima dengan perasaan bangga oleh seluruh rakyat Indonesia.

Selanjutnya, 30 Oktober disahkan sebagai Hari Oeang Republik Indonesia oleh Presiden, berdasarkan lahirnya emisi pertama ORI.

ORI, Awal Sejarah Indonesia Miliki Mata Uang Pertama

Desain Rupiah Lawas Ini Keren Banget, Kamu Suka yang Mana?
Desain uang rupiah pecahan 10 sen (Sumber: uang-kuno)

Rupiah telah lama menjadi alat pembayaran yang sah di Indonesia. Tapi tahukah, kapan Indonesia sebenarnya memiliki mata uang sendiri.

Tepatnya adalah pada 30 Oktober 1946, Oeang Republik Indonesia (ORI) menjadi mata uang pertama yang dimiliki Indonesia usai merdeka. ORI kemudian menjadi alat pembayaran sah dan menjadi lambang utama negara ini.

Di tengah berkobarnya api perjuangan mempertahankan Indonesia, pemerintah menetapkan Undang-undang tentang pengeluaran uang Republik Indonesia nomor 17 tahun 1946 dan UU noor 19 Tahun 1946.

Mengutip laman Kemenkeu.go.id, Rabu (30/10/2019), kala itu Menteri Keuangan diberi kewenangan untuk menetapkan hal-hal yang berkaitan dengan pengeluaran uang Republik Indonesia.

"Melalui Keputusan nomor SS/1/35 tertanggal 29 Oktober 2019, Menteri Keuangan menyatakan bahwa uang Jepang, dan Javasche Bank dinyatakan tidak berlaku. Sebagai gantinya Uang Republik Indonesia ditetapkan sebagai alat pembayaran yang sah," mengutip situs Kemenkeu.go.id.

Wakil Presiden Mohammad Hatta dalam Pidato radio melalui RRI, yogyakarta pada 29 Oktober 1946 Pukul 20.00, menyatakan tentang pemberlakuan ORI ini.

Keberadaan uang ORI ini langsung menggugurkan peredaran mata uang lain seperti uang Jepang, uang NICA, dan uang Javasche Bank yang resmi tidak berlaku lagi.

ORI pun diterima dengan perasaan bangga oleh seluruh rakyat Indonesia. Mata uang yang dicetak itu ditandatangani oleh Menteri Keuangan Alexander Andries Maramis (15 mata uang periode 1945-1947).

ORI pertama dicetak oleh Percetakan Canisius. Penerbitan uang ini dinilai penting karena uang menjadi lambang utama suatu negara merdeka serta sebagai alat untuk memperkenalkan Indonesia kepada khalayak umum.

Pemerintah kemudian memutuskan 30 Oktober sebagai Hari Keuangan Republik Indonesia karena menjadi dasar lahirnya uang emisi pertama Republik Indonesia 

Infografis Rupiah dan Bursa Saham Bergulat Melawan Corona

Infografis Rupiah dan Bursa Saham Bergulat Melawan Corona
Infografis Rupiah dan Bursa Saham Bergulat Melawan Corona (Liputan6.com/Triyasni)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya