Liputan6.com, Jakarta Tim Serap Aspirasi (TSA) UU Cipta Kerja intensif menampung aspirasi dan masukan dari masyarakat sebagai bahan rekomendasi penyusunan peraturan turunan dan pelaksanaan Undang-Undang 11/2020 tentang Cipta Kerja.
Tercatat TSA menerima total 133 aspirasi UU Cipta Kerja yang tercatat hingga akhir hari Rabu, 23 Desember 2020. Adapun aspirasi tersebut berasal dari dari perseorangan, ormas, lembaga swadaya masyarakat, juga kalangan bisnis.
Wakil Juru Bicara TSA, Dyah Paramita, mengatakan pihaknya masih akan terus menerima masukan dari masyarakat sampai dengan awal Januari 2021.
Advertisement
Peraturan turunan dari UU Cipta Kerja diamanatkan untuk dapat selesai dalam waktu 3 (tiga) bulan sejak diundangkannya UU Cipta Kerja.
“Seluruh peraturan turunan harus sudah selesai di akhir bulan Januari 2021 sehingga dapat difinalisasi sebelum 1 Februari 2021," jelasnya dalam pernyataanya, Kamis (23/12).
Untuk menampung aspirasi, TSA sudah menyiapkan tiga jalur penyampaian yang dapat digunakan oleh masyarakat luas dalam menyampaikan aspirasinya:
Pertama, aspirasi bisa melalui online form yang dapat diakses di bit.ly/tsakirimaspirasi.
Kedua, aspirasi bisa via email ke timserapaspirasi@ekon.go.id.
Ketiga, aspirasi UU Cipta Kerja bisa disampaikan dengan mengirimkan surat yang bisa dikirim atau diantar langsung ke kantor Sekretariat TSA di Gedung Kantor Pos Besar Lantai 6, Jl. Lapangan Banteng Utara No. 1, Pasar Baru, Sawah Besar, Jakarta Pusat, DKI Jakarta.
Â
Saksikan Video Ini
Kanal Masukan
Adapun dari 133 aspirasi diterima TSA disampaikan melalui berbagai kanal yang disediakan, dengan rincian sebagai berikut :
1. Sebanyak 32 masukan melalui website https://uu-ciptakerja.go.id
2. Sebanyak 14 masukan melalui email timserapaspirasi@ekon.go.id
3. Sebanyak 51 masukan melalui Form Online bit.ly/tsakirimaspirasi, dan
4. Sebanyak 36 masukan melalui surat dan personal ke anggota TSA.
Seperti diketahui, UU Cipta Kerja telah disetujui dalam Rapat Paripurna DPR pada 5 Oktober 2020 dan disahkan oleh Presiden pada 2 November 2020. Peraturan turunan yang tengah disusun mencakup 40 Peraturan Pemerintah (PP) dan 4 Peraturan Presiden (Perpres).
Reporter: Dwi Aditya Putra
Sumber: Merdeka.com
Advertisement