Kemensos Bantah Kabar Penyaluran Bansos 2021 di Stop Risma

Sekretaris Jenderal Kementerian Sosial (Kemensos), Hartono Laras membantah adanya kabar rencana penghapusan Bantuan Sosial (Bansos)

oleh Liputan6.com diperbarui 29 Des 2020, 15:26 WIB
Diterbitkan 29 Des 2020, 15:26 WIB
FOTO: Bantuan Sosial Pemerintah Pusat Siap Disalurkan
Paket bansos terlihat di Gudang Food Station Cipinang, Jakarta, Rabu (22/4/2020). Pemerintah menyalurkan paket bansos sebesar Rp 600 ribu per bulan selama tiga bulan untuk mencegah warga mudik dan meningkatkan daya beli selama masa pandemi COVID-19. (Liputan6.com/Immanuel Antonius)

Liputan6.com, Jakarta - Sekretaris Jenderal Kementerian Sosial (Kemensos), Hartono Laras membantah adanya kabar rencana penghapusan Bantuan Sosial (Bansos), khususnya Bantuan Sosial Tunai (BST) berupa BLT pada tahun 2021 oleh Menteri Sosial Tri Rismaharini. Sehingga, penyaluran BLT dipastikan akan tetap dilanjutkan pada tahun depan.

"Ya, jadi bansos tunai tetap akan dilanjutkan. Jadi, tidak ada saya kira untuk satu perubahan dan pengpaupusan berkaitan BLT yang ada di Kementerian Sosial," tegasnya dalam webinar bertajuk Kaleidoskop 2020, Selasa (29/12/2020).

Bahkan, imbuh Hartono, Kementerian Sosial justru saat ini terus berupaya memperbaiki sistem penyaluran Bansos. Sehingga waktu penyaluran bisa lebih cepat namun juga tetap akuntabel.

"Untuk (BST) tahun 2021 kita sudah mulai siapkan. Kita juga akan mengadeng PT Pos untuk menyalurkan bantuan sosial tunai dengan beberapa perbaikan," terangnya.

Dia menyebut, upaya perbaikan sistem itu dengan meminta PT Pos untuk menciptakan aplikasi khusus yang bisa diakses secara digital agar bisa dipantau secara real time. Sehingga dapat memenuhi ketentuan terkait akuntabel.

"Jadi satu sistem ini bisa betul-betul secara rela time kita bisa mendapatkan informasi terhadap bansos yang disalurkan dimana dan juga waktunya bisa lihat secara langsung," tandasnya.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

Risma Siapkan Mekanisme Khusus Agar Tak Ada Pemotongan Bansos

FOTO: Melihat Proses Pengemasan Bantuan Sosial Pemerintah Pusat
Pekerja mengemas paket bantuan sosial (bansos) di Gudang Food Station Cipinang, Jakarta, Rabu (22/4/2020). Pemerintah pusat menyalurkan paket bansos selama tiga bulan untuk mencegah warga mudik dan meningkatkan daya beli selama masa pandemi COVID-19. (Liputan6.com/Johan Tallo)

Menteri Sosial Tri Rismaharini menyiapkan mekanisme baru dalam proses penyaluran bantuan sosial (bansos). Dengan mekanisme ini, penerima bantuan dapat membuat laporan apabila menemukan kejanggalan dalam proses penyaluran bansos.

"Sehingga kami harapkan tidak ada lagi yang berusaha memotong, karena laporan-laporan itu akan masuk di kami, di dalam proses setiap penerimaan bantuan kepada para penerima bantuan," jelas Risma dalam konferensi pers di Youtube Sekretariat Presiden, Selasa (29/12/2020).

Rencananya, mekanisme penyaluran bansos ini akan mulai diperbaharui mulai Februari 2021. Adapun mekanisme ini dibuat sebagai upaya mencegah pemotongan bantuan yang akan diterima masyarakat.

"Jadi akan ada mekanisme laporan yang lebih detail sehingga kita berharap sekali lagi tidak ada pemotongan atau penyelewengan bantuan itu," kata Risma.

Sebelumnya, pemerintah mulai menyalurkan bantuan sosial (bansos) pada 4 Januari 2021. Mulai dari bansos tunai, Program Keluarga Harapan (PKH), hingga Bantuan Langsung Tunai (BLT).

Menurut dia, penerima bansos sembako 2021 sebanyak 18,8 juta akan menerima nilai bantuan Rp 200.000. Adapun bantuan diberikan mulai Januari hingga Desember 2021. Untuk warga Jabodetabek, bansos sembako akan diganti dengan uang tunai.

Sementara itu, penerima program bansos tunai 2021 totalnya sebanyak 10 juta, termasuk di Jabodetabek. Pemerintah akan menyalurkan bansos tunai senilai Rp 300.000 per bulan mulai Januari-April.

Selanjutnya, bantuan PKH 2021 akan diberikan pada 10 juta penerima manfaat. Risma menyampaikan bantuan PKH akan disalurkan melalui himpunan bank-bank negara (Himbara).

PKH 2021 akan menyasar kelompok ibu hamil, anak usia dini, anak sekolah, penyandang disabilitas, hingga masyarakat lanjut usia. Menurut Risma, bantuan PKH balal diberikan setiap tiga bulan sekali selama satu tahun.

"Tahap pertama Januari, tahap kedua bulan April, tahap ke-3 bulan Juli dan tahap ke-4 bulan Oktober," tutur Risma.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya