Menaker Minta Perusahaan Serius Terapkan K3

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menghimbau agar perusahaan-perusahaan di Indonesia bisa lebih serius dalam menerapkan K3

oleh Tira Santia diperbarui 12 Jan 2021, 11:46 WIB
Diterbitkan 12 Jan 2021, 11:45 WIB
Menaker Paparkan  Kebijakan dan Program Kemnaker untuk Wujudkan Tatanan Kenormalan Baru Ketenagakerjaan
(Foto:Dok.Kemnaker)

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah menghimbau agar perusahaan-perusahaan di Indonesia bisa lebih serius dalam menerapkan K3 (Keselamatan dan Kesehatan Kerja).

“Ppenting bagi perusahaan-perusahaan di Indonesia melihat korelasi antara investasi pada K3 dan kinerja. Perusahaan yang meningkatkan investasi di bidang K3 tingkat kecelakaan akibat kerja akan menurun,” kata Menaker dalam Peringatan Bulan K3 Nasional di Kilometer Nol Sabang, Selasa (12/12/2021).

Menurutnya, dengan meningkatkan investasi K3, maka ujungnya akan menghasilkan kinerja dan produktivitas yang lebih baik.

Selain itu, Kata Menaker, dalam penerapaan K3, perusahaan-perusahaan multinasional bisa dijadikan contoh.

“Budaya K3 telah menjadi value yang sangat penting bagi perusahaan,” ujarnya.

Bahkan, pada tahun 2020 pemerintah telah melaksanakan berbagai upaya untuk meningkatkan pelaksanaan K3 secara nasional. Ini antara lain menyempurnakan peraturan perundang-undangan, serta standar dibidang K3, termasuk menyesuaikan pelaksanaan K3 pada masa pandemi Covid-19 seperti sekarang ini.

Lalu, meningkatkan peran pengawas bidang K3 dalam melakukan pembinaan pemeriksaan, penegakan hukum di bidang K3, meningkatkan kesadaran dan peran pengusaha tenaga kerja dan masyarakat. Sehingga, Indonesia memiliki kompetensi dan kewenangan bidang K3.

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

Peran Pemerintah

FOTO: Konsumsi Baja Lesu Akibat Pandemi COVID-19
Pekerja menyelesaikan pengerjaan proyek pembangunan konstruksi LRT dan gedung bertingkat di Jakarta, Selasa (17/11/2020). Pandemi COVID-19 yang terjadi sejak awal tahun menurunkan konsumsi dan utilitas industri baja konstruksi dan baja ringan konstruksi. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Kemudian, Pemerintah juga meningkatkan peran asosiasi asosiasi profesi K3 dan perguruan tinggi untuk memiliki program K3, meningkatkan peran serta Indonesia dalam forum-forum regional internasional dalam bidang K3, dan selanjutnya menyempurnakan pelaksanaan pengawasan informasi dan layanan K3 berbasis digital.

“Selaku menteri Ketenagakerjaan ada banyak kebijakan yang telah saya buat dalam menghadapi pandemi covid-19, diantaranya keputusan menteri tentang pedoman penyusunan perencanaan keberlangsungan usaha dalam menghadapi pandemi,” jelas Menaker.

Pada saat yang sama Presiden juga telah menandatangani undang-undang nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta kerja yang dalam Undang-Undang tersebut. K3 juga menjadi salah satu substansi yang menjadi pertimbangan dalam menetapkan perizinan bagi pelaku usaha yaitu dalam perizinan berusaha berbasis risiko.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya