Mendikbud Tegaskan PPPK dan PNS Sama, Termasuk Soal Gaji

Pada tahun ini, pemerintah akan membuka seleksi 1 juta PPPK bagi para guru honorer.

oleh Athika Rahma diperbarui 12 Feb 2021, 20:06 WIB
Diterbitkan 12 Feb 2021, 20:06 WIB
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim
Nadiem Makarim saat melakukan kunjungan kerja ke ke Kabupaten Sorong dan Kota Sorong, Papua Barat. Mendikbud menegaskan jika jika status PPPK dan PNS itu sama. (foto: dokumentasi Mendikbud).

Liputan6.com, Jakarta Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim menegaskan jika status PPPK dan PNS itu sama, yakni sebagai pengabdi negara aparatur sipil negara (ASN) berdasarkan amanat Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014.

Kesamaan ini juga terlihat pada pemberian gaji kepada PPPK dan PNS. Sehingga diharapkan tidak akan ada lagi salah penilaian tentang posisi keduanya.

“Gaji dan tunjangan PPPK sama dengan PNS. Uang yang diterima tiap bulan itu akan sama, semoga tidak lagi ada mispersepsi,” tegas dia seperti melansir laman Setkab, Jumat (12/2/2021).

Dia pun mengungkapkan jika pada tahun ini, pemerintah akan membuka seleksi 1 juta PPPK bagi para guru honorer.

Penerimaan PPPK 2021  merupakan upaya pemerintah untuk menyelesaikan masalah kekurangan guru dan kesejahteraan guru honorer di berbagai daerah.

“Kita berikan kesempatan yang adil dan demokratis bagi semua guru honorer untuk bisa menjadi PPPK. Guru honorer tidak lagi harus antre menjadi PPPK dan tidak ada batasan usia untuk ikut seleksi,” ujar dia.

.

 

Saksikan Video Ini

Seleksi PPPK

Banner Infografis Seleksi Pegawai PPPK 2019
Banner Infografis Seleksi Pegawai PPPK 2019. (Liputan6.com/Triyasni)

Untuk menjaga kualitas guru, Mendikbud menggarisbawahi bahwa PPPK tetap harus melalui proses seleksi, bukan berdasarkan rekomendasi maupun pertimbangan lama mengajar.

“Undang-undang tidak memperbolehkan kita mengangkat PPPK dan PNS tanpa seleksi,” tegas dia.

Bagi guru honorer yang belum dinyatakan lulus seleksi tahun ini, Nadiem meminta untuk tidak berkecil hati.

Guru diberikan kesempatan mengikuti tes PPPK ini sampai tiga kali, bahkan Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan akan mempersiapkan materi-materi pembelajaran sehingga para guru dapat belajar secara mandiri.

“Kalau tahun ini belum lolos seleksi, bisa mencoba sampai dengan tiga kali,” terangnya.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya