Disimak, Begini Skema Baru Perhitungan Upah per Jam di UU Cipta Kerja

Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menekan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.

oleh Liputan6.com diperbarui 22 Feb 2021, 11:49 WIB
Diterbitkan 22 Feb 2021, 11:48 WIB
banner infografis gaji pns dki
Ilustrasi Gaji

Liputan6.com, Jakarta - Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menekan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan, sekaligus mencabut aturan sebelumnya, yakni PP nomor 78 tahun 2015. PP ini menjadi salah satu dari turunan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UU Cipta Kerja).

Dalam aturan anyar ini, pemerintah menetapkan upah berdasarkan satuan waktu dan atau satuan hasil. Sebagaimana dimaksud berdasarkan waktu yakni ini upah dibayar secara per jam. Hal ini melengkapi dari aturan sebelumnya di mana upah hanya terdiri dari harian dan bulanan.

Di dalam pasal 16 ayat 1 dijelaskan, penetapan upah per jam hanya dapat diperuntukkan bagi pekerja atau buruh waktu yang bekerja secara paruh waktu. Upah per jam dibayarkan harus berdasarkan kesepakatan antara pengusaha dan pekerja atau buruh.

"Kesepakatan sebagaimana dimaksud tidak boleh lebih rendah dari hasil perhitungan formula upah per jam," bunyi pasal 16 ayat 3 seperti dikutip merdeka.com, Senin (22/2).

Berdasarkan formula perhitungannya, maka upah per jam sama dengan upah sebulan dibagi 126. Misalnya saja, Jika seorang buruh paruh waktu memiliki penghasilan mengikuti upah minimum provinsi (UMP) DKI Jakarta sebesar Rp4.400.000, maka perhitungan upah per jamnya adalah Rp4.400.000 : 126 = Rp34.940 per jam.

Angka penyebut dalam formula perhitungan upah per jam dapat dilakukan peninjauan apabila terjadi perubahan median jam kerja pekerja atau buruh paruh waktu secara signifikan. Peninjauan sebagaimana dimaksud dilakukan dan ditetapkan hasilnya oleh menteri dengan mempertimbangkan hasil kajian yang dilaksanakan oleh dewan pengupahan nasional.

Sementara untuk upah harian dihitung bagi perusahaan dengan sistem waktu bekerja 6 hari dalam seminggu, upah sebulan dibagi 25. Atau bagi perusahaan dengan sistem waktu kerja 5 hari dalam seminggu, maka upah sebulan dibagi 21.

Upah berdasarkan satuan hasil ditetapkan sesuai dengan pekerjaan yang telah disepakati. Penetapan besaran upah dilakukan oleh pengusaha berdasarkan hasil kesepakatan antara pekerja atau buruh dengan pengusaha.

Kemudian untuk penetapan upah sebulan merupakan bagian dari pemenuhan pelaksanaan ketentuan peraturan perundang-undangan, ditetapkan berdasarkan upah rata-rata 12 bulan terakhir yang diterima oleh pekerja atau buruh.

Reporter: Dwi Aditya Putra

Sumber: Merdeka.com

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

Tok, Begini Formula Penghitungan Upah Buruh di UU Cipta Kerja

Ilustrasi Upah Buruh
Ilustrasi Upah Buruh (Liputan6.com/Johan Fatzry)

Pemerintah menetapkan peraturan pelaksana UU Cipta Kerja , salah satunya adalah PP nomor 36/2021 tentang pengupahan. Dalam aturan tersebut dijelaskan terkait pemberian upah berdasarkan satuan waktu, dan satuan hasil.

Adapun UU Cipta Kerja yang ditetapkan terdiri dari 45 Peraturan Pemerintah dan 4 Peraturan Presiden. "Upah berdasarkan satuan waktu sebagaimana dimaksud ditetapkan secara per jam, harian dan bulanan," tulis pasal 15 dikutip Merdeka.com, Minggu (21/2/2021).

Mengacu pada peraturan penetapan upah per jam hanya dapat diperuntukkan bagi pekerja/buruh yang bekerja secara paruh waktu.

Adapun upah per jam dibayar berdasarkan kesepakatan antara pengusaha dan pekerja. Kemudian kesepakatan yang dimaksud tidak boleh rendah dari hasil perhitungan formula upah per jam.

"Formula perhitungan upah per jam yaitu upah per jam sama dengan upah sebulan dibagi 126," mengutip pasal 16 dalam PP nomor 36/2021 tentang pengupahan.

Selanjutnya angka penyebutan formula perhitungan upah per jam dapat dilakukan peninjauan apabila terjadi perubahan median jam kerja buruh/pekerja paruh waktu secara signifikan.

Peninjauan nantinya akan dilakukan dan ditetapkan hasilnya oleh menteri dengan pertimbangan hasil kajian yang dilaksanakan oleh dewan pengupahan nasional.

Sementara itu, dalam hal upah ditetapkan secara harian perhitungan upah sehari yaitu perusahaan dengan sistem waktu kerja enam hari dalam seminggu, upah sebulan dibagi dua puluh lima hari.

Bagi perusahaan dengan sistem waktu kerja lima hari dalam seminggu upah sebulan dibagi dua puluh satu.

"Penetapan upah dilakukan pengusaha berdasarkan hasil kesepakatan antara pekerja/buruh dengan pengusaha," dalam pasal 18.

Reporter: Intan Umbari

Sumber: Merdeka.com 

Rincian Peraturan Pelaksana UU Cipta Kerja

Ilustrasi Upah Buruh
Ilustrasi UMK 2021 (Liputan6.com/Johan Fatzry)

UU Cipta Kerja atau Undang-Undang Cipta Kerja Nomor 11 Tahun 2020 resmi berlaku sejak diundangkan tanggal 2 November 2020.

Keberadaan UU Cipta Kerja atau Omnibus Law ditujukan untuk menyediakan seluas-luasnya lapangan kerja yang berkualitas, memberdayakan usaha mikro kecil menengah (UMKM), menyederhanakan (simplifikasi) regulasi dan meningkatkan ekosistem investasi dalam rangka percepatan proyek strategis nasional.

Sehubungan dengan diterbitkannya UU Cipta Kerja tersebut, pemerintah juga telah menyusun peraturan pelaksanaannya berupa Peraturan Pemerintah dan Peraturan Presiden untuk menjalankan ketentuan lebih lanjut dari UU Cipta Kerja.

Pelaksanaan Undang-Undang Cipta Kerja membutuhkan beberapa peraturan pelaksanaan teknis yang antara lain meliputi sektor penyelenggaraan perizinan berusaha berbasis risiko; kemudahan, perlindungan, dan pemberdayaan koperasi dan UMKM.

Kemudian perpajakan yang mendukung kemudahan berusaha; penataan ruang; lingkungan hidup dan kehutanan; sektor pertanahan; serta sektor ketenagakerjaan.

Presiden telah menetapkan peraturan pelaksana UU Cipta Kerja yang terdiri atas 45 Peraturan Pemerintah dan 4 Peraturan Presiden, yang diharapkan dapat segera berdampak pada upaya pemulihan perekonomian nasional sekaligus menjadi momentum kebangkitan Bangsa Indonesia.

"Peraturan pelaksanaan UU Cipta Kerja secara lengkap dapat diakses melalui Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Kementerian Sekretariat Negara www.jdih.setneg.go.id," ujar Kepala Biro Hubungan Masyarakat Kementerian Sekretariat Negara, Eddy Cahyono Sugiarto.

Berikut Rincian peraturan pelaksanaan UU Cipta Kerja:

Peraturan Pemerintah

1. Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko

2. Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha di Daerah

3. Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2021 tentang Kemudahan, Perlindungan, dan Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah

4. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2021 tentang Modal Dasar Perseroan serta Pendaftaran Pendirian, Perubahan, dan Pembubaran Perseroan Yang Memenuhi Kriteria Untuk Usaha Mikro dan Kecil

5. Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2021 tentang Perlakuan Perpajakan Untuk Mendukung Kemudahan Berusaha

6. Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 2021 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Dalam Rangka Mendukung Kemudahan Berusaha dan Layanan Daerah

7. Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2021 tentang Badan Usaha Milik Desa

8. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman

9. Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Rumah Susun

10. Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2020 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi

11. Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2017 tentang Arsitek

12. Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung

13. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2021 tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol

14. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021 tentang Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah, Satuan Rumah Susun dan Pendaftaran Tanah

15. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum

16. Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2021 tentang Penertiban Kawasan dan Tanah Terlantar

17. Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang

18. Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup

19. Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kehutanan

20. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pengenaan Sanksi Administratif dan Tata Cara Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berasal Dari Denda Administratif Di Bidang Kehutanan

21. Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Energi dan Sumber Daya Mineral

22. Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Pertanian

23. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Kelautan dan Perikanan

24. Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Perindustrian

25. Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Perdagangan

26. Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan

27. Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Pelayaran

28. Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Penerbangan

29. Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Perkeretaapian

30. Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2021 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing

31. Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja

32. Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan

33. Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan

34. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2021 tentang Rekening Penampungan Biaya Perjalanan Ibadah Umrah

35. Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal

36. Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kawasan Ekonomi Khusus

37. Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas

38. Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2021 tentang Kemudahan Proyek Strategis Nasional

39. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2021 tentang Penyelesaian Ketidaksesuaian Tata Ruang, Kawasan Hutan, Izin, dan/atau Hak Atas Tanah

40. Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat

41. Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Informasi Geospasial

42. Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2021 tentang Pos, Telekomunikasi, dan Penyiaran

43. Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Perumahsakitan

44. Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2021 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2013 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian

45. Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2021 tentang Perlakuan Perpajakan atas Transaksi Yang Melibatkan Lembaga Pengelola Investasi dan/atau Entitas Yang Dimilikinya

Peraturan Presiden

1. Peraturan Presiden Nomor 9 Tahun 2021 tentang Badan Percepatan Penyelenggaraan Perumahan

2. Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal

3. Peraturan Presiden Nomor 11 Tahun 2021 tentang Kerja Sama Antara Pemerintah Pusat dengan Badan Usaha Milik Negara Dalam Penyelenggaraan Informasi Geospasial Dasar

4. Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah

 

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Live Streaming

Powered by

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya