Bitcoin Makin Tenar, BI Bakal Bentuk Center Bank Currency

BI akan kerja sama dengan bank-bank sentral lain untuk menyusun dan mengeluarkan Center Bank Currency.

oleh Pipit Ika Ramadhani diperbarui 25 Feb 2021, 13:17 WIB
Diterbitkan 25 Feb 2021, 13:16 WIB
BI Turunkan Suku Bunga Acuan ke 5,25 Persen
Gubernur BI Perry Warjiyo (tengah) didampingi DGS Destry Damayanti (kiri) dan Deputi Gubernur Erwin Rijanto (kanan) memberi keterangan pers hasil Rapat Dewan Gubernur di Kantor BI, Jakarta, Kamis (19/9/2019). BI menurunkan suku bunga acuan BI7DRR menjadi 5,25 persen. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Liputan6.com, Jakarta - Bank Indonesia (BI) angkat bicara mengenai populernya bitcoin. Gubernur BI, Perry Warjiyo mengaku pihaknya saat ini tengah merumuskan pembentukan Center Bank Currency.

"Kami dalam proses merumuskan yang kita sebut Center Bank Digital Currency. Nanti BI akan menerbitkan Center Bank Digital Currency, kami juga akan mengedarkan dengan bank-bank juga fintech secara wholesale maupun secara ritel,” ujar Perry dalam Indonesia Economic Outlook Menuju Pemulihan Ekonomi Indonesia 2021, Kamis (25/2/2021).

BI akan kerja sama dengan bank-bank sentral lain untuk menyusun dan mengeluarkan Center Bank Currency. Dalam kesempatan ini, Perry juga menegaskan bitcoin tidak boleh menjadi alat pembayaran yang sah di Indonesia, termasuk juga mata uang lainnya selain Rupiah.

Hal tersebut merujuk pada Undang-Undang Dasar 1945 yang menyebutkan hanya ada satu mata uang yang berlaku di Indonesia, yaitu Rupiah.

"Oleh karena itu sejak dari awal  kami sudah mengingatkan  dan menegaskan bitcoin tidak boleh sebagai alat pembayaran yang sah. Begitu juga mata uang lain selain Rupiah,” kata dia.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini


Bitcoin Bukan Alat Pembayaran yang Sah

Bitcoin - Image by Benjamin Nelan from Pixabay
Bitcoin - Image by Benjamin Nelan from Pixabay

Sebelumnya, Bank Indonesia (BI) menegaskan bitcoin tidak bisa menjadi alat pembayaran di Indonesia. Hal ini dikemukakan oleh Gubernur BI, Perry Warjiyo menanggapi fenomena harga cryptocurrency seperti bitcoin yang melonjak beberapa waktu terakhir.

Merujuk pada Undang-Undang Dasar 1945, Perry menyebutkan hanya ada satu mata uang yang berlaku di Indonesia, yaitu Rupiah.

"Oleh karena itu sejak dari awal kami sudah mengingatkan  dan menegaskan bitcoin tidak boleh sebagai alat pembayaran yang sah. Begitu juga mata uang lain selain Rupiah,” ujar Perry dalam Indonesia Economic Outlook Menuju Pemulihan Ekonomi Indonesia 2021, Kamis, 25 Februari 2021.

Pada awal 2021, harga Bitcoin sempat naik tinggi dan mencetak rekor tertinggi sepanjang masa di level USD 58 ribu per koin. Salah satu penyebabnya adalah keterlibatan sejumlah perusahan besar dalam transaksi mata uang kripto.

Terbaru, Tesla Inc juga mengumumkan investasi sebesar USD 1,5 miliar di bitcoin. Alasannya, untuk memaksimalkan return dari uang tunai yang dimiliki perusahaan. Tesla juga buka opsi untuk menerima pembayaran pembelian mobil dengan bitcoin.

Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya