Sejak 1931, Pemerintah Sudah Terbitkan 109 Izin Investasi Miras

Pemberian izin usaha minuman beralkohol sudah ada sejak lama

oleh Liputan6.com diperbarui 02 Mar 2021, 17:10 WIB
Diterbitkan 02 Mar 2021, 17:10 WIB
Minuman Beralkohol Vodka
Ilustrasi Foto Minuman Keras Vodka (iStockphoto)

Liputan6.com, Jakarta - Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), Bahlil Lahadalia menegaskan bahwa pemberian izin usaha minuman beralkohol sudah ada sejak lama. Bahkan sejak izin miras dibuka tahun 1931, hingga saat ini sudah ada 109 investasi yang masuk dalam industri minuman keras (miras) tersebut.

"Saya ingin menyampaikan sudah ada izin yang keluar kurang lebih 109 izin untuk minol. Berada pada 13 Provinsi," ujarnya dalam acara konferensi pers virtual, Selasa (2/3/2021).

Bahlil juga menyampaikan pemberian izin investasi minuman beralkohol sendiri sudah dilakukan sejak pemerintahan pertama. Bahkan, pemberian izin investasi miras juga sudah terjadi sejak sebelum Indonesia merdeka.

"Ini tidak lain dan tidak bukan maksud saya ingin menyampaikan kepada seluruh masyarakat perizinan ini sudah terjadi sejak pemerintahan pertama dan terakhir," jelasnya.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) mencabut Perpres Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal yang melegalkan investasi dalam minuman keras. Hal tersebut seiring dengan banyaknya masukan yang diterima Jokowi dari para tokoh agama dan ormas.

"Bersama ini saya sampaikan saya putuskan lampiran perpres terkait pembukaan investasi baru dalam industri minuman keras yang mengandung alkohol, saya nyatakan dicabut," kata Jokowi dalam akun youtube Sekretariat Presiden, Selasa (2/3).

Jokowi menjelaskan masukan tersebut didapat daripada MUI, NU, Muhammadiyah, serta masukan dari provinsi dan daerah-daerah.

"Menerima banyak masukan dari ulama MUI, NU, Muhammadiyah dan ormas lainnya serta tokoh agama yang lain dan juga masukan-masukan dari provinsi dan daerah bersama," tambahnya.

 

Reporter: Dwi Aditya Putra

Sumber: Merdeka.com

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

Lampiran Perpres soal Miras Dicabut, Bagaimana Nasib Investasi di Indonesia?

Minuman Beralkohol atau Monil. Unpslash/Ibrahim Boran
Minuman Beralkohol atau Monil. Unpslash/Ibrahim Boran

Ekonom Senior Centre of Reform on Economics (CORE) Indonesia, Piter Abdullah Redjalam, menilai langkah Presiden Joko Widodo (Jokowi) mencabut lampiran Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 10 Tahun 2021 terkait izin investasi miras (minuman keras) sebagai keputusan baik.

Piter mengatakan, dicabutnya izin investasi miras di empat wilayah tersebut tak akan serta Merta menyurutkan minat penanaman modal asing ke Indonesia.

"Pencabutan Kebijakan Itu bagus saja. Tidak akan banyak pengaruhnya terhadap minat investasi kita. Bidang investasi kan tidak hanya itu," kata Piter kepada Liputan6.com, Selasa (2/3/2021).

Pemerintah disebutnya telah menunjukan kepekaan atas hal yang sensitif dengan pencabutan izin investasi miras. "Walaupun sekali lagi menunjukkan pemerintah tidak cukup dalam melakukan kajian atas suatu kebijakan," ujarnya.

Menurut pandangannya, izin investasi minuman beralkohol turut dicantumkan dalam Perpres 10/2021 karena didasarkan pada beberapa realitas. Seperti produksi miras tradisional yang sudah jadi bagian dalam perekonomian Indonesia, namun tidak diatur dengan baik.

"Di Bali bahkan ada pabrik wine yang sudah punya brand global. Produksi wine di Bali berpotensi tidak hanya memenuhi kebutuhan Bali, bahkan juga untuk ekspor," ungkap Piter.

"Investasi miras itu negatif list untuk asing, tapi investasi dalam negeri tidak negatif. Buktinya selama ini sudah ada produksi miras lokal," dia menambahkan.

Meski demikian, Piter menganggap keputusan pencabutan izin investasi miras tidak akan melemahkan gairah investasi ke Indonesia yang selama ini digelorakan oleh pemerintah.

"Dampaknya terhadap masuknya investasi asing sendiri tidak Akan besar. Karena bagaimanapun pasar kita Itu bukan pasar yang menarik untuk investasi ini. Kalau pun ada investasi masuk saya kira hanya di beberapa daerah, saja khususnya Bali," tuturnya. 

Jokowi Cabut Izin Investasi Miras, MUI: Tak Sejalan dengan Kemaslahatan Umat

Minuman Beralkohol Vodka
Ilustrasi Foto Minuman Keras Vodka (iStockphoto)

Presiden Joko Widodo (Jokowi) mencabut lampiran dari Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 10 Tahun 2021 tentang izin investasi minuman keras atau miras di empat wilayah. Jokowi membatalkan Perpres tersebut setelah menerima masukan dari beberapa kelompok masyarakat, termasuk Majelis Ulama Indonesia (MUI).

Ketua MUI Pusat Cholil Nafis mengatakan, tugas negara yang direpresentasikan oleh pemerintah adalah untuk mewujudkan kemaslahatan publik dengan kebijakan yang diambil.

"Terkait ditandatanganinya Perpres 10/2021 yang setelah dikaji ada sisi yang perlu diluruskan, maka Majelis Ulama Indonesia semata mengingatkan bahwa ada aturan yang tidak sejalan dengan prinsip kemaslahatan umat," tegas Cholil dalam sesi teleconference, Selasa (2/3/2021).

Diutarakan Cholil, MUI beserta para ulama telah mengumandangkan ketidaksetujuan terkait izin investasi miras sejak beberapa waktu lalu. Sebab, itu dianggap tidak sejalan dengan kepentingan perbaikan dan kebaikan masyarakat.

Oleh karenanya, MUI mengapresiasi Jokowi yang dinilai telah merespon secara bijak aspirasi yang bergulir di tengah masyarakat, utamanya pada penolakan investasi miras.

"Beberapa waktu lalu MUI sampaikan pandangan untuk kepentingan perbaikan dan kebaikan masyarakat. Hari ini Presiden RI telah merespon secara bijak aspirasi yang hidup di tengah masyarakat," ujar Cholil.

"Untuk itu, MUI sampaikan apresiasi yang sebesar besarnya atas keseriusan pemerintah atas respon cepat dari Presiden yang mendengar aspirasi masyarakat dan juga bersama komitmen teguhkan kemaslahatan bangsa," tandasnya.  

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya